Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » Polda Sulut Buka Jalur Praperadilan atas SP3 Kasus Warga Basaan Tewas Ditembak Oknum Brimob di Tambang Ilegal Ratatotok

Polda Sulut Buka Jalur Praperadilan atas SP3 Kasus Warga Basaan Tewas Ditembak Oknum Brimob di Tambang Ilegal Ratatotok

  • account_circle Red Pronews
  • calendar_month Kamis, 4 Jun 2026
  • visibility 491
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

MANADO, PRONews5.com – Polda Sulawesi Utara membuka ruang bagi pihak yang keberatan terhadap penghentian penyidikan kasus penembakan yang menewaskan warga Basaan, Kabupaten Minahasa Tenggara, almarhum Fedro Tongkotow, di kawasan tambang ilegal Alason, Ratatotok.

Salah satu upaya hukum yang dapat ditempuh adalah mengajukan praperadilan untuk menguji sah atau tidaknya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang diterbitkan penyidik.

Penegasan itu disampaikan Kapolda Sulawesi Utara, Irjen Pol. Dr. Roycke Harry Langie, S.I.K., M.H., melalui Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol. Dr. Alamsyah Parulian Hasibuan, S.I.K., M.H., menanggapi pertanyaan terkait penghentian penyidikan kasus yang menewaskan Fedro Tongkotow di lokasi pertambangan Ratatotok.

“Bila ada ketidakjelasan dalam penanganan perkara atau terkait penerbitan SP3 oleh penyidik, dapat dilakukan langkah-langkah hukum berupa permintaan gelar perkara khusus kepada Ditreskrimum agar perkara semakin jelas dan transparan.

Selain itu dapat pula mengajukan praperadilan untuk menguji sah atau tidaknya penerbitan SP3,” ujar Alamsyah kepada PRONews5.com, Kamis (4/6/2026) malam.

Kasus tersebut sebelumnya tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/18/III/2025/Sek-Rtk/Res-Mitra/Polda Sulut. Namun penyidik kemudian menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor: SPPP/01/I/2026/Dit Reskrimum Polda Sulut tertanggal 12 Januari 2026.

Terbitnya SP3 tersebut kembali memunculkan pertanyaan dari keluarga korban dan sejumlah pegiat anti mafia tambang yang menilai masih terdapat sejumlah hal yang perlu dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat.

Mereka mempertanyakan dasar hukum dan pertimbangan penyidik dalam menghentikan perkara yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.

Selain itu, muncul pula pertanyaan apakah penghentian penyidikan dilakukan karena tidak ditemukan unsur pidana, tidak cukup alat bukti, atau terdapat alasan hukum lain sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum acara pidana.

Keluarga korban mengaku kecewa dengan berakhirnya proses penyidikan dan berharap ada penjelasan yang lebih rinci mengenai hasil penyelidikan serta pertimbangan hukum yang digunakan penyidik dalam mengambil keputusan tersebut.

“Yang kami harapkan adalah kejelasan dan keadilan. Kami ingin mengetahui secara terbuka alasan penghentian perkara ini,” ujar salah satu pihak keluarga korban.

Selain persoalan SP3, perhatian juga tertuju pada informasi yang berkembang mengenai keberadaan warga negara asing berinisial “YL” alias Yang yang disebut-sebut pernah beraktivitas di kawasan tambang Ratatotok.

Sejumlah pihak mempertanyakan apakah yang bersangkutan pernah dimintai keterangan atau diperiksa dalam rangkaian penyidikan kasus tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat penjelasan resmi yang dipublikasikan mengenai status pemeriksaan maupun keterkaitan yang bersangkutan dalam perkara tersebut.

Di sisi lain, Polda Sulut menegaskan bahwa penghentian penyidikan bukan berarti perkara tertutup selamanya.

Sesuai mekanisme hukum yang berlaku, penyidikan dapat dibuka kembali apabila ditemukan novum atau alat bukti baru yang memiliki kekuatan untuk mengubah konstruksi perkara.

Karena itu, sejumlah pegiat anti mafia tambang meminta seluruh dokumen, alat bukti, serta hasil pemeriksaan yang telah dilakukan tetap tersimpan dan terdokumentasi dengan baik sebagai bagian dari proses penegakan hukum yang akuntabel.

Mereka juga menilai transparansi sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum, terlebih perkara ini berkaitan dengan hilangnya nyawa seseorang di kawasan pertambangan yang selama ini menjadi perhatian banyak pihak.

Dengan terbukanya jalur gelar perkara khusus maupun praperadilan, keluarga korban kini memiliki ruang hukum untuk meminta pengujian kembali atas keputusan penghentian penyidikan tersebut.

Sementara masyarakat menunggu penjelasan yang lebih komprehensif mengenai alasan diterbitkannya SP3 dalam kasus yang sempat menyita perhatian luas di Sulawesi Utara tersebut.

[**/ARP]

 

  • Penulis: Red Pronews

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dugaan Penyimpangan Dana Desa Menguat, Papan Informasi APBDes 2025 Tak Terpasang, Warga Minta Aparat Lakukan Pemeriksaan

    Dugaan Penyimpangan Dana Desa Menguat, Papan Informasi APBDes 2025 Tak Terpasang, Warga Minta Aparat Lakukan Pemeriksaan

    • calendar_month Jumat, 19 Jun 2026
    • account_circle Red Pronews
    • visibility 494
    • 0Komentar

    BOLMONG, PRONews5.com – Sejumlah warga Desa Tanoyan Selatan, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolaang Mongondow, meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan terhadap pemerintah desa menyusul tidak terpasangnya papan informasi realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2025 hingga pertengahan tahun 2026. Warga menilai tidak adanya papan informasi APBDes yang dipasang di area publik menimbulkan pertanyaan […]

  • Resmob Polres Bitung Ringkus Empat Pelaku Penganiayaan Bocah 13 Tahun

    Resmob Polres Bitung Ringkus Empat Pelaku Penganiayaan Bocah 13 Tahun

    • calendar_month Rabu, 10 Jun 2026
    • account_circle Red Pronews
    • visibility 416
    • 0Komentar

    BITUNG, PRONews5.com – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Satreskrim Polres Bitung berhasil mengamankan empat terduga pelaku penganiayaan terhadap seorang bocah berusia 13 tahun di Kota Bitung, Sulawesi Utara. Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (9/6/2026) sekitar pukul 01.00 WITA di samping RSUD Pratama Bitung, Kelurahan Bitung Tengah, Kecamatan Maesa. Korban diketahui berinisial H (13), warga […]

  • Sinode Germita Siapkan Pencanangan Desa Eko Teologi di Talaud

    Sinode Germita Siapkan Pencanangan Desa Eko Teologi di Talaud

    • calendar_month Rabu, 19 Agt 2026
    • account_circle (**/VAN)
    • visibility 110
    • 0Komentar

    JAKARTA, PRONEWS5 COM — Sinode Gereja Masehi Injili di Talaud (Germita) mematangkan rencana pencanangan Desa Eko Teologi di Kabupaten Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara, sebagai bagian dari implementasi program Kementerian Agama RI tentang harmoni manusia dengan Tuhan, sesama, dan lingkungan. Program tersebut ditargetkan mulai dicanangkan pada Oktober 2026. Rencana itu dibahas langsung Ketua Umum Sinode Germita […]

  • Ribuan Warga Berebut Dekati Sherly Tjoanda di PENAS XVII, Presiden Prabowo Sampai Berkelakar: “Seperti Menang Piala Citra”

    Ribuan Warga Berebut Dekati Sherly Tjoanda di PENAS XVII, Presiden Prabowo Sampai Berkelakar: “Seperti Menang Piala Citra”

    • calendar_month Jumat, 26 Jun 2026
    • account_circle Red Pronews
    • visibility 236
    • 0Komentar

    GORONTALO, PRONEWS5.COM – Kehadiran Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda Laos, menjadi salah satu momen paling menyita perhatian pada puncak Pekan Nasional Petani Nelayan XVII di Sport Center Limboto, Gorontalo, Rabu (24/6/2026). Ribuan peserta yang memadati arena acara tampak berdesakan ingin mendekat, bersalaman, hingga mengabadikan foto bersama gubernur perempuan tersebut. Antusiasme masyarakat begitu tinggi saat Sherly […]

  • Viral Penolakan Paralayang di Agotey, Wenny Lumentut Buka Fakta: “Ini Tanah Perkebunan, Bukan Hutan Lindung”

    Viral Penolakan Paralayang di Agotey, Wenny Lumentut Buka Fakta: “Ini Tanah Perkebunan, Bukan Hutan Lindung”

    • calendar_month Rabu, 22 Apr 2026
    • account_circle (**/ARP)
    • visibility 1.221
    • 0Komentar

    MANDOLANG, PRONEWS5.COM — Polemik rencana pembangunan objek wisata paralayang di Desa Agotey, Kecamatan Mandolang, Kabupaten Minahasa, yang viral di media sosial akhirnya mendapat klarifikasi langsung dari pengusaha sekaligus pemilik lahan, Wenny Lumentut (WL), Rabu (22/4/2026). WL menegaskan, lahan yang dipersoalkan warga bukan kawasan hutan lindung, melainkan tanah perkebunan milik pribadi yang sah secara hukum dan […]

  • Polisi Sita 4 Boks Emas Batangan, Usut Dugaan TPPU Rp25,8 Triliun dari Tambang Ilegal

    • calendar_month Senin, 23 Feb 2026
    • account_circle rafael
    • visibility 629
    • 0Komentar

    SURABAYA, PRONews5.com – Tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyita empat boks kontainer berisi barang bukti, termasuk emas batangan, dalam penggeledahan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp25,8 triliun. Penyitaan dilakukan di sebuah rumah di Jalan Tampomas Nomor 3, Surabaya, Kamis (19/2/2026). Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim […]

expand_less