Gak Kapok! Tersangka Pengedar Sabu di Manado Kembali Diciduk Polisi
- account_circle (**/VAN)
- calendar_month Senin, 13 Apr 2026
- visibility 446
- comment 0 komentar
- print Cetak

Kapolresta Manado Irham Halid menunjukkan barang bukti 31 paket sabu, timbangan digital, dan alat hisap (bong) hasil penyitaan dari tersangka RM (37) saat konferensi pers di Mapolresta Manado, Senin (13/4/2026). (FOTO: Dok)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MANADO, PRONEWS5.COM — Polresta Manado mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu pada awal Januari 2026 dengan menangkap seorang pria berinisial RM (37) di rumahnya di Kelurahan Mapanget Barat, Kecamatan Mapanget, Kota Manado.
Kapolresta Manado, Kombes Pol Irham Halid, mengungkapkan penangkapan tersebut dalam konferensi pers, Senin (13/4/2026), didampingi Kasat Reserse Narkoba Kompol Hilman Muthalib dan Kasi Humas Iptu Agus Haryono.
“Ini merupakan hasil tindak lanjut dari laporan masyarakat serta komitmen kami dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Manado,” ujar Kapolresta Manado Kombes Pol Irham Halid dalam keterangannya.
Kasus pertama terjadi pada Rabu, 1 April 2026 sekitar pukul 16.41 Wita di kawasan Terminal Malalayang, Kecamatan Malalayang. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan tersangka berinisial AAL (42) beserta barang bukti berupa 7 paket kecil dan 1 paket sedang sabu yang disembunyikan dalam bungkus rokok.
Dari hasil pemeriksaan, sabu tersebut diketahui dikirim dari Kota Palu, Sulawesi Tengah, melalui jasa angkutan darat dengan modus disamarkan dalam kotak P3K.
“Modusnya menggunakan jasa pengiriman bus, lalu barang disamarkan untuk mengelabui petugas,” jelasnya.
Kasus kedua diungkap pada Jumat, 10 April 2026 sekitar pukul 11.30 Wita di Kelurahan Ranotana Weru, Kecamatan Wanea. Polisi menangkap tersangka berinisial SFS (47) di rumahnya.
Dari tangan tersangka, petugas menyita 3 paket sabu, alat hisap (bong), timbangan digital, plastik kemasan, serta sejumlah perlengkapan lain yang diduga digunakan untuk mengedarkan narkotika.
“Kami juga menemukan alat pendukung peredaran seperti timbangan dan plastik kemasan yang menguatkan dugaan sebagai pengedar,” kata Irham.
Dalam pengembangan kedua kasus tersebut, polisi turut memeriksa dua saksi berinisial BS dan WDM guna melengkapi proses penyidikan.
Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolresta Manado untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami dan mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
Polresta Manado menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba dan mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi demi menjaga keamanan Kota Manado dari ancaman narkoba.
- Penulis: (**/VAN)



Saat ini belum ada komentar