Terungkap! Ini 9 Alasan Penolakan Pembangunan Masjid Al Muhajirin di Kota Tomohon
- account_circle (**/ARP)
- calendar_month Minggu, 19 Jul 2026
- visibility 1.791
- comment 0 komentar
- print Cetak

Baliho berisi penolakan terhadap pembangunan Masjid Al-Mujahirin terpasang di sejumlah titik di Kelurahan Walian Satu, Kota Tomohon, (17/7/2026). Foto: Istimewa.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
TOMOHON, PRONEWS5.COM – Baliho berukuran besar yang memuat sembilan alasan penolakan pembangunan Masjid Al Muhajirin di Kelurahan Walian Satu, Kecamatan Tomohon Selatan, Kota Tomohon, kembali menyita perhatian masyarakat. Hingga Jumat (18/7/2026), sejumlah baliho masih terpasang di sepanjang jalan di Kelurahan Walian Satu dan Kelurahan Uluindano, sehingga mudah terlihat oleh pengendara maupun pejalan kaki.
Isi baliho tersebut memuat sejumlah klaim yang dijadikan dasar penolakan pembangunan rumah ibadah. Keberadaannya kembali menimbulkan polemik yang sudah berlangsung cukup lama terkait rencana pembangunan masjid tersebut.
Berdasarkan pantauan PRONEWS5.COM, berikut sembilan alasan yang tercantum dalam baliho tersebut:
1. Prosedur Cacat sejak 1991
Pembangunan disebut berawal dari pengujian serta pelanggaran terhadap relokasi transaksi yang diklaim hingga kini belum pernah diselesaikan.
2. Mengabaikan perjanjian resmi pemerintah tahun 1991
Baliho menyebut pernah ada perjanjian pemerintah mengenai izin pembangunan dan relokasi tempat ibadah, namun dinilai tidak dijalankan.
3. Perubahan status tanpa penyelesaian
Dalam baliho disebutkan lokasi telah didaftarkan ke Sistem Informasi Masjid (SIMAS) Kementerian Agama tanpa menyelesaikan permasalahan lokasi yang dipersoalkan sebelumnya.
4. Dugaan manipulasi dukungan warga tahun 2021
Baliho mengklaim tanda tangan warga dikumpulkan tanpa penjelasan bahwa dokumen tersebut akan digunakan sebagai syarat dukungan pembangunan masjid. Bahkan, menurut keterangan sejumlah warga yang tinggal di sekitar lokasi kepada PRONEWS5.COM, mereka mengaku tidak pernah menandatangani persetujuan tersebut.
5. Pembangunan disebut dilakukan tanpa izin
Dalam baliho juga dituliskan peletakan batu pertama maupun aktivitas pembangunan dilakukan tanpa izin dan rekomendasi resmi dari instansi yang berwenang.
6. Lokasi berada di atas tanah adat Pahendoan Eris
Pihak yang memasang baliho mengklaim lahan tersebut merupakan tanah adat yang penggunaannya harus mendapat persetujuan masyarakat adat.
7. Dinilai tajam sebagai proporsionalitas dan keadilan ruang
Baliho menyebut fasilitas ibadah umat Islam di kawasan tersebut telah memadai sehingga pembangunan masjid baru dianggap tidak mendesak.
8. Alternatif tempat ibadah telah tersedia
Di baliho tersebut telah terdapat masjid dan musala yang dinilai masih mampu melayani kebutuhan jamaah di wilayah tersebut.
9. Dikhawatirkan mengganggu kerukunan
Pembangunan tanpa izin disebut berpotensi memicu gangguan terhadap keharmonisan masyarakat. Oleh karena itu, Baliho mengajak seluruh pihak untuk menghormati aturan, adat, dan menjaga kerukunan.
Di bagian bawah baliho juga tercantum seruan bertuliskan, “ Tolak! Jangan Rusak Harmoni Tomohon! Hormati Adat, Patuhi Aturan, Jaga Kerukunan.”

Kemunculan baliho tersebut menambah dinamika permasalahan pembangunan Masjid Al Muhajirin yang sebelumnya telah menjadi perhatian berbagai kalangan.
Hingga berita ini diterbitkan, PRONEWS5.COM masih berupaya memperoleh tanggapan dari panitia pembangunan Masjid Al Muhajirin sebagai bentuk keberimbangan pemberitaan.
Salah seorang warga yang diketahui Menyebutkan lebih lanjut mengenai status pembangunan oleh seseorang yang dipanggil Mas Tri, warga Kelurahan Uluindano, Kecamatan Tomohon Selatan.
Namun, saat wartawan PRONEWS5.COM mendatangi rumah yang bersangkutan pada Sabtu (18/7/2026), rumah tersebut tampak tertutup rapat dan tidak ada penghuninya.
Sementara itu, Pemerintah Kelurahan Walian Satu hingga berita ini diterbitkan belum memberikan keterangan resmi terkait pemasangan baliho maupun substansi klaim yang tercantum di dalamnya.
Media ini juga masih berupaya mendapatkan klarifikasi dari Pemerintah Kota Tomohon, instansi teknis yang berwenang di bidang perizinan, panitia pembangunan Masjid Al Muhajirin, serta pihak-pihak terkait lainnya guna memastikan status administrasi pembangunan rumah ibadah tersebut dan menghadirkan pemberitaan yang berimbang sesuai prinsip jurnalistik.
- Penulis: (**/ARP)



Saat ini belum ada komentar