Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » Dua WNA Tiongkok Jadi Tersangka Tambang Emas Ilegal di Bolmong

Dua WNA Tiongkok Jadi Tersangka Tambang Emas Ilegal di Bolmong

  • account_circle (**/NOX)
  • calendar_month Kamis, 3 Sep 2026
  • visibility 244
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BOLMONG,PRONEWS5.COM — Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Sungai Ongkag, Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara, berujung pada penetapan dua warga negara asing (WNA) asal Tiongkok sebagai tersangka.

Kementerian Kehutanan melalui Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sulawesi menetapkan CXY dan XXL sebagai tersangka pada Jumat, 28 Agustus 2026.

Keduanya diduga memiliki peran berbeda dalam aktivitas pertambangan emas ilegal di kawasan hutan tersebut.

XXL disebut berperan sebagai pengawas lapangan, sementara CXY diduga mengoordinasikan operasional PETI. Penyidik juga menelusuri aliran dana melalui rekening atas nama CXY yang berdasarkan keterangan ahli digital forensik diduga berkaitan dengan kebutuhan operasional tambang.

Aliran transaksi tersebut antara lain diduga digunakan untuk membayar pekerja, menyewa peralatan serta membeli bahan yang digunakan dalam proses pengolahan emas.

Temuan transaksi itu menjadi bagian dari penyidikan untuk memperkuat dugaan peran CXY dalam kegiatan PETI.

Perkara ini bermula dari Operasi Pengamanan Kehutanan yang dilakukan UPTD KPH Unit I Bolaang Mongondow dan Bolaang Mongondow Utara pada 10 Juli 2026.

Saat melakukan pemeriksaan di kawasan HPT Sungai Ongkag, petugas menemukan indikasi aktivitas pertambangan emas ilegal.

Salah satu temuan di lokasi berupa bak perendaman emas beserta sejumlah sarana pendukung kegiatan pertambangan.

Di lokasi tersebut petugas mengamankan CXY. Saat diperiksa, yang bersangkutan disebut tidak dapat menunjukkan dokumen perizinan yang sah terkait aktivitas pertambangan tersebut.

Pengembangan perkara kemudian berlanjut. Pada 18 Juli 2026, petugas kembali mengamankan XXL di lokasi yang sama.

Keduanya selanjutnya diserahkan kepada Kantor Seksi Wilayah III Manado Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi untuk menjalani proses penyidikan.

Penyidikan tidak berhenti pada temuan fisik di lokasi.

Penyidik kemudian mendalami hubungan kedua WNA tersebut dengan aktivitas PETI melalui pemeriksaan dan keterangan ahli.

Dalam proses tersebut, ahli digital forensik menemukan riwayat penerimaan dan penyaluran dana melalui rekening atas nama CXY.

Transaksi itu diduga berkaitan dengan kebutuhan operasional pertambangan, termasuk pembayaran upah pekerja, penyewaan alat dan pembelian bahan untuk pengolahan emas.

Temuan tersebut menjadi salah satu dasar penyidik dalam memetakan peran CXY dan XXL sebelum dilakukan gelar perkara hingga akhirnya keduanya ditetapkan sebagai tersangka.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan kawasan hutan tidak boleh menjadi ruang bagi aktivitas pertambangan ilegal.

Menurutnya, pertambangan ilegal bukan hanya berpotensi merusak hutan dan lingkungan, tetapi juga mengambil manfaat sumber daya alam tanpa hak serta berpotensi merugikan kepentingan negara dan masyarakat.

“Penegakan hukum kami arahkan untuk menghentikan kerusakan kawasan, melindungi kepentingan masyarakat, menjaga penerimaan negara, dan memastikan tata kelola sumber daya alam berjalan secara tertib dan adil,” tegas Januanto.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara, kedua tersangka disangkakan melanggar Paragraf 4 Pasal 36 angka 19 jo.

Pasal 78 ayat (3) UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Ancaman pidananya mencapai 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp7,5 miliar.

Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sulawesi, Ali Bahri, mengatakan perkara tersebut bermula dari temuan lapangan yang kemudian dikembangkan melalui proses penyidikan.

Ia menyebut pengungkapan kasus itu menunjukkan pentingnya pengamanan kawasan hutan sekaligus pengembangan informasi lapangan untuk mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat.

Kemenhut menyatakan akan terus memperkuat koordinasi dengan KPH, pemerintah daerah, aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk mencegah aktivitas pertambangan ilegal di kawasan hutan.

Kasus Sungai Ongkag kini memasuki proses hukum terhadap dua tersangka.

Fakta persidangan nantinya akan menjadi ruang pembuktian lebih lanjut mengenai peran masing-masing tersangka serta seluruh rangkaian aktivitas pertambangan yang diduga berlangsung di kawasan HPT tersebut.

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Warga Sei Nayon Terancam Digusur Kuasa Hukum Pertanyakan HGB PT CMG

    Warga Sei Nayon Terancam Digusur Kuasa Hukum Pertanyakan HGB PT CMG

    • calendar_month Rabu, 9 Sep 2026
    • account_circle (**/ARP)
    • visibility 1.574
    • 0Komentar

    BATAM, PRONEWS5.COM – Lebih dari 300 warga di kawasan Sei Nayon, Bengkong, Kota Batam, disebut menghadapi ancaman kehilangan tempat tinggal setelah muncul kewajiban pembayaran hingga ratusan juta rupiah per kavling yang dikaitkan dengan legalitas tanah. Kuasa hukum warga mempertanyakan penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama PT CMG di atas kawasan yang menurut keterangan […]

  • DPS PWI Sulut Ditutup 6 Maret, SC Ingatkan Anggota Segera Lapor atau Kehilangan Hak Pilih

    • calendar_month Selasa, 3 Mar 2026
    • account_circle rafael
    • visibility 391
    • 0Komentar

    MANADO, PRONews5.com – Steering Committee (SC) Konferensi Provinsi Persatuan Wartawan Indonesia Sulawesi Utara mengingatkan seluruh anggota pemegang Kartu Tanda Anggota (KTA) biasa yang belum masuk dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) agar segera melapor sebelum masa sanggah berakhir pada 6 Maret 2026. Jika tidak, mereka terancam kehilangan hak pilih dalam Konferensi Provinsi PWI Sulut. Ketua SC […]

  • Residivis Curanmor Kembali Ditangkap Tim URC Polres Kotamobagu Bawa Pisau dan Obeng

    Residivis Curanmor Kembali Ditangkap Tim URC Polres Kotamobagu Bawa Pisau dan Obeng

    • calendar_month Selasa, 22 Sep 2026
    • account_circle (**/NOX)
    • visibility 160
    • 0Komentar

    KOTAMOBAGU, PRONEWS5.COM — Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polres Kotamobagu kembali mengamankan seorang pemuda yang diduga membawa senjata tajam saat melaksanakan patroli rutin, Sabtu (12/9/2026) malam. Pemuda berinisial YN alias Yoga (27), warga Desa Poyowa Besar 2, diamankan sekitar pukul 23.50 WITA di kawasan Bundaran Paris, Kotamobagu. YN diketahui merupakan residivis dalam kasus pencurian kendaraan […]

  • Transportasi Lancar Saat Mudik, Publik Beri Apresiasi

    • calendar_month Sabtu, 21 Mar 2026
    • account_circle rafael
    • visibility 281
    • 0Komentar

    Jakarta – Kelancaran transportasi selama arus mudik dan balik Lebaran 2026 mendapat apresiasi luas dari masyarakat. Berbagai program dan kolaborasi lintas sektor dinilai mampu menjaga perjalanan tetap aman, tertib, dan nyaman di tengah tingginya mobilitas nasional. Salah satu upaya yang menuai respons positif adalah Program Mudik Gratis Polri Presisi 2026 yang menjadi bagian dari Operasi […]

  • Arab Saudi Tahan Gempuran Uruguay, Al-Owais Jadi Tembok Penyelamat

    Arab Saudi Tahan Gempuran Uruguay, Al-Owais Jadi Tembok Penyelamat

    • calendar_month Selasa, 16 Jun 2026
    • account_circle Red Pronews
    • visibility 185
    • 0Komentar

    FLORIDA, PRONews5.com – Arab Saudi membuka kiprahnya di Piala Dunia 2026 dengan hasil mengejutkan setelah berhasil menahan imbang Uruguay 1-1 dalam laga perdana Grup yang berlangsung di Stadion Hard Rock, Florida, Senin malam waktu setempat atau Selasa pagi WIB. Hasil ini menjadi poin berharga bagi skuad Green Falcons yang tampil di bawah tekanan sepanjang pertandingan. […]

  • BGN Ancam Tutup Permanen Dapur MBG yang Nekat Gunakan MinyaKita, LPG 3 Kg dan Beras SPHP

    BGN Ancam Tutup Permanen Dapur MBG yang Nekat Gunakan MinyaKita, LPG 3 Kg dan Beras SPHP

    • calendar_month Senin, 27 Jul 2026
    • account_circle (**/ARP)
    • visibility 293
    • 0Komentar

    JAKARTA, PRONEWS5.COM – Badan Gizi Nasional (BGN) mengeluarkan peringatan keras kepada seluruh pengelola dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) agar tidak menggunakan barang-barang bersubsidi dalam operasionalnya. Pengelola yang tetap membandel menggunakan LPG 3 kilogram (gas melon), MinyaKita, maupun beras SPHP terancam dikenai sanksi hingga penutupan permanen. Penegasan tersebut disampaikan […]

expand_less