DPR Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan Nasib Pesangon Buruh Berubah
- account_circle (**/VAN)
- calendar_month Selasa, 6 Okt 2026
- visibility 190
- comment 0 komentar
- print Cetak

Suasana Rapat Paripurna DPR RI ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 saat pengesahan Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/10/2026).
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA, PRONEWS5.COM — Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia resmi menyepakati Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/10/2026).
Langkah konstitusional ini diambil guna memulihkan hak-hak pekerja yang sebelumnya tergerus serta menjalankan amanat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang memerintahkan pemisahan aturan ketenagakerjaan dari regulasi sapu jagat Cipta Kerja.
Ketua DPR RI Puan Maharani memimpin langsung persidangan yang berujung pada persetujuan bulat dari seluruh fraksi partai politik.
Regulasi anyar yang memuat 23 bab dan 313 pasal ini dirancang untuk menata ulang tata kelola hubungan industrial secara mendasar melalui pengetatan prosedur pemutusan hubungan kerja serta peningkatan perlindungan bagi tenaga kerja di Indonesia.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa hadirnya regulasi ini merupakan pijakan baru untuk menciptakan titik temu yang adil antara kepastian hak buruh dan keberlanjutan iklim usaha.
Reformasi paling krusial berfokus pada penghapusan skema pemotongan pesangon dengan indeks pengali 0,5 kali—yang selama ini kerap dipakai perusahaan saat melakukan pemecatan dengan alasan kerugian atau efisiensi.
Lewat aturan baru, dasar perhitungan batas minimum pesangon dinaikkan menjadi indeks pengali 1,0 kali.
Guna menjamin kepastian pembayaran hak pekerja, pemerintah menginisiasi pembentukan skema dana cadangan pesangon yang terintegrasi dengan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
Mekanisme ini dibentuk sebagai jaminan hukum agar korporasi tidak lagi dapat menghindari kewajiban finansialnya usai melakukan PHK. Selain itu, pintu pemecatan sepihak kini ditutup rapat dengan memperketat kriteria efisiensi perusahaan.
Regulasi ini turut memperluas cakupan jaminan sosial dan hak sipil pekerja. Perusahaan kini diancam sanksi tegas jika menahan ijazah atau dokumen pribadi pelamar.
Hak proteksi maternitas juga diperkuat melalui pemberian cuti melahirkan berbayar penuh hingga enam bulan pada kondisi khusus, kepastian batas waktu kerja kontrak maksimal dua tahun, hingga kewajiban penyerapan tenaga kerja disabilitas bagi sektor swasta maupun BUMN.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemnaker Indah Anggoro Putri menjelaskan bahwa implementasi aturan ini menerapkan masa transisi selama satu tahun sejak ditandatangani.
Kebijakan anyar tersebut dijadwalkan mulai berlaku efektif pada 2027 dan akan terintegrasi penuh ke dalam formula perhitungan Upah Minimum Provinsi pada 2028.
Meskipun pengesahan ini disambut sukacita oleh kelompok pekerja di Senayan, sejumlah elemen serikat buruh menyatakan tetap mengawal aturan turunan yang sedang disusun.
Pihak serikat menegaskan siap menempuh jalur uji materi ke Mahkamah Konstitusi apabila peraturan pemerintah yang diterbitkan di kemudian hari dinilai mengaburkan substansi perlindungan buruh.
- Penulis: (**/VAN)



Saat ini belum ada komentar