9 Proyek Jalan PUPR Sulut Dilaporkan ke Kejati, Ruas Mana Saja?
- account_circle (**/ARP)
- calendar_month Selasa, 28 Jul 2026
- visibility 432
- comment 0 komentar
- print Cetak

Ketua DPW Sulut LSM INAKOR Rolly Wenas menyerahkan Laporan Pengaduan (LP) dugaan tindak pidana korupsi proyek jalan Dinas PUPR Provinsi Sulawesi Utara kepada petugas di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Manado, Selasa (28/7/2026). Laporan tersebut disertai dokumen pendukung yang mengacu pada hasil audit BPK RI.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MANADO, PRONEWS5.COM – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Sulawesi Utara Lembaga Swadaya Masyarakat Independen Nasionalis Anti Korupsi (LSM INAKOR) secara resmi menyerahkan Laporan Pengaduan (LP) dugaan tindak pidana korupsi proyek infrastruktur jalan di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sulawesi Utara kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulut, Selasa (28/7/2026).
Laporan tersebut disertai dokumen pendukung yang, menurut INAKOR, mengacu pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait Belanja Modal Jalan Tahun Anggaran 2025.
Organisasi antikorupsi itu meminta Kejati Sulut segera menindaklanjuti laporan dengan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Ketua Harian DPN LSM INAKOR yang juga Ketua DPW Sulut, Rolly Wenas, mengatakan laporan tersebut bukan didasarkan pada dugaan tanpa dasar, melainkan hasil kajian terhadap dokumen audit negara yang dinilai memuat indikasi penyimpangan dalam pelaksanaan sejumlah proyek jalan.
“Hari ini laporan resmi sudah kami serahkan ke Kejati Sulut. Kami berharap penanganannya dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa intervensi dari pihak mana pun,” ujar Rolly kepada wartawan usai menyerahkan laporan di Kantor Kejati Sulut.
Menurutnya, laporan tersebut mengacu pada LHP Kepatuhan Belanja Daerah BPK RI Nomor 12/T/LHP/DJPKN-VI.MND/PPD.03/12/2025 yang, berdasarkan hasil analisis tim hukum INAKOR, memuat temuan dugaan ketidaksesuaian mutu pada sedikitnya sembilan paket pekerjaan jalan.
Beberapa proyek yang disebut dalam laporan antara lain ruas Jalan Soekarno–Matungkas, Matungkas–Paniki, Tondano–Remboken–Kakas, hingga pekerjaan di ruas Modayag–Molobog yang diduga berkaitan dengan hasil uji kekuatan beton inti (core drill).
INAKOR menilai dugaan penyimpangan tersebut tidak hanya menyangkut kualitas pekerjaan, tetapi juga berpotensi mengakibatkan kerugian negara apabila pekerjaan yang tidak memenuhi spesifikasi tetap dinyatakan selesai dan dibayarkan penuh.
Rolly menduga terdapat pembiaran oleh pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam pengawasan proyek, sehingga pekerjaan yang disebut tidak memenuhi spesifikasi kontrak tetap memperoleh berita acara serah terima pekerjaan.
“Jika benar pekerjaan tidak sesuai spesifikasi namun tetap diterima dan dibayarkan 100 persen, maka hal itu harus diuji secara hukum.
Kami meminta aparat penegak hukum mengusut siapa saja yang bertanggung jawab,” tegasnya.
Selain itu, INAKOR juga meminta Kejati Sulut tidak menghentikan proses hukum hanya karena adanya pengembalian kerugian negara apabila hal tersebut terjadi di kemudian hari.
Menurut Rolly, berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pengembalian kerugian negara tidak serta-merta menghapus dugaan tindak pidana apabila unsur-unsur perbuatan melawan hukum telah terpenuhi.
Karena itu, INAKOR mendesak Kejati Sulut segera melakukan telaah terhadap laporan yang telah diterima, memeriksa seluruh dokumen kontrak, meminta keterangan pihak terkait, serta menentukan ada atau tidaknya dugaan tindak pidana berdasarkan alat bukti yang tersedia.
Kejati Sulut Belum Beri Tanggapan
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Jacob Hendrik Pattipeilohy, S.H., M.H., melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulut, Januarius L. Bolitobi, S.H., belum memberikan tanggapan atas permintaan konfirmasi yang disampaikan PRONEWS5.COM melalui pesan WhatsApp.
Konfirmasi yang diajukan meliputi status penerimaan laporan pengaduan INAKOR, langkah awal yang akan dilakukan Kejati Sulut, kemungkinan laporan tersebut ditelaah sebelum diputuskan naik ke tahap penyelidikan, serta target waktu proses verifikasi laporan.
Sampai berita ini diturunkan, pesan konfirmasi tersebut belum memperoleh respons.
- Penulis: (**/ARP)



Saat ini belum ada komentar