Rumah Bos IT Center Digeledah, Kejati Sulut Sita Uang Rp18 Miliar dan Emas dalam Kasus Tambang HWR
- account_circle (**/ARP)
- calendar_month Jumat, 24 Jul 2026
- visibility 474
- comment 0 komentar
- print Cetak

Penyidik Kejati Sulut menunjukkan barang bukti uang tunai yang disita dalam pengembangan kasus dugaan korupsi tambang emas PT HWR di Ratatotok. (Foto: Dok)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MANADO, PRONEWS5.COM – Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan tambang emas PT Hakian Wellem Rumansi (HWR) di Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara, memasuki babak baru.
Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara menggeledah rumah mewah milik pengusaha sekaligus Bos IT Center Manado, Jemmy Asiku, di Kompleks Bahu Mall, Kota Manado, Kamis (23/7/2026) malam.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan uang tunai yang diperkirakan mencapai sekitar Rp18 miliar dalam pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu, serta emas batangan seberat sekitar 98 gram.

Tim Penyidik Kejati Sulut memasang garis penyitaan usai menggeledah rumah Bos IT Center Manado Jemmy Asiku dalam pengembangan kasus dugaan korupsi tambang emas PT HWR di Ratatotok.
Seluruh barang bukti langsung diamankan sebagai bagian dari proses penyidikan dugaan korupsi pengelolaan tambang emas PT HWR.
Penggeledahan dilakukan sebagai pengembangan penyidikan perkara dugaan korupsi tata kelola pertambangan emas PT HWR yang beroperasi di Kecamatan Ratatotok.
Kasus ini diduga melibatkan penyimpangan dalam pengelolaan aktivitas pertambangan selama periode 2020 hingga 2025.
Selama proses penggeledahan berlangsung, tim penyidik memasang garis penyitaan di area rumah yang digeledah.
Mobil tahanan Kejati Sulut juga tampak disiagakan di depan lokasi sebagai bagian dari pengamanan proses penyitaan barang bukti.

Penyidik Kejati Sulut menunjukkan barang bukti uang tunai yang disita dalam pengembangan kasus dugaan korupsi tambang emas PT HWR di Ratatotok.
Langkah penyidik ini dilakukan hanya sehari setelah Kejati Sulut mengumumkan penyelamatan uang negara sebesar Rp15,04 miliar yang berasal dari pengembalian hasil penjualan emas PT HWR kepada PT Antam selama periode 2021–2023.
Dana tersebut telah dititipkan ke rekening penampungan sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara.
Kepala Kejati Sulut Jacob Hendrik Pattipeilohy sebelumnya menegaskan bahwa penyidikan yang saat ini berjalan baru menyentuh sebagian wilayah konsesi tambang seluas sekitar 32 hektare dari total sekitar 100 hektare.
Karena itu, potensi kerugian negara diperkirakan masih dapat bertambah seiring berkembangnya proses penyidikan.
Selain dugaan kerugian keuangan negara, penyidik juga mendalami dampak kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan yang diduga tidak dijalankan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, perkara ini tidak hanya menyangkut aktivitas pertambangan, tetapi juga dugaan penyimpangan administrasi perizinan hingga aliran dana hasil penjualan emas.
Penyidik menduga terdapat penerbitan atau penggunaan dokumen kelayakan tambang yang tidak memenuhi prosedur, eksploitasi lahan yang melampaui ketentuan izin, serta dugaan pengalihan hasil penjualan emas kepada pihak-pihak tertentu yang kini masih ditelusuri melalui proses asset tracing.
Selain itu, penyidik juga mendalami dugaan kerusakan lingkungan akibat aktivitas penambangan yang tidak disertai kewajiban reklamasi sebagaimana diatur dalam regulasi pertambangan.
Dalam perkara ini, Kejati Sulut telah menetapkan sejumlah tersangka, yakni mantan Kepala Dinas ESDM Sulawesi Utara berinisial BAT alias Tinungki, BDG selaku Direktur PT HWR, serta HJ, Manajer Produksi PT HWR berkewarganegaraan China yang saat ini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Penyidik juga telah menyita sejumlah barang bukti lain berupa enam unit alat berat excavator, emas batangan, dokumen perusahaan, serta barang bukti lain yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan.
Hingga saat ini, puluhan saksi bersama sejumlah ahli telah dimintai keterangan untuk mengungkap keseluruhan konstruksi perkara.
Kejati Sulut memastikan proses penyidikan masih terus berkembang dan tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka baru apabila ditemukan alat bukti yang cukup.
Penggeledahan rumah Jemmy Asiku dinilai menjadi salah satu langkah penting dalam menelusuri dugaan aliran dana hasil tindak pidana korupsi serta memperkuat pembuktian terhadap perkara dugaan korupsi pengelolaan tambang emas PT HWR yang diperkirakan menimbulkan kerugian negara hingga ratusan miliar rupiah.
- Penulis: (**/ARP)



Saat ini belum ada komentar