Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » OTT KPK Dikabarkan Tangkap Dirjen ATR/BPN Politisi hingga Bos Summarecon Terkait HGB Bogor

OTT KPK Dikabarkan Tangkap Dirjen ATR/BPN Politisi hingga Bos Summarecon Terkait HGB Bogor

  • account_circle (**/VAN)
  • calendar_month Selasa, 15 Sep 2026
  • visibility 75
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA, PRONEWS5.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bergerak membongkar dugaan praktik suap dalam pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Senin (14/9/2026), KPK mengamankan sebanyak 17 orang dari sejumlah lokasi di wilayah Jabodetabek.

Dalam operasi tersebut, tim KPK turut mengamankan uang tunai dalam mata uang rupiah dan valuta asing yang dikemas dalam boks, kardus hingga sekitar 20 koper.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, operasi tersebut berkaitan dengan proses pengurusan HGB di wilayah Kabupaten Bogor serta dugaan penerimaan lainnya.

“Saat ini masih proses hitung, tetapi estimasi nominalnya mencapai ratusan miliar rupiah,” kata Budi.

Dari 17 orang yang diamankan, sejumlah pejabat di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) turut diperiksa.

Mereka di antaranya Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung serta Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Tardi.

Politikus Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq juga disebut termasuk dalam pihak yang diamankan dalam operasi tersebut.

Selain pejabat dan politikus, nama perusahaan properti PT Summarecon Agung Tbk juga mencuat dalam perkara yang tengah didalami KPK.

KPK menyebut perusahaan tersebut berkaitan dengan proses pengurusan HGB di Kabupaten Bogor. Namun, konstruksi perkara secara utuh serta peran masing-masing pihak masih dalam pendalaman penyidik.

KPK hingga kini juga belum menetapkan seluruh pihak yang diamankan sebagai tersangka. Pemeriksaan masih dilakukan untuk mengurai hubungan antarpihak sekaligus memastikan ada atau tidaknya tindak pidana korupsi dalam proses pengurusan HGB tersebut.

Besarnya barang bukti uang yang diamankan menjadi salah satu bagian yang kini menjadi perhatian.

KPK masih melakukan penghitungan untuk memastikan nilai keseluruhan uang rupiah dan valuta asing yang ditemukan dalam OTT.

Jumlah koper yang diamankan disebut mencapai sekitar 20 buah. Selain koper, uang juga ditemukan dan dikemas menggunakan boks serta kardus.

Meski demikian, angka ratusan miliar rupiah yang disampaikan KPK masih berupa estimasi sementara dan belum merupakan nilai final hasil penyitaan.

Dugaan perkara tersebut berpusat pada proses administrasi pertanahan terkait pengurusan HGB di Kabupaten Bogor.

Penyidik kini menelusuri bagaimana proses tersebut berlangsung, siapa saja pihak yang terlibat serta apakah terdapat pemberian atau penerimaan uang yang berkaitan dengan proses administrasi tersebut.

Keterlibatan pihak swasta juga menjadi bagian yang tengah didalami.

KPK masih mengurai peran masing-masing pihak sebelum menentukan konstruksi hukum perkara.

Setelah mengamankan para pihak dari sejumlah lokasi, KPK membawa mereka ke tempat pemeriksaan untuk dimintai keterangan. Barang bukti yang ditemukan dalam operasi juga turut diamankan untuk kepentingan penyelidikan.

KPK selanjutnya akan melakukan ekspose atau gelar perkara.

Hasil gelar perkara akan menentukan apakah bukti yang diperoleh telah cukup untuk meningkatkan perkara ke tahap penyidikan sekaligus menetapkan pihak yang bertanggung jawab secara pidana.

Dengan demikian, status hukum 17 orang yang diamankan dalam OTT tersebut masih menunggu hasil pemeriksaan dan keputusan KPK.

Hingga berita ini diturunkan, KPK masih melakukan penghitungan barang bukti serta pemeriksaan terhadap para pihak yang diamankan.

  • Penulis: (**/VAN)

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polri–KPK Perkuat Integritas Aparat Lewat Pelatnas Tata Nilai dan Antikorupsi 2026

    • calendar_month Jumat, 27 Feb 2026
    • account_circle rafael
    • visibility 349
    • 0Komentar

    JAKARTA, PRONews5.com — Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar Pelatihan Tata Nilai, Penguatan Integritas, dan Antikorupsi sebagai langkah strategis memperkuat budaya organisasi yang bersih dan berorientasi pada pencegahan korupsi. Kegiatan tersebut berlangsung pada Selasa, 24 Februari 2026, di Gedung Anti-Corruption Learning Center (ACLC) KPK, Jalan H.R. Rasuna Said, […]

  • Pemerintah Sesuaikan Teknis Agar Program MBG Berlanjut Selama Bulan Ramadan

    • calendar_month Rabu, 4 Feb 2026
    • account_circle rafael
    • visibility 448
    • 0Komentar

    Jakarta — Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dipastikan tetap berjalan selama bulan Ramadan dengan sejumlah penyesuaian teknis. Kebijakan ini diambil untuk memastikan kebutuhan gizi penerima manfaat tetap terpenuhi tanpa mengganggu pelaksanaan ibadah puasa, khususnya bagi peserta didik muslim. Pelaksanaan MBG selama Ramadan menitikberatkan pada fleksibilitas menu dan waktu distribusi. Penyesuaian tersebut diterapkan secara kontekstual, menyesuaikan […]

  • Jual Motor Jaminan Fidusia Nasib Apes Debitur FIFGROUP Berakhir di Bui

    Jual Motor Jaminan Fidusia Nasib Apes Debitur FIFGROUP Berakhir di Bui

    • calendar_month Selasa, 29 Sep 2026
    • account_circle (**/ARP)
    • visibility 1.349
    • 0Komentar

    AIRMADIDI, PRONEWS5.COM– Stevi Lengkangdorong harus menjalani hukuman pidana penjara selama delapan bulan setelah Pengadilan Negeri Airmadidi menyatakan dirinya terbukti mengalihkan sepeda motor yang masih menjadi objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis dari PT Federal International Finance (FIFGROUP) Cabang Bitung. Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Airmadidi pada 9 September 2026. Hukuman yang dijatuhkan kepada […]

  • Proyek Fiktif Rp27 M di Kementan, Dua Tersangka Ditahan

    • calendar_month Sabtu, 14 Mar 2026
    • account_circle rafael
    • visibility 418
    • 0Komentar

    JAKARTA, PRONews5.com – Polda Metro Jaya menahan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek fiktif di lingkungan Kementerian Pertanian Republik Indonesia. Kedua tersangka berinisial IM dan DSK kini ditahan untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto, mengatakan bahwa kedua tersangka diamankan oleh tim penyidik di […]

  • Lelang Dua Proyek Rp24,8 Miliar di BWS Sulut Diduga Sarat Rekayasa dan Intervensi

    • calendar_month Kamis, 19 Mar 2026
    • account_circle rafael
    • visibility 627
    • 0Komentar

    MANADO, PRONews5.com — Proses lelang dua paket proyek senilai Rp24,8 miliar di Balai Wilayah Sungai (BWS) Sulawesi I diduga bermasalah dan tidak transparan. Sejumlah pihak menyebut adanya indikasi rekayasa serta intervensi dalam penentuan pemenang melalui mekanisme e-katalog mini kompetisi. Dua paket proyek tersebut masing-masing Rehabilitasi D.I Sangkub (Paket 2) dengan nilai Rp14,65 miliar dan Rehabilitasi […]

  • Baleg DPR RI Setujui RUU Penyiaran Dibawa ke Paripurna

    Baleg DPR RI Setujui RUU Penyiaran Dibawa ke Paripurna

    • calendar_month Selasa, 1 Sep 2026
    • account_circle (**/IND)
    • visibility 125
    • 0Komentar

    JAKARTA, PRONEWS5.com – Badan Legislasi DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran  sebagai Usul Inisiatif DPR RI untuk selanjutnya dibawa dalam Rapat Paripurna DPR RI. Persetujuan tersebut dicapai usai seluruh fraksi menyampaikan pandangan mini secara tertulis kepada pimpinan Badan Legislasi terkait RUU Usul inisiatif Komisi I […]

expand_less