Dituding Sebar Fitnah, Ketua GTI Manado Dilaporkan ke Polda Sulut
- account_circle (**/ARP)
- calendar_month Rabu, 29 Jul 2026
- visibility 208
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MANADO, PRONEWS5.COM – Dugaan penyebaran informasi yang dinilai mencemarkan nama baik Direktur Utama RSUP Prof. Dr. R. D. Kandou Manado, Prof. dr. Stary Rempengan, berbuntut laporan ke Polda Sulawesi Utara. Pihak yang mewakili Dirut RS Kandou menegaskan tudingan mengenai adanya aliran dana kepada seorang pria berinisial RL melalui rekening istrinya merupakan informasi yang tidak benar dan telah merugikan nama baik Prof. Stary Rempengan.
Laporan tersebut muncul setelah beredarnya informasi di media sosial yang dikaitkan dengan pernyataan Ketua LSM GTI Manado, Alfian Rouseveld.
Informasi itu menyebut adanya dugaan transfer dana dari Prof. Stary Rempengan kepada RL melalui rekening istrinya terkait suatu perkara di Polda Sulut.
Walpri Dirut RSUP Kandou, Victor Piri, membantah keras tudingan tersebut.
Ia menegaskan bahwa atasannya tidak pernah melakukan transfer dana maupun memberikan uang dalam bentuk apa pun kepada RL sebagaimana yang beredar di media sosial.
“Ini merupakan penggiringan opini yang sudah menjurus pada fitnah pribadi terhadap atasan kami, Prof. Stary Rempengan.
Informasi yang disampaikan pihak LSM GTI Manado di media sosial sudah kami bawa ke ranah hukum,” ujar Victor.
Menurut Victor, Prof. Stary Rempengan merasa dirugikan atas informasi yang beredar karena dinilai tidak memiliki dasar yang dapat dibuktikan.
Oleh sebab itu, tim kuasa hukum telah mengambil langkah hukum dengan melaporkan dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran informasi yang dianggap tidak benar ke Polda Sulawesi Utara.
Victor kembali menegaskan bahwa tudingan mengenai adanya aliran dana kepada RL melalui rekening istrinya sama sekali tidak pernah terjadi.
“Atasan kami merasa difitnah karena tudingan tersebut sama sekali tidak benar. Tim hukum sudah resmi melaporkan persoalan ini kepada pihak berwajib agar diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.
Victor yang juga menjabat sebagai KSB Ormas Manguni Indonesia serta Sekretaris Laskar Napiri Panglima Panji Yosua berharap proses hukum dapat mengungkap fakta secara objektif sehingga tidak ada lagi informasi yang dinilai menyesatkan masyarakat.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Ketua LSM GTI Manado, Alfian Rouseveld, belum memberikan tanggapan atau klarifikasi atas laporan tersebut.
- Penulis: (**/ARP)



Saat ini belum ada komentar