Ucapan Jusuf Kalla soal Konflik Poso–Ambon Picu Polemik, Paparang: Jangan Bungkus Kekerasan dengan Agama
- account_circle (**/ARP)
- calendar_month Senin, 13 Apr 2026
- visibility 1.305
- comment 0 komentar
- print Cetak

(Kiri) Ketua LBH Gekira Partai Gerindra, Dr. Santrawan Totone Paparang,S.H., M.H., M.Kn., dan (kanan) Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Republik Indonesia, Dr. (H.C.) H. Muhammad Jusuf Kalla. (Foto: Dok)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MANADO, PRONEWS5.COM — Pernyataan mantan Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla, terkait konflik agama di Poso dan Ambon menuai polemik di ruang publik. Ketua LBH Gekira Partai Gerindra, Dr. Santrawan Totone Paparang, S.H., M.H., M.Kn., menegaskan bahwa negara tidak pernah membenarkan tindakan kekerasan atas nama agama dalam kondisi apapun.
Pernyataan tersebut disampaikan Paparang kepada PRONEWS5.COM, Senin (13/4/2026), sebagai respons atas pandangan JK yang dinilai mengaitkan keyakinan “syahid” dari kedua pihak sebagai faktor yang memperpanjang konflik di masa lalu.
Dari perspektif hukum, Paparang menegaskan bahwa sistem hukum di Indonesia secara tegas melarang segala bentuk kekerasan, termasuk yang dibungkus dengan narasi keagamaan.
“Dalam kerangka hukum positif, pembunuhan tetap merupakan tindak pidana berat, apa pun motifnya, termasuk jika dibungkus dengan narasi agama. Negara tidak mengenal istilah pembenaran kekerasan berbasis keyakinan,” tegasnya.
Ia menjelaskan, konstitusi memang menjamin kebebasan beragama, namun pada saat yang sama juga memberikan batas tegas bahwa tidak boleh ada tindakan yang merugikan nyawa orang lain.
Lebih jauh, Paparang mengingatkan bahwa penyederhanaan konflik menjadi semata persoalan doktrin agama berpotensi menyesatkan.
Menurutnya, konflik di Poso dan Ambon tidak bisa dilepaskan dari faktor politik, ekonomi, serta provokasi yang memperkeruh situasi saat itu.
Dari sisi teologis, ia menegaskan bahwa ajaran kekristenan secara jelas menolak segala bentuk kekerasan.
“Ajaran gereja sangat jelas: ‘Jangan membunuh’ adalah perintah fundamental.
Bahkan Yesus Kristus mengajarkan kasih kepada sesama, termasuk kepada musuh. Tidak ada ruang dalam ajaran Kristiani untuk membenarkan pembunuhan sebagai jalan menuju kemuliaan,” ujarnya.
Ia menilai, anggapan bahwa membunuh dapat membawa keselamatan merupakan bentuk distorsi terhadap ajaran agama itu sendiri.
Paparang juga mengingatkan pentingnya kehati-hatian bagi tokoh publik dalam menyampaikan pernyataan, terutama terkait isu sensitif seperti agama.
“Tokoh publik memiliki tanggung jawab moral dan sosial untuk menjaga narasi yang menyejukkan, bukan justru memperkuat stigma atau kesalahpahaman antar umat beragama,” katanya.
Sebelumnya, polemik ini berujung pada laporan hukum terhadap Jusuf Kalla. DPP GAMKI bersama sejumlah organisasi pemuda melaporkan Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI tersebut ke Polda Metro Jaya pada Minggu malam (12/4/2026).
Laporan dengan nomor register LP/B/2547/IV/2026/SPKT itu dipicu oleh isi ceramah JK di Masjid Universitas Gadjah Mada (UGM) yang dinilai menimbulkan keresahan publik.
Dalam laporan tersebut, GAMKI bersama sejumlah lembaga Kristen lainnya melaporkan JK terkait dugaan penistaan agama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 300 dan/atau Pasal 301 dan/atau Pasal 263 dan/atau Pasal 264 dan/atau Pasal 243 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
- Penulis: (**/ARP)



Saat ini belum ada komentar