Diduga Limbah Tong Pengolahan Emas Ilegal di Boltim Cemari Sungai Mo’ayat, Warga Minta Polisi Bertindak
- account_circle Red Pronews
- calendar_month Rabu, 10 Jun 2026
- visibility 371
- comment 0 komentar
- print Cetak

Aktivitas pengolahan emas sistem tong yang diduga beroperasi secara ilegal di wilayah Desa Bongkudai, Kecamatan Modayag, Boltim. Warga meminta aparat menindak tegas aktivitas yang diduga berpotensi mencemari Sungai Mo'ayat. (Foto: Istimewa)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
KOTAMOBAGU, PRONews5.com – Warga pemilik tambak ikan di wilayah Kobo Kecil dan Poyowa Besar, Kota Kotamobagu, meminta aparat penegak hukum, khususnya Polres Bolaang Mongondow Timur (Boltim), segera menertibkan aktivitas pengolahan emas ilegal sistem tong yang beroperasi di kawasan Jalan Baru, Desa Bongkudai, Kecamatan Modayag.
Permintaan itu disampaikan menyusul kekhawatiran masyarakat terhadap dugaan pencemaran Sungai Mo’ayat yang melintasi wilayah Kabupaten Boltim, Kota Kotamobagu, hingga Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong). Sungai tersebut selama ini menjadi sumber utama pengairan bagi sektor perikanan dan pertanian masyarakat.
Warga menduga limbah dari aktivitas pengolahan emas ilegal yang menggunakan bahan kimia berbahaya, termasuk sianida, dibuang ke aliran sungai di bagian hulu. Kondisi ini dinilai berpotensi mengancam ekosistem perairan, lahan pertanian, hingga kesehatan masyarakat yang bergantung pada sumber air tersebut.
“Kami meminta pihak berwajib turun tangan dan menertibkan aktivitas tong ilegal di Desa Bongkudai. Jika dibiarkan terus berlangsung, dampaknya sangat berbahaya bagi lingkungan dan masyarakat,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.Menurut warga, musim penghujan menjadi periode yang rawan karena debit Sungai Mo’ayat meningkat dan arus menjadi lebih deras. Situasi tersebut diduga dimanfaatkan oleh oknum pelaku usaha pengolahan emas ilegal untuk membuang limbah ke aliran sungai agar tidak mudah terdeteksi.
Secara umum, limbah hasil pengolahan emas sistem tong dapat mengandung bahan kimia berbahaya dan beracun (B3), termasuk sianida. Pembuangan limbah secara langsung ke badan sungai tanpa pengelolaan yang memenuhi standar lingkungan merupakan tindakan yang berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan serta dapat memicu kerusakan lingkungan.
Kekhawatiran warga semakin menguat setelah terjadinya kematian massal ikan di sejumlah kolam milik masyarakat Desa Poyowa Besar pada Maret 2026 lalu. Saat itu, ribuan ikan dilaporkan mati mendadak setelah air dari Sungai Mo’ayat masuk ke kolam-kolam budidaya milik warga.
Masyarakat menduga peristiwa tersebut berkaitan dengan kemungkinan adanya pencemaran dari wilayah hulu sungai. Meski demikian, hingga kini belum ada kesimpulan resmi yang menyatakan sumber pasti penyebab kematian ikan tersebut.
Warga menilai kejadian tersebut tidak boleh dianggap sebagai peristiwa biasa karena telah menimbulkan kerugian ekonomi bagi masyarakat yang menggantungkan hidup dari usaha perikanan.
Ironisnya, menurut warga, aktivitas pengolahan emas ilegal di kawasan hulu Sungai Mo’ayat masih terus berlangsung hingga saat ini. Mereka berharap pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan instansi terkait segera melakukan pengawasan serta penindakan sesuai kewenangan masing-masing.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Kotamobagu, Erwin Pasambuna, sebelumnya menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan pengambilan sampel dan uji laboratorium pasca kejadian kematian massal ikan di Desa Poyowa Besar.
Menurut Erwin, hasil uji laboratorium tahap pertama terhadap sampel air yang diambil dari salah satu kolam milik warga menunjukkan adanya kandungan sianida, meskipun nilainya tidak melebihi ambang batas baku mutu yang ditetapkan.
Namun demikian, DLH Kotamobagu tidak dapat menyimpulkan dari mana asal kandungan sianida tersebut sehingga masuk ke kolam budidaya milik warga.
“Untuk hasil uji laboratorium tahap pertama memang ditemukan kandungan sianida, tetapi tidak melebihi ambang batas. Kami juga tidak bisa memastikan sumbernya dari mana,” ujar Erwin.
Selanjutnya, DLH bersama pihak laboratorium kembali melakukan pengujian tahap kedua dengan mengambil sampel air dari beberapa titik aliran Sungai Mo’ayat.
“Hasil uji laboratorium tahap kedua negatif. Tidak ditemukan kandungan zat beracun pada sampel yang diperiksa,” kata Erwin.
Meski demikian, warga berharap adanya investigasi dan pengawasan yang lebih komprehensif terhadap aktivitas pengolahan emas ilegal di wilayah hulu Sungai Mo’ayat guna mencegah potensi pencemaran lingkungan yang dapat merugikan masyarakat di masa mendatang.
[**/NOX]
- Penulis: Red Pronews



Saat ini belum ada komentar