Praperadilan Cyntia Kalangit Ditolak, DR Santrawan Paparang Bedah Titik Lemah Strategi Hukum Pemohon
- account_circle Red Pronews
- calendar_month Selasa, 16 Jun 2026
- visibility 743
- comment 0 komentar
- print Cetak

Foto: Praktisi hukum pidana DR. Santrawan Paparang, SH, MH, M.Kn (kanan atas) dan Bupati Kepulauan Sitaro nonaktif, Cyntia Kalangit (foto insert kiri).
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MANADO, PRONews5.com– Putusan hakim yang menolak permohonan praperadilan Bupati Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) nonaktif, Cyntia Kalangit, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor), terus menjadi perhatian kalangan hukum di Sulawesi Utara.
Praktisi hukum pidana sekaligus akademisi, DR. Santrawan Paparang, SH, MH, M.Kn, menilai terdapat sejumlah aspek yuridis penting yang patut menjadi bahan evaluasi dalam pengajuan praperadilan tersebut. Menurutnya, salah satu titik krusial yang perlu dicermati adalah konstruksi hukum perkara yang dibangun penyidik berdasarkan konsep penyertaan (deelneming) serta strategi pembuktian yang digunakan pihak pemohon.
“Esensi perkara ini adalah deelneming atau penyertaan. Dalam perkara dugaan korupsi tersebut terdapat lima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Karena itu, hubungan hukum antarpihak yang diduga terlibat tidak dapat dipisahkan begitu saja,” ujar Paparang saat memberikan analisis hukumnya.
Menurut Paparang, dalam doktrin hukum pidana, penyertaan merupakan konsep yang mengatur keterlibatan lebih dari satu orang dalam suatu tindak pidana. Konstruksi tersebut telah lama dikenal dalam Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP serta kembali diakomodasi dalam KUHP Nasional melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Ia menjelaskan bahwa dalam konsep deelneming terdapat beberapa kategori pelaku, yakni pelaku utama (pleger), pihak yang menyuruh melakukan (doen pleger), pihak yang turut melakukan (medepleger), pihak yang menggerakkan atau menganjurkan (uitlokker), hingga pihak yang membantu terjadinya tindak pidana (medeplichtige).
“Dalam perkara penyertaan, ukuran utamanya bukan siapa yang paling dominan melakukan perbuatan, melainkan sejauh mana terdapat peran, keterlibatan, dan hubungan kausal terhadap terjadinya tindak pidana,” jelasnya.
Fokus Praperadilan Dinilai Kurang Menyentuh Pokok Persoalan
Paparang berpandangan bahwa materi permohonan praperadilan seharusnya lebih diarahkan pada pengujian sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap Cyntia Kalangit berdasarkan kewenangan, peran, serta tindakan hukum yang dilakukan dalam kapasitasnya sebagai kepala daerah.
Menurutnya, objek utama yang semestinya menjadi fokus pembelaan adalah produk hukum berupa keputusan atau kebijakan yang diterbitkan oleh bupati, bukan aspek teknis pelaksanaan kegiatan yang dilakukan pihak lain.
“Praperadilan bukan sidang pokok perkara. Hakim praperadilan tidak menilai seseorang bersalah atau tidak. Yang diuji adalah legalitas tindakan penyidik, termasuk apakah penetapan tersangka telah memenuhi syarat hukum dan didukung alat bukti yang cukup,” katanya.
Ia menambahkan bahwa setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014, penetapan tersangka dapat diuji melalui praperadilan. Namun ruang lingkup pemeriksaannya tetap terbatas pada aspek prosedural dan kecukupan alat bukti.
Karena itu, menurut Paparang, strategi pembelaan dalam praperadilan semestinya diarahkan untuk menguji validitas alat bukti yang digunakan penyidik, baik berupa keterangan saksi, keterangan ahli, dokumen, maupun bukti elektronik yang menjadi dasar penetapan tersangka.
Ruang Pembuktian Masih Bisa Dimaksimalkan
Selain itu, Paparang juga menyoroti aspek pembuktian yang menurutnya masih dapat dimaksimalkan oleh pihak pemohon dalam perkara praperadilan.
Ia menilai hukum acara tidak membatasi jumlah saksi yang dapat diajukan selama memiliki relevansi langsung dengan pokok permohonan dan mampu memperkuat argumentasi hukum yang dibangun.
“Secara teoritis jumlah saksi tidak dibatasi. Yang terpenting adalah relevansi terhadap objek pemeriksaan praperadilan. Saksi yang diajukan harus mampu menjelaskan fakta-fakta yang berkaitan dengan legalitas penetapan tersangka,” ujarnya.
Meski demikian, ia mengingatkan bahwa hakim tetap memiliki kewenangan untuk menilai urgensi dan relevansi setiap saksi yang diajukan agar proses persidangan tetap efektif dan tidak keluar dari substansi pemeriksaan.
Penyertaan Tidak Mengenal Batas Jumlah Pelaku
Dalam analisisnya, Paparang juga menegaskan bahwa hukum pidana tidak mengenal pembatasan jumlah pelaku dalam konsep penyertaan.
Menurutnya, selama terdapat bukti keterlibatan dalam suatu tindak pidana, maka siapa pun yang memiliki kontribusi terhadap terjadinya perbuatan tersebut dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.
“Secara hukum tidak ada batasan jumlah pelaku dalam deelneming. Bisa dua orang, lima orang, bahkan lebih. Yang menjadi ukuran adalah adanya peran dan keterlibatan yang dapat dibuktikan secara hukum,” tegasnya.
Paparang menilai putusan hakim yang menolak permohonan praperadilan Cyntia Kalangit menunjukkan bahwa penyidik dinilai telah memenuhi syarat formil dalam proses penetapan tersangka sebagaimana yang diatur dalam hukum acara pidana.
Namun demikian, ia mengingatkan bahwa putusan tersebut bukanlah putusan mengenai pokok perkara dan tidak dapat diartikan sebagai pembuktian bersalah terhadap tersangka.
“Penolakan praperadilan hanya menegaskan bahwa proses penetapan tersangka dinilai sah menurut hukum. Soal terbukti atau tidaknya dugaan tindak pidana korupsi, itu akan diuji lebih lanjut dalam persidangan pokok perkara,” pungkasnya.
Dengan ditolaknya permohonan praperadilan tersebut, proses penyidikan dugaan korupsi yang menjerat Cyntia Kalangit bersama para tersangka lainnya dipastikan tetap berlanjut hingga tahap penuntutan dan persidangan.
[**/ARP]
- Penulis: Red Pronews



Saat ini belum ada komentar