KPK Bongkar Modus Busuk Bupati Tulungagung Peras ASN demi Raup Miliaran Rupiah
- account_circle (**/IND)
- calendar_month Minggu, 12 Apr 2026
- visibility 391
- comment 0 komentar
- print Cetak

Bupati Tulungagung nonaktif, Gatut Sunu Wibowo (kanan) mengenakan rompi tahanan saat digiring petugas di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap ASN yang nilainya mencapai miliaran rupiah. (Foto: Dok)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA, PRONEWS5.COM— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo (GSW), bersama ajudannya, Dwi Yoga Ambal (YOG), sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan terhadap aparatur sipil negara (ASN), Sabtu (11/4/2026).
Penetapan ini diumumkan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, yang mengungkap praktik pemerasan bermula dari proses pelantikan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung.
Usai pelantikan, para pejabat diwajibkan menandatangani surat pernyataan pengunduran diri dari jabatan maupun status ASN. Surat tersebut sengaja tidak diberi tanggal dan tidak diberikan salinannya kepada pejabat terkait.
“Dokumen itu diduga digunakan sebagai alat kontrol sekaligus tekanan agar pejabat tetap loyal dan mengikuti perintah,” ujar Asep dalam konferensi pers.
Tak berhenti di situ, Gatut melalui ajudannya diduga meminta setoran uang kepada kepala organisasi perangkat daerah (OPD) dan pejabat lainnya. Total permintaan mencapai Rp5 miliar, dengan nilai bervariasi mulai dari Rp15 juta hingga Rp2,8 miliar per OPD.
KPK juga mengungkap adanya praktik pengaturan anggaran secara sistematis. Gatut diduga meminta “jatah” hingga 50 persen dari nilai anggaran OPD, bahkan sebelum anggaran direalisasikan.
Selain itu, ia diduga ikut mengendalikan proses pengadaan barang dan jasa, termasuk mengatur pemenang lelang serta penunjukan langsung rekanan tertentu.
Seluruh praktik tersebut, menurut KPK, dijalankan dengan memanfaatkan surat pernyataan mundur sebagai alat ancaman terhadap ASN.
Dalam proses penyidikan, KPK mencatat total uang yang telah terkumpul mencapai sekitar Rp2,7 miliar dari target Rp5 miliar. Dana tersebut diduga digunakan untuk berbagai kepentingan pribadi, mulai dari pembelian barang, biaya pengobatan, hingga jamuan makan.
Bahkan, sebagian dana disebut dialokasikan untuk pemberian tunjangan hari raya (THR) kepada sejumlah unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto ketentuan dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
- Penulis: (**/IND)



Saat ini belum ada komentar