Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » DPR Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan Nasib Pesangon Buruh Berubah

DPR Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan Nasib Pesangon Buruh Berubah

  • account_circle (**/VAN)
  • calendar_month Selasa, 6 Okt 2026
  • visibility 190
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA, PRONEWS5.COM — Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia resmi menyepakati Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/10/2026).

Langkah konstitusional ini diambil guna memulihkan hak-hak pekerja yang sebelumnya tergerus serta menjalankan amanat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang memerintahkan pemisahan aturan ketenagakerjaan dari regulasi sapu jagat Cipta Kerja.

Ketua DPR RI Puan Maharani memimpin langsung persidangan yang berujung pada persetujuan bulat dari seluruh fraksi partai politik.

Regulasi anyar yang memuat 23 bab dan 313 pasal ini dirancang untuk menata ulang tata kelola hubungan industrial secara mendasar melalui pengetatan prosedur pemutusan hubungan kerja serta peningkatan perlindungan bagi tenaga kerja di Indonesia.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa hadirnya regulasi ini merupakan pijakan baru untuk menciptakan titik temu yang adil antara kepastian hak buruh dan keberlanjutan iklim usaha.

Reformasi paling krusial berfokus pada penghapusan skema pemotongan pesangon dengan indeks pengali 0,5 kali—yang selama ini kerap dipakai perusahaan saat melakukan pemecatan dengan alasan kerugian atau efisiensi.

Lewat aturan baru, dasar perhitungan batas minimum pesangon dinaikkan menjadi indeks pengali 1,0 kali.

Guna menjamin kepastian pembayaran hak pekerja, pemerintah menginisiasi pembentukan skema dana cadangan pesangon yang terintegrasi dengan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

Mekanisme ini dibentuk sebagai jaminan hukum agar korporasi tidak lagi dapat menghindari kewajiban finansialnya usai melakukan PHK. Selain itu, pintu pemecatan sepihak kini ditutup rapat dengan memperketat kriteria efisiensi perusahaan.

Regulasi ini turut memperluas cakupan jaminan sosial dan hak sipil pekerja. Perusahaan kini diancam sanksi tegas jika menahan ijazah atau dokumen pribadi pelamar.

Hak proteksi maternitas juga diperkuat melalui pemberian cuti melahirkan berbayar penuh hingga enam bulan pada kondisi khusus, kepastian batas waktu kerja kontrak maksimal dua tahun, hingga kewajiban penyerapan tenaga kerja disabilitas bagi sektor swasta maupun BUMN.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemnaker Indah Anggoro Putri menjelaskan bahwa implementasi aturan ini menerapkan masa transisi selama satu tahun sejak ditandatangani.

Kebijakan anyar tersebut dijadwalkan mulai berlaku efektif pada 2027 dan akan terintegrasi penuh ke dalam formula perhitungan Upah Minimum Provinsi pada 2028.

Meskipun pengesahan ini disambut sukacita oleh kelompok pekerja di Senayan, sejumlah elemen serikat buruh menyatakan tetap mengawal aturan turunan yang sedang disusun.

Pihak serikat menegaskan siap menempuh jalur uji materi ke Mahkamah Konstitusi apabila peraturan pemerintah yang diterbitkan di kemudian hari dinilai mengaburkan substansi perlindungan buruh.

  • Penulis: (**/VAN)

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Aksi Remaja Bawa Parang Gegerkan Warga Airmadidi

    • calendar_month Selasa, 10 Mar 2026
    • account_circle rafael
    • visibility 357
    • 0Komentar

    MINAHASA UTARA, PRONews5.com – Tim gabungan dari Polres Minahasa Utara mengamankan seorang remaja yang diduga membuat keributan sambil membawa senjata tajam jenis parang di wilayah Rap-Rap, Kelurahan Airmadidi Bawah, Kecamatan Airmadidi, Kabupaten Minahasa Utara, pada Minggu (8/3/2026). Penindakan tersebut dilakukan setelah aparat kepolisian menerima laporan dari masyarakat yang merasa resah dan terancam atas aksi pelaku […]

  • Sebarkan Postingan “Wartawan Hoax”, Akun Facebook Elsavo Siap Dilaporkan ke Polres Tomohon

    Sebarkan Postingan “Wartawan Hoax”, Akun Facebook ELshavo Siap Dilaporkan ke Polres Tomohon

    • calendar_month Sabtu, 4 Jul 2026
    • account_circle Red Pronews
    • visibility 128
    • 0Komentar

    TOMOHON, PRONEWS5.COM – Polres Tomohon didesak mengusut sebuah unggahan di media sosial Facebook yang diduga menyerang profesi wartawan melalui penyebutan istilah “wartawan hoax”. Unggahan tersebut dinilai berpotensi mencederai kehormatan profesi jurnalistik dan menimbulkan keresahan apabila terbukti mengandung unsur pelanggaran hukum. Unggahan yang menjadi perhatian itu berasal dari akun Facebook ELshavo, admin Grup Facebook Tomohon Tangguh. Dalam […]

  • DPR RI Resmi Setujui 11 Calon Hakim Agung dan 3 Hakim Ad Hoc MA Tahun 2026

    DPR RI Resmi Setujui 11 Calon Hakim Agung dan 3 Hakim Ad Hoc MA Tahun 2026

    • calendar_month Kamis, 20 Agt 2026
    • account_circle (**/IND)
    • visibility 151
    • 0Komentar

    JAKARTA, PRONEWS5.COM — Rapat Paripurna DPR RI ke-2 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 secara resmi menyetujui Laporan Komisi III DPR RI mengenai hasil Uji Kelayakan dan Kepatutan (fit and proper test) terhadap Calon Hakim Agung dan Calon Hakim Ad Hoc pada Mahkamah Agung (MA) Tahun 2026. Persetujuan tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna yang berlangsung […]

  • Polisi Amankan Jasad Tinggal Tulang di Depok

    • calendar_month Rabu, 11 Mar 2026
    • account_circle rafael
    • visibility 345
    • 0Komentar

    JAKARTA, PRONews5.com – Kepolisian Daerah Metro Jaya berhasil mengungkap kasus kematian seorang wanita berinisial DH (56) yang jasadnya ditemukan dalam kondisi tinggal tulang belulang di rumahnya di kawasan Meruyung, Kecamatan Limo, Kota Depok, Jawa Barat. Polisi telah menangkap seorang pria berinisial ARH (44) yang diduga kuat sebagai pelaku pembunuhan terhadap korban. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat […]

  • Pemerintah Berikan Diskon Tiket Jelang Mudik Lebaran 2026

    • calendar_month Kamis, 12 Feb 2026
    • account_circle rafael
    • visibility 253
    • 0Komentar

    JAKARTA – Pemerintah kembali menunjukkan keberpihakannya kepada masyarakat jelang arus mudik Lebaran 2026 melalui kebijakan diskon tiket transportasi, khususnya tiket pesawat. Kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban biaya perjalanan masyarakat sekaligus mendorong pergerakan ekonomi nasional pada periode mobilitas tinggi. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan, pemerintah akan memberikan diskon tiket pesawat dengan kisaran riil […]

  • Prabowo Subianto Minta Aparat Bergerak Cepat Usut Kasus Penyiraman Air Keras

    • calendar_month Senin, 16 Mar 2026
    • account_circle rafael
    • visibility 254
    • 0Komentar

    Jakarta – Presiden RI, Prabowo Subianto, memerintahkan aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus. Arahan tersebut disampaikan langsung kepada Kapolri agar proses penyelidikan berjalan secara profesional dan transparan. Kapolri, Listyo Sigit Prabowo, menyatakan telah menerima instruksi langsung dari Presiden […]

expand_less