Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » Sayembara Tangkap Begal Dedi Mulyadi Tuai Kritik, Pemerintah Pusat Ingatkan Risiko Main Hakim Sendiri

Sayembara Tangkap Begal Dedi Mulyadi Tuai Kritik, Pemerintah Pusat Ingatkan Risiko Main Hakim Sendiri

  • account_circle (**/NOX)
  • calendar_month Rabu, 29 Jul 2026
  • visibility 145
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAWA BARAT, PRONEWS5.COM – Kebijakan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang menawarkan hadiah Rp5 juta hingga Rp50 juta bagi warga yang berhasil menangkap pelaku begal dan kejahatan jalanan memicu perdebatan di tingkat nasional. Di satu sisi, kebijakan tersebut diklaim sebagai upaya meningkatkan partisipasi masyarakat dalam menjaga keamanan.

Namun di sisi lain, sejumlah pejabat tinggi negara mengingatkan potensi munculnya aksi main hakim sendiri (vigilantisme) yang bertentangan dengan prinsip negara hukum.

Program yang diumumkan Dedi Mulyadi itu memberikan hadiah menggunakan dana pribadinya kepada masyarakat yang berhasil melumpuhkan pelaku begal, maling, copet, jambret maupun perampok.

Meski demikian, terdapat syarat tegas, yakni pelaku harus diserahkan kepada kepolisian dalam keadaan hidup, utuh, dan tidak mengalami pengeroyokan atau luka berat.

Kebijakan tersebut menjadi sorotan karena dinilai berada di wilayah yang sensitif antara pelibatan masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan dan kewenangan aparat penegak hukum dalam menangani tindak pidana.

Perdebatan pun berkembang mengenai batas partisipasi warga agar tidak berubah menjadi tindakan di luar hukum.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengingatkan bahwa kebijakan tersebut berpotensi mendorong budaya vigilantisme.

Menurutnya, masyarakat sipil pada umumnya tidak memiliki kemampuan maupun pelatihan menghadapi pelaku kejahatan yang kemungkinan membawa senjata atau melakukan perlawanan.

Yusril juga menilai pendekatan tersebut dapat mengaburkan asas praduga tak bersalah karena seseorang yang diduga melakukan kejahatan tetap harus diproses melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Senada dengan itu, Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai menegaskan bahwa penegakan hukum merupakan kewenangan aparat penegak hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.

Ia mengingatkan agar kebijakan yang melibatkan masyarakat tidak membuka ruang terjadinya kekerasan massa terhadap orang yang diduga melakukan tindak pidana.

Sementara itu, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto mengingatkan seluruh kepala daerah agar setiap kebijakan penanggulangan kriminalitas tetap berada dalam koridor hukum dan tidak menimbulkan persoalan baru di tengah masyarakat.

Menanggapi berbagai kritik tersebut, Dedi Mulyadi menegaskan bahwa kebijakannya justru bertujuan mencegah warga melakukan aksi main hakim sendiri.

Menurutnya, syarat pemberian hadiah yang mengharuskan pelaku diserahkan kepada polisi dalam kondisi hidup dan tidak babak belur merupakan bentuk perlindungan terhadap proses hukum.

Ia berpendapat bahwa secara psikologis masyarakat akan lebih memilih mengamankan pelaku dibanding melakukan pengeroyokan apabila terdapat insentif yang jelas.

Dengan demikian, pelaku tetap dapat diproses secara hukum dan masyarakat memperoleh penghargaan atas keberaniannya membantu menciptakan keamanan.

Dedi juga menilai pembahasan mengenai hak asasi manusia seharusnya tidak hanya berfokus pada pelaku kejahatan, tetapi juga memperhatikan hak para korban yang kehilangan harta benda, mengalami luka, bahkan kehilangan nyawa akibat aksi kriminal jalanan.

Selain itu, ia mengklaim koordinasi dengan Kepolisian Daerah Jawa Barat menunjukkan adanya tren penurunan angka kriminalitas sejak program tersebut ramai diperbincangkan dan mendorong kembali aktivitas ronda maupun siskamling di sejumlah wilayah.

Meski demikian, perdebatan mengenai kebijakan tersebut diperkirakan masih akan berlanjut. Di satu sisi, masyarakat menginginkan langkah cepat untuk menekan angka kriminalitas jalanan.

Di sisi lain, pemerintah pusat mengingatkan bahwa seluruh upaya menjaga keamanan harus tetap menghormati prinsip negara hukum, hak asasi manusia, serta kewenangan aparat penegak hukum.

  • Penulis: (**/NOX)

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polisi dan Basarnas Perkuat Pencarian 5 Wartawan dan 3 Kru Kapal yang Hilang Kontak di Selat Sunda

    Polisi dan Basarnas Perkuat Pencarian 5 Wartawan dan 3 Kru Kapal yang Hilang Kontak di Selat Sunda

    • calendar_month Rabu, 9 Sep 2026
    • account_circle (**/BEN)
    • visibility 121
    • 0Komentar

    LAMPUNG, PRONEWS5.COM – Kepolisian memperkuat operasi pencarian terhadap delapan orang yang dilaporkan hilang kontak saat berlayar dari Pantai Carita, Kabupaten Pandeglang, Banten, menuju kawasan Gunung Anak Krakatau (GAK), Selat Sunda. Delapan orang tersebut terdiri dari lima wartawan dan tiga kru kapal. Mereka sebelumnya berangkat menggunakan speedboat untuk mengambil dokumentasi aktivitas erupsi Gunung Anak Krakatau. Memasuki […]

  • Tensi Memanas, Kursi Ketua PWI Sulut 2026–2031 Jadi Rebutan

    • calendar_month Rabu, 25 Feb 2026
    • account_circle rafael
    • visibility 695
    • 0Komentar

    MANADO, PRONews5.com — Tensi pemilihan Ketua Persatuan Wartawan Indonesia Provinsi Sulawesi Utara (PWI Sulut) periode 2026–2031 mulai memanas. Sejumlah wartawan pemegang KTA Utama dan sertifikat UKW Utama secara terbuka menyatakan kesiapan maju dalam konferensi yang dijadwalkan berlangsung 31 Maret 2026 di Manado. Dinamika ini mengemuka setelah Pengurus Harian PWI Sulut menetapkan tahapan resmi Konferensi PWI […]

  • Surat Rahasia Kejagung Bocor, Ada Apa di Balik Instruksi Jamintel?

    Surat Rahasia Kejagung Bocor, Ada Apa di Balik Instruksi Jamintel?

    • calendar_month Kamis, 9 Jul 2026
    • account_circle (**/ARP)
    • visibility 308
    • 0Komentar

    JAKARTA, PRONEWS5.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menerbitkan surat berklasifikasi “Rahasia” Nomor R-696/D/Dip.4/07/2026 tertanggal 8 Juli 2026 sebagai instruksi internal kepada seluruh Kejaksaan Tinggi (Kejati), Kejaksaan Negeri (Kejari), hingga Cabang Kejari di Indonesia untuk meningkatkan kewaspadaan dan pengamanan institusi di tengah eskalasi penegakan hukum terhadap sejumlah perkara strategis. Surat yang ditandatangani Jaksa Agung Muda Intelijen […]

  • Polisi Sita 4 Boks Emas Batangan, Usut Dugaan TPPU Rp25,8 Triliun dari Tambang Ilegal

    • calendar_month Senin, 23 Feb 2026
    • account_circle rafael
    • visibility 584
    • 0Komentar

    SURABAYA, PRONews5.com – Tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyita empat boks kontainer berisi barang bukti, termasuk emas batangan, dalam penggeledahan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp25,8 triliun. Penyitaan dilakukan di sebuah rumah di Jalan Tampomas Nomor 3, Surabaya, Kamis (19/2/2026). Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim […]

  • 63 Blok WPR Resmi di Sulut, MDT Apresiasi Langkah Gubernur Yulius Selvanus

    • calendar_month Kamis, 5 Mar 2026
    • account_circle rafael
    • visibility 457
    • 0Komentar

    MANADO, PRONews5.com — Pemerintah Pusat resmi menetapkan 63 blok Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Provinsi Sulawesi Utara melalui Surat Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Penetapan ini dinilai menjadi langkah penting dalam memberikan kepastian hukum bagi para penambang rakyat di daerah tersebut. Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Gerindra, Martin Daniel Tumbelaka, mengapresiasi […]

  • Sinode Germita Siapkan Pencanangan Desa Eko Teologi di Talaud

    Sinode Germita Siapkan Pencanangan Desa Eko Teologi di Talaud

    • calendar_month Rabu, 19 Agt 2026
    • account_circle (**/VAN)
    • visibility 110
    • 0Komentar

    JAKARTA, PRONEWS5 COM — Sinode Gereja Masehi Injili di Talaud (Germita) mematangkan rencana pencanangan Desa Eko Teologi di Kabupaten Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara, sebagai bagian dari implementasi program Kementerian Agama RI tentang harmoni manusia dengan Tuhan, sesama, dan lingkungan. Program tersebut ditargetkan mulai dicanangkan pada Oktober 2026. Rencana itu dibahas langsung Ketua Umum Sinode Germita […]

expand_less