Aroma Dugaan Korupsi Tas Ramah Lingkungan di Era ROR Kian Menyengat, INAKOR Sulut Desak APH Bongkar Tuntas
- account_circle (**/ARP)
- calendar_month Kamis, 23 Apr 2026
- visibility 251
- comment 0 komentar
- print Cetak

Tampak tumpukan tas ramah lingkungan yang menjadi objek pengadaan dalam dugaan kasus korupsi Rp2,2 miliar di Kabupaten Minahasa pada era pemerintahan Royke Octavian Roring (ROR) (Foto: Dok)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MANADO, PRONEWS5.COM — INAKOR Sulawesi Utara mendesak aparat penegak hukum (APH) mengusut tuntas dugaan korupsi pengadaan tas ramah lingkungan senilai Rp2,2 miliar yang bersumber dari APBD tahun 2020 di era pemerintahan mantan Bupati Minahasa, Royke Octavian Roring.
Desakan ini menguat setelah proses penyidikan oleh Polres Minahasa masih berjalan namun dinilai lamban, di tengah meningkatnya tekanan publik.
Ketua INAKOR Sulut, Rolly Wenas, menegaskan bahwa kasus ini bukan lagi sekadar isu biasa, melainkan ujian nyata bagi transparansi dan keberanian penegakan hukum di Sulawesi Utara.
“Ketika suara dari desa mulai terbuka dan meminta pemeriksaan, maka negara wajib hadir memastikan ada atau tidaknya pelanggaran dalam penggunaan anggaran publik,” tegas Wenas, Kamis (23/4/2026) di Manado.
Ia menekankan, jika memang tidak ditemukan pelanggaran, maka seluruh proses harus dibuka secara terang kepada publik.
Sebaliknya, jika ada indikasi penyimpangan seperti mark-up atau pengkondisian proyek, maka harus diproses secara tegas tanpa kompromi.
Menurutnya, lambannya respons justru berpotensi memicu krisis kepercayaan publik.
INAKOR menilai keterbukaan informasi menjadi kunci meredam polemik yang terus berkembang.
“Publik tidak butuh pembelaan. Publik butuh kejelasan,” ujarnya.
INAKOR Sulut pun mendesak tiga langkah konkret, yakni audit menyeluruh terhadap pengadaan tas desa, klarifikasi terhadap seluruh pihak terkait, serta penyampaian perkembangan penanganan kasus secara terbuka kepada masyarakat.
Di sisi lain, Kapolres Minahasa, AKBP Steven J.R. Simbar, memastikan proses hukum tetap berjalan dan tidak pernah dihentikan.
“Perkara ini sudah pada tahap penyidikan. Tidak ada penghentian,” tegas Simbar.
Ia menjelaskan, penyidik Unit Tipikor Polres Minahasa saat ini tengah memeriksa seluruh hukum tua (kepala desa) di 227 desa untuk menelusuri aliran anggaran dan memetakan peran masing-masing pihak.
“Hingga saat ini, baru sekitar 75 hukum tua yang telah dimintai keterangan. Semua akan diperiksa, termasuk yang sudah tidak menjabat,” tambahnya.
Sebelumnya, pada Selasa (21/4/2026), sejumlah hukum tua di Kabupaten Minahasa mulai diperiksa oleh penyidik dalam rangka pengembangan kasus dugaan korupsi tersebut.
Informasi ini diperoleh dari sumber internal kepolisian yang enggan disebutkan namanya.
INAKOR Sulut menegaskan akan terus mengawal kasus ini sebagai bagian dari kontrol sosial terhadap penggunaan uang negara.
Mereka mengingatkan, setiap rupiah dari anggaran publik wajib dipertanggungjawabkan secara transparan dan akuntabel.
“Ketika uang rakyat dipertanyakan, diam bukan pilihan,” tutup Wenas.
- Penulis: (**/ARP)



Saat ini belum ada komentar