Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » Praperadilan Cyntia Kalangit Ditolak, DR Santrawan Paparang Bedah Titik Lemah Strategi Hukum Pemohon

Praperadilan Cyntia Kalangit Ditolak, DR Santrawan Paparang Bedah Titik Lemah Strategi Hukum Pemohon

  • account_circle Red Pronews
  • calendar_month Selasa, 16 Jun 2026
  • visibility 743
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

MANADO, PRONews5.com– Putusan hakim yang menolak permohonan praperadilan Bupati Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) nonaktif, Cyntia Kalangit, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor), terus menjadi perhatian kalangan hukum di Sulawesi Utara.

Praktisi hukum pidana sekaligus akademisi, DR. Santrawan Paparang, SH, MH, M.Kn, menilai terdapat sejumlah aspek yuridis penting yang patut menjadi bahan evaluasi dalam pengajuan praperadilan tersebut. Menurutnya, salah satu titik krusial yang perlu dicermati adalah konstruksi hukum perkara yang dibangun penyidik berdasarkan konsep penyertaan (deelneming) serta strategi pembuktian yang digunakan pihak pemohon.

“Esensi perkara ini adalah deelneming atau penyertaan. Dalam perkara dugaan korupsi tersebut terdapat lima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Karena itu, hubungan hukum antarpihak yang diduga terlibat tidak dapat dipisahkan begitu saja,” ujar Paparang saat memberikan analisis hukumnya.

Menurut Paparang, dalam doktrin hukum pidana, penyertaan merupakan konsep yang mengatur keterlibatan lebih dari satu orang dalam suatu tindak pidana. Konstruksi tersebut telah lama dikenal dalam Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP serta kembali diakomodasi dalam KUHP Nasional melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Ia menjelaskan bahwa dalam konsep deelneming terdapat beberapa kategori pelaku, yakni pelaku utama (pleger), pihak yang menyuruh melakukan (doen pleger), pihak yang turut melakukan (medepleger), pihak yang menggerakkan atau menganjurkan (uitlokker), hingga pihak yang membantu terjadinya tindak pidana (medeplichtige).

“Dalam perkara penyertaan, ukuran utamanya bukan siapa yang paling dominan melakukan perbuatan, melainkan sejauh mana terdapat peran, keterlibatan, dan hubungan kausal terhadap terjadinya tindak pidana,” jelasnya.

Fokus Praperadilan Dinilai Kurang Menyentuh Pokok Persoalan

Paparang berpandangan bahwa materi permohonan praperadilan seharusnya lebih diarahkan pada pengujian sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap Cyntia Kalangit berdasarkan kewenangan, peran, serta tindakan hukum yang dilakukan dalam kapasitasnya sebagai kepala daerah.

Menurutnya, objek utama yang semestinya menjadi fokus pembelaan adalah produk hukum berupa keputusan atau kebijakan yang diterbitkan oleh bupati, bukan aspek teknis pelaksanaan kegiatan yang dilakukan pihak lain.

“Praperadilan bukan sidang pokok perkara. Hakim praperadilan tidak menilai seseorang bersalah atau tidak. Yang diuji adalah legalitas tindakan penyidik, termasuk apakah penetapan tersangka telah memenuhi syarat hukum dan didukung alat bukti yang cukup,” katanya.

Ia menambahkan bahwa setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014, penetapan tersangka dapat diuji melalui praperadilan. Namun ruang lingkup pemeriksaannya tetap terbatas pada aspek prosedural dan kecukupan alat bukti.

Karena itu, menurut Paparang, strategi pembelaan dalam praperadilan semestinya diarahkan untuk menguji validitas alat bukti yang digunakan penyidik, baik berupa keterangan saksi, keterangan ahli, dokumen, maupun bukti elektronik yang menjadi dasar penetapan tersangka.

Ruang Pembuktian Masih Bisa Dimaksimalkan

Selain itu, Paparang juga menyoroti aspek pembuktian yang menurutnya masih dapat dimaksimalkan oleh pihak pemohon dalam perkara praperadilan.

Ia menilai hukum acara tidak membatasi jumlah saksi yang dapat diajukan selama memiliki relevansi langsung dengan pokok permohonan dan mampu memperkuat argumentasi hukum yang dibangun.

“Secara teoritis jumlah saksi tidak dibatasi. Yang terpenting adalah relevansi terhadap objek pemeriksaan praperadilan. Saksi yang diajukan harus mampu menjelaskan fakta-fakta yang berkaitan dengan legalitas penetapan tersangka,” ujarnya.

Meski demikian, ia mengingatkan bahwa hakim tetap memiliki kewenangan untuk menilai urgensi dan relevansi setiap saksi yang diajukan agar proses persidangan tetap efektif dan tidak keluar dari substansi pemeriksaan.

Penyertaan Tidak Mengenal Batas Jumlah Pelaku

Dalam analisisnya, Paparang juga menegaskan bahwa hukum pidana tidak mengenal pembatasan jumlah pelaku dalam konsep penyertaan.

Menurutnya, selama terdapat bukti keterlibatan dalam suatu tindak pidana, maka siapa pun yang memiliki kontribusi terhadap terjadinya perbuatan tersebut dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.

“Secara hukum tidak ada batasan jumlah pelaku dalam deelneming. Bisa dua orang, lima orang, bahkan lebih. Yang menjadi ukuran adalah adanya peran dan keterlibatan yang dapat dibuktikan secara hukum,” tegasnya.

Paparang menilai putusan hakim yang menolak permohonan praperadilan Cyntia Kalangit menunjukkan bahwa penyidik dinilai telah memenuhi syarat formil dalam proses penetapan tersangka sebagaimana yang diatur dalam hukum acara pidana.

Namun demikian, ia mengingatkan bahwa putusan tersebut bukanlah putusan mengenai pokok perkara dan tidak dapat diartikan sebagai pembuktian bersalah terhadap tersangka.

“Penolakan praperadilan hanya menegaskan bahwa proses penetapan tersangka dinilai sah menurut hukum. Soal terbukti atau tidaknya dugaan tindak pidana korupsi, itu akan diuji lebih lanjut dalam persidangan pokok perkara,” pungkasnya.

Dengan ditolaknya permohonan praperadilan tersebut, proses penyidikan dugaan korupsi yang menjerat Cyntia Kalangit bersama para tersangka lainnya dipastikan tetap berlanjut hingga tahap penuntutan dan persidangan.

[**/ARP]

  • Penulis: Red Pronews

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Retret Wartawan di Akmil Magelang Dimatangkan, PWI Pusat–Kemenhan Sepakati Jadwal dan Standar Kesehatan

    • calendar_month Kamis, 8 Jan 2026
    • account_circle rafael
    • visibility 418
    • 0Komentar

    JAKARTA, PRONews5.com — Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat bersama Kementerian Pertahanan Republik Indonesia (Kemenhan RI) menggelar rapat khusus untuk mematangkan persiapan pelaksanaan retret wartawan nasional yang akan digelar di Akademi Militer (Akmil) Magelang, Jawa Tengah, pada 29 Januari hingga 1 Februari 2026, dengan melibatkan sekitar 200 wartawan dari berbagai daerah. Rapat koordinasi tersebut berlangsung di […]

  • Dugaan Penyimpangan Dana Desa Menguat, Papan Informasi APBDes 2025 Tak Terpasang, Warga Minta Aparat Lakukan Pemeriksaan

    Dugaan Penyimpangan Dana Desa Menguat, Papan Informasi APBDes 2025 Tak Terpasang, Warga Minta Aparat Lakukan Pemeriksaan

    • calendar_month Jumat, 19 Jun 2026
    • account_circle Red Pronews
    • visibility 494
    • 0Komentar

    BOLMONG, PRONews5.com – Sejumlah warga Desa Tanoyan Selatan, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolaang Mongondow, meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan terhadap pemerintah desa menyusul tidak terpasangnya papan informasi realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2025 hingga pertengahan tahun 2026. Warga menilai tidak adanya papan informasi APBDes yang dipasang di area publik menimbulkan pertanyaan […]

  • Lebih dari Sekadar Silaturahmi, Halal Bihalal Rajawali Baru 2026 Satukan Warga

    Lebih dari Sekadar Silaturahmi, Halal Bihalal Rajawali Baru 2026 Satukan Warga

    • calendar_month Minggu, 19 Apr 2026
    • account_circle (**/ARP)
    • visibility 309
    • 0Komentar

    JAKARTA, PRONEWS5.COM — Warga RT 04 dan RT 05 RW 11 Rajawali Baru, Halim Perdanakusuma, memanfaatkan momentum pasca-Idulfitri 1447 Hijriah untuk mempererat kebersamaan melalui kegiatan Halal Bihalal yang digelar di Lapangan Futsal Jalan Rajawali Baru, Minggu (19/4/2026). Kegiatan ini tidak sekadar menjadi ajang saling memaafkan, tetapi juga ruang konsolidasi sosial warga di tengah dinamika kehidupan […]

  • Komisi XI DPR RI Setujui Pagu Kemenkeu 2027 Rp49,8 Triliun

    Komisi XI DPR RI Setujui Pagu Kemenkeu 2027 Rp49,8 Triliun

    • calendar_month Selasa, 8 Sep 2026
    • account_circle (**/IND)
    • visibility 92
    • 0Komentar

    JAKARTA, PRONEWS5.COM – Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menegaskan efisiensi adalah bagian penting dalam pengelolaan anggaran Kemenkeu ke depan. Maka dari itu, jelasnya, pagu anggaran unit  Kemenkeu yang akan diefisienkan harus mempertimbangkan capaian output, outcome, dan impact dari setiap program atau kegiatan. Sebagai informasi, saat ini Komisi XI DPR RI menekankan pentingnya pengelolaan […]

  • Tok! MK Tolak Gugatan UU IKN, Jakarta Masih Sah Jadi Ibu Kota Negara

    Tok! MK Tolak Gugatan UU IKN, Jakarta Masih Sah Jadi Ibu Kota Negara

    • calendar_month Rabu, 13 Mei 2026
    • account_circle (**/BEN)
    • visibility 307
    • 0Komentar

    JAKARTA|PRONews5.com — Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak seluruh gugatan uji materi Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) yang mempersoalkan status konstitusional ibu kota negara pasca lahirnya Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ). Putusan itu dibacakan dalam sidang perkara Nomor 71/PUU-XXIV/2026 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo, Selasa (12/5/2026). Dalam amar pertimbangannya, MK menegaskan status Jakarta sebagai […]

  • BGN Ancam Tutup Permanen Dapur MBG yang Nekat Gunakan MinyaKita, LPG 3 Kg dan Beras SPHP

    BGN Ancam Tutup Permanen Dapur MBG yang Nekat Gunakan MinyaKita, LPG 3 Kg dan Beras SPHP

    • calendar_month Senin, 27 Jul 2026
    • account_circle (**/ARP)
    • visibility 293
    • 0Komentar

    JAKARTA, PRONEWS5.COM – Badan Gizi Nasional (BGN) mengeluarkan peringatan keras kepada seluruh pengelola dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) agar tidak menggunakan barang-barang bersubsidi dalam operasionalnya. Pengelola yang tetap membandel menggunakan LPG 3 kilogram (gas melon), MinyaKita, maupun beras SPHP terancam dikenai sanksi hingga penutupan permanen. Penegasan tersebut disampaikan […]

expand_less