Hotman Paris Tantang Pembuat Tuduhan TPPU Holywings, Siapkan Hadiah Rp15 Miliar
- account_circle (**/ARP)
- calendar_month Minggu, 2 Agt 2026
- visibility 409
- comment 0 komentar
- print Cetak

Hotman Paris Hutapea menyampaikan pernyataan tegas melalui akun Instagram pribadinya terkait tuduhan Holywings didanai hasil TPPU eks Jampidsus Febrie Adriansyah. (Foto: Instagram @hotmanparisofficial)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA, PRONEWS5.COM – Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea melontarkan peringatan keras kepada pihak yang menuduh Holywings didirikan menggunakan dana dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dikaitkan dengan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Pernyataan tersebut disampaikan Hotman melalui unggahan video di akun Instagram pribadinya, @hotmanparisofficial, yang diunggah belum lama ini.
Dalam video itu, ia menegaskan akan menempuh jalur hukum terhadap siapa pun yang tidak dapat membuktikan tuduhan tersebut setelah kondisi kesehatannya pulih.
“Halo para pembuat postingan yang menyebut Holywings berasal dari uang TPPU eks Jampidsus Febrie, baik oknum media maupun oknum perorangan.
Ingat, kurang lebih dua minggu lagi saya akan kembali bekerja penuh setelah operasi saraf kejepit saya semakin membaik. Saya akan kejar kamu,” ujar Hotman.
Menurut Hotman, selama beberapa waktu terakhir dirinya memilih tidak memberikan respons karena fokus menjalani pemulihan akibat penyakit saraf kejepit yang sempat memaksanya menjalani perawatan intensif.
Ia bahkan mengingatkan bahwa pihak yang menyebarkan tuduhan tanpa bukti dapat berakhir menghadapi proses hukum.
“Kalau tidak bisa membuktikan, nasibmu bisa seperti si botak yang sekarang tidur ditemani cicak di kamar gelap,” ucapnya dalam video tersebut.
Meski tidak menyebut nama secara langsung, pernyataan itu diduga mengarah kepada Razman Arif Nasution.
Razman diketahui telah menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, setelah putusan Mahkamah Agung menolak permohonan kasasinya sehingga putusan pidananya berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Jakarta Utara mengeksekusi Razman ke Lapas Kelas I Cipinang pada Kamis, 25 Juni 2026, sekitar pukul 16.20 WIB, terkait perkara pencemaran nama baik dan fitnah terhadap Hotman Paris.
Dalam video yang sama, Hotman juga membantah keras narasi yang mengaitkan perkembangan bisnis Holywings dengan Febrie Adriansyah.
Ia menjelaskan Holywings telah berdiri sejak 2015, jauh sebelum dirinya bergabung sebagai kuasa hukum maupun duta promosi perusahaan tersebut.
“Saya baru masuk tahun 2021, saat pandemi COVID-19.
Waktu itu saya gencar melakukan promosi memakai masker.
Ketika Holywings berdiri tahun 2015, Febrie Adriansyah belum menjabat sebagai Jampidsus.
Beliau baru menjadi Jampidsus pada 2022,” jelasnya.
Hotman menyebut, sebelum Febrie menjabat Jampidsus, Holywings telah berkembang pesat dengan memiliki lebih dari 30 outlet.
Saat ini, menurutnya, jaringan Holywings telah mencapai sekitar 94 outlet, termasuk dua di Malaysia dan satu di Bangkok.
Sebagai bentuk keyakinannya, Hotman bahkan menawarkan hadiah uang tunai Rp15 miliar kepada siapa pun yang mampu membuktikan adanya aliran dana TPPU eks Jampidsus ke Holywings.
“Kalau kau bisa buktikan ada aliran dana TPPU eks Jampidsus ke Holywings, saya kasih Rp15 miliar.
Tapi kalau tidak bisa membuktikan, siap-siap masuk penjara. Saya tidak main-main,” tegasnya.
Ia juga memperingatkan bahwa pihak yang membuat maupun menyebarluaskan tuduhan tersebut, termasuk melalui komentar di media sosial, berpotensi menghadapi konsekuensi hukum apabila informasi yang disampaikan tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Hotman Paris sebelumnya sempat ditunjuk sebagai kuasa hukum mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.
Namun, penugasan tersebut hanya berlangsung sekitar empat hari karena Hotman memutuskan mengundurkan diri dengan alasan kondisi kesehatan yang memburuk akibat saraf kejepit sehingga harus menjalani pengobatan intensif di Singapura.
- Penulis: (**/ARP)



Saat ini belum ada komentar