Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » Geledah Rumah Eks Jampidsus, Kejagung Sita Dokumen Dugaan TPPU

Geledah Rumah Eks Jampidsus, Kejagung Sita Dokumen Dugaan TPPU

  • account_circle (**/NOX)
  • calendar_month Minggu, 2 Agt 2026
  • visibility 209
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA, PRONEWS5.COM – Tim Penyidik Khusus (Tim Sembilan) Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah salah satu rumah milik mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah (FA), di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang tengah disidik.

Penggeledahan berlangsung pada Jumat, 31 Juli 2026, sekitar pukul 18.30 WIB hingga 21.30 WIB, di rumah yang beralamat di Jalan Radio I Nomor 15, Kelurahan Kramat Pela, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan tindakan tersebut merupakan bagian dari rangkaian penyidikan untuk mengumpulkan alat bukti dalam perkara yang menjerat mantan pejabat tinggi Korps Adhyaksa itu.

“Tim Sembilan telah melaksanakan penggeledahan terhadap salah satu rumah tersangka FA. Penyidik menyita sejumlah dokumen yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang,” ujar Anang dalam keterangan resminya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, tim penyidik datang dengan membawa sejumlah kontainer boks untuk mengamankan barang bukti.

Dokumen yang disita diduga memuat catatan aliran dana, kepemilikan aset, hingga transaksi keuangan yang diduga berkaitan dengan skema pencucian uang. Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung untuk dianalisis sebagai bagian dari proses pembuktian.

Penggeledahan tersebut menjadi perkembangan terbaru setelah sebelumnya sejumlah lokasi lain lebih dahulu digeledah dalam perkara yang sama.

Kasus yang menjerat Febrie Adriansyah merupakan tindak lanjut dari pelimpahan perkara beserta barang bukti dari Kepolisian RI kepada Kejaksaan Agung.

Sebelum pelimpahan dilakukan, penyidik Polri telah menyita barang bukti bernilai sekitar Rp476 miliar, yang terdiri dari 74 kilogram emas batangan, 4,7 juta dolar Amerika Serikat, 14 juta dolar Singapura, serta aset lainnya dari sejumlah lokasi, termasuk Kafe de’Clan Signature, Koin Money Changer, dan rumah di kawasan Sentul, Bogor.

Setelah menerima pelimpahan perkara, Kejaksaan Agung menerbitkan beberapa Surat Perintah Penyidikan (Sprindik), termasuk Sprindik Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tertanggal 20 Juli 2026 yang secara khusus mengusut dugaan TPPU.

Selain perkara pencucian uang, penyidik juga menangani tiga penyidikan lain, yakni dugaan korupsi dan TPPU pada PT KNI, dugaan korupsi tata kelola batu bara untuk PLTU milik PT PLN (Persero), serta perkara dugaan korupsi dan TPPU di PT Asabri.

Febrie Adriansyah telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan TPPU pada 24 Juli 2026. Usai menjalani pemeriksaan, penyidik menahannya selama 20 hari pertama dan menitipkan penahanan di Rumah Tahanan KPK Cabang Gedung Merah Putih.

Penyidikan juga berkembang dengan penetapan dua tersangka baru dari unsur swasta, yakni NH (Nurman Herin) dan DR (Don Ritto), yang diduga ikut membantu menyamarkan hasil tindak pidana melalui mekanisme pencucian uang.

Kejaksaan Agung menegaskan proses hukum akan dilakukan secara profesional, transparan, objektif, serta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, Aktivis Antikorupsi Sulawesi Utara, Eddy Rompas, dari Lembaga Investigasi Negara (LIN) Sulut, menyatakan mendukung langkah Kejaksaan Agung dalam mengusut tuntas perkara tersebut.

Menurut Eddy, keberanian aparat penegak hukum menangani dugaan kasus yang melibatkan mantan pejabat tinggi internal kejaksaan menjadi ujian penting bagi komitmen pemberantasan korupsi di Indonesia.

“Proses hukum harus dilakukan secara terbuka, profesional, dan tanpa pandang bulu. Siapa pun yang terbukti bersalah harus dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku,” tegas Eddy.

Ia berharap penyidikan tidak berhenti pada pelaku utama, tetapi juga mampu mengungkap seluruh pihak yang diduga menikmati maupun membantu menyamarkan hasil tindak pidana sehingga penegakan hukum benar-benar memberikan efek jera.

  • Penulis: (**/NOX)

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Gabung Board of Peace, Indonesia Pilih Jalur Diplomasi dari Dalam

    • calendar_month Rabu, 11 Mar 2026
    • account_circle rafael
    • visibility 241
    • 0Komentar

    JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah diplomasi berani dengan membawa Indonesia resmi bergabung ke dalam Board of Peace (BoP). Keputusan strategis tersebut bertujuan untuk mengawal stabilitas serta rekonstruksi pasca-konflik di Gaza, Palestina, langsung dari meja perundingan internasional. Melalui keterlibatan aktif di lembaga rintisan Amerika Serikat itu, Indonesia berkomitmen memastikan hak kemerdekaan Palestina tetap menjadi […]

  • Kodaeral XII Ikuti Press Conference dan Pemusnahan 93 Ribu Batang Rokok Ilegal

    Kodaeral XII Ikuti Press Conference dan Pemusnahan 93 Ribu Batang Rokok Ilegal

    • calendar_month Kamis, 3 Sep 2026
    • account_circle (**/BEN)
    • visibility 223
    • 0Komentar

    MEMPAWAH, PRONEWS5.Com – Komando Daerah TNI Angkatan Laut (Kodaeral) XII mengikuti secara virtual kegiatan Press Conference dan pemusnahan barang bukti rokok ilegal hasil tangkapan Tim Gabungan Kodaeral XI dan Bea Cukai Merauke. Kegiatan Vicon dilaksanakan di Mako Kodaeral XII, Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat, Rabu (2/9/2026). Kegiatan tersebut dihadiri Panglima Koarmada RI, Gubernur Papua Selatan, Pangdam […]

  • “Capek Dipanggil Lagi!” Hukum Tua Minahasa Sentil Penyidikan Korupsi Tas Ramah Lingkungan

    “Capek Dipanggil Lagi!” Hukum Tua Minahasa Sentil Penyidikan Korupsi Tas Ramah Lingkungan

    • calendar_month Minggu, 19 Apr 2026
    • account_circle (**/ARP)
    • visibility 710
    • 0Komentar

    MINAHASA, PRONEWS5.COM — Sejumlah hukum tua di Kabupaten Minahasa mengaku lelah dipanggil berulang kali oleh penyidik Unit Tipikor Polres Minahasa dalam penyidikan dugaan korupsi proyek pengadaan tas ramah lingkungan tahun anggaran 2020. Ironisnya, sebagian dari mereka baru menjabat pada 2022, sehingga memicu pertanyaan serius terhadap arah penyidikan yang dinilai belum tepat sasaran. Pemanggilan terbaru dijadwalkan […]

  • Pengeroyokan Berdarah di Singkil Terungkap, 6 Pelaku Ditetapkan Tersangka

    Pengeroyokan Berdarah di Singkil Terungkap, 6 Pelaku Ditetapkan Tersangka

    • calendar_month Selasa, 5 Mei 2026
    • account_circle (**/VIC)
    • visibility 271
    • 0Komentar

    MANADO, PRONews5.com — Aparat Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Polresta Manado berhasil mengungkap kasus pengeroyokan disertai penikaman yang terjadi di Kelurahan Singkil Satu, Kecamatan Singkil, Kota Manado. Pengungkapan kasus ini disampaikan langsung oleh Kapolresta Manado Kombes Pol Irham Halid dalam konferensi pers, didampingi Kasi Humas Iptu Agus Haryono serta Kapolsek Singkil Ipda Matrial Barahama, Senin […]

  • Prabowo Pilih Dipanggil Bang Bowo Bukan Mbah atau Eyang

    Prabowo Pilih Dipanggil Bang Bowo Bukan Mbah atau Eyang

    • calendar_month Sabtu, 19 Sep 2026
    • account_circle (**/VAN)
    • visibility 128
    • 0Komentar

    JAKARTA, PRONEWS5.COM — Presiden Prabowo Subianto melontarkan candaan soal sapaan yang ingin digunakan kader Partai Amanat Nasional (PAN) saat menghadiri puncak peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-28 PAN di Jakarta International Convention Center (JICC), Jakarta, Jumat (18/9/2026). Dalam suasana yang disebutnya penuh kekeluargaan, Prabowo meminta keluarga besar PAN tidak memanggilnya dengan sapaan yang terkesan terlalu […]

  • Belgia Selamat dari Kekalahan, Gol Bunuh Diri Buyarkan Mimpi Mesir di Seattle

    Belgia Selamat dari Kekalahan, Gol Bunuh Diri Buyarkan Mimpi Mesir di Seattle

    • calendar_month Selasa, 16 Jun 2026
    • account_circle Red Pronews
    • visibility 229
    • 0Komentar

    SEATTLE, PRONews5.com – Tim Nasional Belgia nyaris mengawali langkah mereka di Piala Dunia FIFA 2026 dengan hasil mengecewakan. Beruntung bagi Setan Merah, gol bunuh diri bek Mesir Mohamed Hany pada babak kedua menyelamatkan Belgia dari kekalahan dan memaksa laga perdana Grup G berakhir imbang 1-1 di Lumen Field, Seattle. Hasil tersebut membuat Belgia dan Mesir […]

expand_less