Janji “No Viral No Justice” Kapolri Ditunggu: Kifly Sepang Masih Melenggang, Hukum Setengah Hati di Gunung Botak?
- account_circle (**/ARP)
- calendar_month Kamis, 8 Okt 2026
- visibility 238
- comment 0 komentar
- print Cetak

Salah satu lokasi yang diduga menjadi area aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah Ratatotok, Minahasa Tenggara. (Foto insert: Kifly Sepang).
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MANADO, PRONEWS5.COM — Komitmen Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto untuk membersihkan institusi dari dekadensi kronis berjuluk “no viral no justice” kini menghadapi ujian terberat di Sulawesi Utara. Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Gunung Botak dan hutan lindung Ratatotok, Minahasa Tenggara (Mitra), terus beroperasi tanpa tersentuh hukum secara objektif.
Publik Sulawesi Utara kini menagih integritas aparat penegak hukum. Saat uji kelayakan di Komisi III DPR RI pada 1 Oktober 2026, Jenderal Suyudi dengan tegas menentang budaya di mana rakyat harus memviralkan kasus terlebih dahulu agar polisi bergerak.
Namun, realitas di lapangan menunjukkan taring hukum yang tumpul.
Belasan lubang maut dan amukan alat berat jenis ekskavator di sekitar Kebun Raya Megawati Soekarnoputri hingga kawasan hutan lindung terus berlanjut seolah kebal hukum.
Di balik eskalasi jarahan kekayaan alam ini, nama Kifly Sepang kembali mencuat dalam investigasi lapangan sebagai aktor intelektual yang diduga memimpin lingkaran hitam aktivitas ekstraktif tersebut.
F, seorang tokoh masyarakat sekaligus warga asli Ratatotok, mengungkapkan kekecewaannya yang mendalam.
“Kami di Ratatotok bukan anak tiri Ibu Pertiwi. Setiap hari kami melihat hilir mudik alat berat masuk ke kawasan hutan lindung dan Kebun Raya Megawati, tapi aparat seolah buta dan tuli.
Nama-nama besar seperti Kifly Sepang melenggang bebas tanpa tersentuh, seakan hukum bisa dibeli,” tegas F, Rabu (7/10/2026).
Senada dengan hal itu, sumber internal berinisial B, seorang pelaku penambang lokal membeberkan bahwa operasi alat berat di kawasan Gunung Botak terorganisir secara rapi di bawah bayang-bayang perlindungan oknum tertentu.
“Ada belasan ekskavator yang beroperasi secara terbuka untuk menggali material yang diduga mengandung emas, mulai dari zona transisi Kebun Raya Megawati Soekarnoputri hingga masuk ke kawasan hutan lindung di Ratatotok.
Datanya ada di depan mata dan tidak perlu menunggu persoalan ini kembali viral untuk dilakukan penindakan,” ungkap B, sumber PRONEWS5.COM yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Sorotan tajam juga diarahkan pada evaluasi menyeluruh terhadap kepemimpinan sebelumnya.
Mantan Kapolri Jenderal Polisi (Purn) Listyo Sigit Prabowo yang purna tugas pada 1 Oktober 2026, serta mantan Kapolda Sulut Komjen Pol. Roycke Harry Langie (2024–Agustus 2026), dinilai gagal total menyelamatkan ekosistem hutan dari cengkeraman PETI karena tidak pernah menyeret aktor intelektual utama sekelas Kifly Sepang cs.
Kini, warga Sulawesi Utara menaruh harapan besar kepada Kapolda Sulut yang baru, Irjen Pol. Yudo Hermanto.
Masyarakat mendesak agar kepolisian tidak melakukan penertiban seremonial semata, melainkan membuktikan ketegasan nyata dengan menyeret Kifly Sepang dan seluruh jaringan pemodal ke meja hijau.
- Penulis: (**/ARP)



Saat ini belum ada komentar