Bangun Koperasi Merah Putih di Minahasa Sah-Sah Saja, Tapi Aset Daerah Wajib Ikuti Aturan
- account_circle (**/ARP)
- calendar_month Kamis, 9 Jul 2026
- visibility 258
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MINAHASA, PRONEWS5.COM – Pembangunan Gerai/Gedung Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Kabupaten Minahasa pada prinsipnya diperbolehkan dan mendapat dukungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa.
Namun, pemanfaatan aset milik pemerintah daerah untuk kepentingan koperasi wajib mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hal itu mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), serta Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 100.3.1.3/4911/SJ tentang Pemanfaatan Barang Milik Daerah dan Aset Desa untuk Mendukung Pengembangan Rencana Bisnis Kegiatan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dan Surat Edaran Nomor 100.3.1.3/8944/SJ tentang Percepatan Pembangunan Fisik Gerai, Pergudangan, dan Kelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Kebijakan tersebut ditegaskan melalui surat Sekretariat Daerah Kabupaten Minahasa tertanggal 20 Mei 2026 yang ditujukan kepada para camat di 10 kecamatan.
Surat itu berisi tindak lanjut atas berbagai permohonan penggunaan lahan untuk pembangunan Gerai/Gedung Koperasi Merah Putih yang diajukan oleh desa, kelurahan hingga Kodim 1302/Minahasa.
Dalam surat tersebut, Pemkab Minahasa menegaskan tetap mendukung percepatan pembangunan Koperasi Merah Putih.
Namun, permohonan hibah maupun pinjam pakai aset milik daerah belum dapat dilaksanakan karena harus menyesuaikan dengan ketentuan pengelolaan Barang Milik Daerah.
Sebagai alternatif, pemanfaatan tanah milik pemerintah daerah hanya dapat dilakukan melalui mekanisme sewa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024, hibah merupakan pengalihan kepemilikan barang dari pemerintah daerah kepada pemerintah pusat, pemerintah daerah lainnya atau pihak lain tanpa memperoleh penggantian.
Sementara pinjam pakai merupakan penyerahan penggunaan barang dalam jangka waktu tertentu tanpa imbalan yang setelah berakhir wajib dikembalikan kepada gubernur, bupati, atau wali kota.
Regulasi tersebut juga mengatur bahwa penerima hibah hanya dapat diberikan kepada pihak-pihak tertentu, antara lain lembaga sosial, lembaga budaya, lembaga keagamaan, lembaga kemanusiaan, lembaga pendidikan yang bersifat nonkomersial, pemerintah pusat, pemerintah daerah lain, pemerintah desa, masyarakat berpenghasilan rendah yang terdampak bencana, maupun pihak lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, Surat Edaran Mendagri Nomor 100.3.1.3/4911/SJ menegaskan bahwa pemanfaatan Barang Milik Daerah untuk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih harus memenuhi sejumlah persyaratan.
Tanah atau bangunan yang dimanfaatkan harus memiliki bukti kepemilikan dan telah tercatat sebagai Barang Milik Daerah.
Pemanfaatannya dilakukan terhadap aset yang tidak digunakan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi perangkat daerah atau dalam rangka optimalisasi aset tanpa mengubah status kepemilikannya.
Surat edaran tersebut juga menegaskan bahwa pemanfaatan Barang Milik Daerah untuk Koperasi Merah Putih dilakukan melalui mekanisme sewa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kebijakan tersebut memunculkan perhatian karena sebagian besar Koperasi Merah Putih yang baru terbentuk masih memiliki keterbatasan anggaran.
Penerapan mekanisme sewa dinilai dapat menjadi tantangan tersendiri dalam percepatan pembangunan gerai atau gudang koperasi.
Di sisi lain, pemerintah daerah memiliki kewajiban memastikan setiap pemanfaatan aset daerah dilakukan sesuai ketentuan hukum agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Dikonfirmasi mengenai kebijakan tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Minahasa, Dr. Lynda Deisye Watania, M.M., M.Si., membenarkan isi surat yang telah beredar.
“Ini merupakan kebijakan pemerintah daerah yang mengacu pada ketentuan dan aturan mengenai pemanfaatan aset daerah,” ujar Lynda saat dikonfirmasi.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa dukungan terhadap percepatan pembangunan Koperasi Merah Putih tetap diberikan.
Namun, pelaksanaannya harus tetap berada dalam koridor hukum, khususnya terkait pengelolaan dan pemanfaatan Barang Milik Daerah sesuai regulasi yang berlaku.
- Penulis: (**/ARP)



Saat ini belum ada komentar