Aktivis Desak APH Usut Dugaan Penyimpangan Program Bibit Kelapa di Sulut
- account_circle (**/ARP)
- calendar_month Minggu, 3 Mei 2026
- visibility 208
- comment 0 komentar
- print Cetak

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman saat melakukan inspeksi mendadak di lokasi kebun bibit kelapa di Bengkol, Kecamatan Mapanget, Kota Manado, Sulawesi Utara. (Foto: dok)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MANADO | PRONews5.com — Aktivis antikorupsi Sulawesi Utara, Berty Lumempouw, angkat suara keras menyusul temuan dugaan kejanggalan dalam program bantuan bibit kelapa yang bersumber dari anggaran negara. Ia mendesak aparat penegak hukum segera turun tangan dan mengusut tuntas indikasi penyimpangan tersebut.
Pernyataan itu disampaikan Berty pada Minggu (3/5/2026), merespons langkah tegas Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman yang sebelumnya melakukan inspeksi mendadak (sidak) di kebun bibit kelapa di Bengkol, Kecamatan Mapanget, Kota Manado.
Menurut Berty, indikasi selisih jumlah bibit serta kualitas yang tidak layak tanam bukan sekadar persoalan administratif, melainkan berpotensi mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi.
“Kalau benar ada selisih data dari puluhan ribu menjadi belasan ribu, ini bukan hal kecil. Ini uang negara. Aparat penegak hukum harus segera bergerak, jangan tunggu lama,” tegas Berty.
Dalam sidak tersebut, Mentan Amran menemukan sejumlah kejanggalan serius. Ia didampingi Gubernur Sulawesi Utara Yulius Selvanus dan Wakil Gubernur Victor Mailangkay.
Amran menyoroti tiga persoalan utama, yakni kualitas bibit yang tidak memenuhi standar, selisih jumlah bibit yang signifikan dari laporan sekitar 48 ribu menjadi hanya sekitar 17 ribu serta kondisi kebun yang tidak terawat.
“Ini harus diperiksa. Kita minta reskrim dan kejaksaan turun langsung. Kita harus berani membuka semuanya,” tegas Amran di lokasi.
Berty menilai langkah Menteri Pertanian sudah tepat, namun harus dikawal hingga proses hukum berjalan transparan dan akuntabel.
Ia mengingatkan aparat kepolisian dan kejaksaan agar tidak ragu mengusut pihak-pihak yang bertanggung jawab, termasuk jika melibatkan oknum pelaksana proyek.
Program bantuan bibit kelapa tersebut merupakan bagian dari alokasi anggaran Kementerian Pertanian RI yang bersumber dari APBN melalui Direktorat Jenderal Perkebunan.
“Dengan anggaran sebesar itu, hasilnya harus jelas dan bisa dipertanggungjawabkan. Kalau ada penyimpangan, harus diungkap sampai tuntas. Jangan ada yang dilindungi,” tegas Berty.
Ia menambahkan, kasus ini harus menjadi pintu masuk untuk mengevaluasi seluruh program bantuan pertanian di daerah agar tidak berubah menjadi praktik penyimpangan yang merugikan petani dan keuangan negara.
- Penulis: (**/ARP)



Saat ini belum ada komentar