Polres Boltim Limpahkan Dua Tersangka dan Barang Bukti Kasus Narkoba ke Kejari Kotamobagu
- account_circle Red Pronews
- calendar_month Jumat, 22 Mei 2026
- visibility 261
- comment 0 komentar
- print Cetak

Satresnarkoba Polres Boltim saat melaksanakan pelimpahan tahap II dua tersangka beserta barang bukti kasus narkoba di Kejari Kotamobagu, Kamis (21/05/2026).
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
KOTAMOBAGU|PRONews5.com — Komitmen pemberantasan peredaran gelap narkotika terus ditunjukkan jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bolaang Mongondow Timur (Boltim).
Pada Kamis (21/05/2026), Satresnarkoba Polres Boltim resmi melaksanakan pelimpahan tahap II terhadap dua tersangka beserta barang bukti kasus narkoba ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu.
Pelimpahan tersebut dilakukan setelah berkas perkara kedua tersangka dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak kejaksaan. Proses penyerahan berlangsung di Kantor Kejari Kotamobagu mulai pukul 16.00 WITA hingga 17.45 WITA dalam keadaan aman, tertib, dan lancar.
Adapun dua tersangka yang dilimpahkan yakni LYW alias Tapz (29), seorang petani asal Desa Rasi, Kecamatan Ratahan, Kabupaten Minahasa Tenggara, serta MSHS alias Aping (21), seorang mahasiswa asal Desa Kamangta, Kecamatan Tombulu, Kabupaten Minahasa.
Meski keduanya terlibat dalam perkara yang sama berdasarkan laporan polisi tertanggal 16 Februari 2026, proses penanganan dilakukan secara terpisah atau splitsing sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Kasat Resnarkoba Polres Boltim, IPTU Harun K. Pangalima, SH, menegaskan bahwa pelimpahan tahap II ini menjadi bukti keseriusan kepolisian dalam menindak setiap pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkoba hingga ke proses persidangan.
“Hari ini kami telah menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum Kejari Kotamobagu.
Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Polres Boltim untuk memastikan setiap pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkoba diproses sesuai hukum yang berlaku tanpa pandang bulu,” tegas IPTU Harun.
Sementara itu, Kapolres Boltim AKBP Golfried Hasiholan Pakpahan, SH, M.Si, mengimbau masyarakat, khususnya generasi muda, agar menjauhi narkoba yang dapat merusak masa depan.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Boltim. Kasus yang melibatkan seorang petani dan seorang mahasiswa ini menjadi pengingat bahwa narkoba dapat menyasar siapa saja. Karena itu, kami meminta masyarakat terus bersinergi dengan kepolisian dalam memerangi narkoba,” ujar Kapolres.
Dengan dilaksanakannya pelimpahan tahap II tersebut, proses hukum selanjutnya kini berada di tangan Kejaksaan Negeri Kotamobagu untuk penyusunan surat dakwaan sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri guna menjalani proses persidangan.
[**/NOX]
- Penulis: Red Pronews



Saat ini belum ada komentar