Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » Bangun Koperasi Merah Putih di Minahasa Sah-Sah Saja, Tapi Aset Daerah Wajib Ikuti Aturan

Bangun Koperasi Merah Putih di Minahasa Sah-Sah Saja, Tapi Aset Daerah Wajib Ikuti Aturan

  • account_circle (**/ARP)
  • calendar_month Kamis, 9 Jul 2026
  • visibility 256
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

MINAHASA, PRONEWS5.COM – Pembangunan Gerai/Gedung Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Kabupaten Minahasa pada prinsipnya diperbolehkan dan mendapat dukungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa.

Namun, pemanfaatan aset milik pemerintah daerah untuk kepentingan koperasi wajib mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hal itu mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), serta Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 100.3.1.3/4911/SJ tentang Pemanfaatan Barang Milik Daerah dan Aset Desa untuk Mendukung Pengembangan Rencana Bisnis Kegiatan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dan Surat Edaran Nomor 100.3.1.3/8944/SJ tentang Percepatan Pembangunan Fisik Gerai, Pergudangan, dan Kelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Kebijakan tersebut ditegaskan melalui surat Sekretariat Daerah Kabupaten Minahasa tertanggal 20 Mei 2026 yang ditujukan kepada para camat di 10 kecamatan.

Surat itu berisi tindak lanjut atas berbagai permohonan penggunaan lahan untuk pembangunan Gerai/Gedung Koperasi Merah Putih yang diajukan oleh desa, kelurahan hingga Kodim 1302/Minahasa.

Dalam surat tersebut, Pemkab Minahasa menegaskan tetap mendukung percepatan pembangunan Koperasi Merah Putih.

Namun, permohonan hibah maupun pinjam pakai aset milik daerah belum dapat dilaksanakan karena harus menyesuaikan dengan ketentuan pengelolaan Barang Milik Daerah.

Sebagai alternatif, pemanfaatan tanah milik pemerintah daerah hanya dapat dilakukan melalui mekanisme sewa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024, hibah merupakan pengalihan kepemilikan barang dari pemerintah daerah kepada pemerintah pusat, pemerintah daerah lainnya atau pihak lain tanpa memperoleh penggantian.

Sementara pinjam pakai merupakan penyerahan penggunaan barang dalam jangka waktu tertentu tanpa imbalan yang setelah berakhir wajib dikembalikan kepada gubernur, bupati, atau wali kota.

Regulasi tersebut juga mengatur bahwa penerima hibah hanya dapat diberikan kepada pihak-pihak tertentu, antara lain lembaga sosial, lembaga budaya, lembaga keagamaan, lembaga kemanusiaan, lembaga pendidikan yang bersifat nonkomersial, pemerintah pusat, pemerintah daerah lain, pemerintah desa, masyarakat berpenghasilan rendah yang terdampak bencana, maupun pihak lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, Surat Edaran Mendagri Nomor 100.3.1.3/4911/SJ menegaskan bahwa pemanfaatan Barang Milik Daerah untuk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih harus memenuhi sejumlah persyaratan.

Tanah atau bangunan yang dimanfaatkan harus memiliki bukti kepemilikan dan telah tercatat sebagai Barang Milik Daerah.

Pemanfaatannya dilakukan terhadap aset yang tidak digunakan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi perangkat daerah atau dalam rangka optimalisasi aset tanpa mengubah status kepemilikannya.

Surat edaran tersebut juga menegaskan bahwa pemanfaatan Barang Milik Daerah untuk Koperasi Merah Putih dilakukan melalui mekanisme sewa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kebijakan tersebut memunculkan perhatian karena sebagian besar Koperasi Merah Putih yang baru terbentuk masih memiliki keterbatasan anggaran.

Penerapan mekanisme sewa dinilai dapat menjadi tantangan tersendiri dalam percepatan pembangunan gerai atau gudang koperasi.

Di sisi lain, pemerintah daerah memiliki kewajiban memastikan setiap pemanfaatan aset daerah dilakukan sesuai ketentuan hukum agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Dikonfirmasi mengenai kebijakan tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Minahasa, Dr. Lynda Deisye Watania, M.M., M.Si., membenarkan isi surat yang telah beredar.

“Ini merupakan kebijakan pemerintah daerah yang mengacu pada ketentuan dan aturan mengenai pemanfaatan aset daerah,” ujar Lynda saat dikonfirmasi.

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa dukungan terhadap percepatan pembangunan Koperasi Merah Putih tetap diberikan.

Namun, pelaksanaannya harus tetap berada dalam koridor hukum, khususnya terkait pengelolaan dan pemanfaatan Barang Milik Daerah sesuai regulasi yang berlaku.

  • Penulis: (**/ARP)

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pengkot ESI Tomohon Klarifikasi Pemberitaan, Namun Belum Jelaskan Absennya Ketua di Turnamen Kapolres Cup 2026

    Pengkot ESI Tomohon Klarifikasi Pemberitaan, Namun Belum Jelaskan Absennya Ketua di Turnamen Kapolres Cup 2026

    • calendar_month Sabtu, 4 Jul 2026
    • account_circle Red Pronews
    • visibility 197
    • 0Komentar

    TOMOHON, PRONEWS5.COM – Pengurus Kota (Pengkot) Esports Indonesia (ESI) Kota Tomohon memberikan klarifikasi terkait pemberitaan sebelumnya yang menyebut organisasi tersebut tidak hadir dalam Turnamen Mobile Legends Kapolres Tomohon Cup 2026. Klarifikasi disampaikan kepada PRONEWS5.COM melalui pesan WhatsApp oleh seseorang yang mengaku sebagai perwakilan Pengkot ESI Kota Tomohon. Dalam keterangannya, ia menegaskan bahwa sejumlah pengurus ESI […]

  • Operasi PETI Ratatotok Diduga Bocor, Ratusan Excavator Mendadak Hilang dari Lokasi Tambang

    Operasi PETI Ratatotok Diduga Bocor, Ratusan Excavator Mendadak Hilang dari Lokasi Tambang

    • calendar_month Jumat, 5 Jun 2026
    • account_circle Red Pronews
    • visibility 322
    • 0Komentar

    MITRA, PRONews5.com — Rencana operasi besar-besaran tim gabungan terhadap aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kecamatan Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), diduga telah bocor sebelum pelaksanaan. Indikasinya terlihat dari berhentinya aktivitas pertambangan dan menghilangnya ratusan alat berat dari sejumlah titik tambang dalam beberapa hari terakhir. Pantauan di lapangan menunjukkan puluhan hingga ratusan excavator yang […]

  • Meksiko Jinakkan Ekuador, El Tri Melaju Perkasa ke 16 Besar

    Meksiko Jinakkan Ekuador, El Tri Melaju Perkasa ke 16 Besar

    • calendar_month Rabu, 1 Jul 2026
    • account_circle Red Pronews
    • visibility 189
    • 0Komentar

    AZTECA, PRONEWS5.COM– Tim Nasional Meksiko memastikan langkah ke babak 16 besar Piala Dunia 2026 setelah menumbangkan Ekuador dengan skor meyakinkan 2-0 dalam laga hidup-mati babak 32 besar yang berlangsung di Stadion Azteca, Rabu. Kemenangan tersebut mengukuhkan El Tri sebagai salah satu tim yang layak diperhitungkan pada fase gugur. Meski kalah dalam penguasaan bola, Meksiko tampil […]

  • Diserang Isu Setting Lelang Rp24,8 M, Tim Teknis BWS Sulawesi I Akhirnya Buka Suara soal Sertifikasi

    • calendar_month Sabtu, 21 Mar 2026
    • account_circle rafael
    • visibility 737
    • 0Komentar

    MANADO, PRONews5.com — Polemik lelang dua paket proyek senilai Rp24,8 miliar di Balai Wilayah Sungai (BWS) Sulawesi I kian memanas. Di tengah derasnya isu pengkondisian pemenang, Tim Teknis Satuan Kerja PJPA akhirnya buka suara pada Sabtu (21/3/2026). Mereka mengklaim seluruh proses berjalan sesuai prosedur, namun persoalan krusial terkait legalitas dan sertifikasi tim justru belum terjawab. […]

  • Hadapi Arus Balik Lebaran, Pemerintah Siapkan Skema Rekayasa Lalu Lintas

    • calendar_month Sabtu, 21 Mar 2026
    • account_circle rafael
    • visibility 256
    • 0Komentar

    Pemerintah menyiapkan berbagai skema rekayasa lalu lintas guna mengantisipasi lonjakan kendaraan pada arus balik Lebaran 2026. Langkah ini dilakukan untuk memastikan perjalanan masyarakat tetap aman, lancar, dan terkendali di tengah tingginya mobilitas nasional. Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono, menyampaikan bahwa puncak arus mudik diperkirakan terjadi dalam dua gelombang, yakni pada […]

  • Serang PRONews5.com Lewat Media Lain, Emas PT HWR Disita Jaksa

    • calendar_month Selasa, 3 Mar 2026
    • account_circle rafael
    • visibility 737
    • 0Komentar

    MANADO, PRONews5.com – Setelah membantah laporan investigasi PRONews5.com melalui media lain, PT Hakian Wellem Rumansi (HWR) kini menghadapi babak baru. Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) melakukan penggeledahan dan penyitaan emas di sejumlah toko emas di Manado dan Kotamobagu, terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan tambang emas PT HWR di Ratatotok, Kabupaten Minahasa […]

expand_less