Mengenal Lebih Dekat Dr. Santrawan Paparang, Pengacara yang Pasang Badan di Kasus Dugaan Pelarangan Doa di Minahasa
- account_circle (**/ARP)
- calendar_month Selasa, 7 Apr 2026
- visibility 559
- comment 0 komentar
- print Cetak

Dr. Santrawan T. PaparangS.H., M.H., M.Kn. (Foto:Dok)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MINAHASA, PRONEWS5.COM — Dr. Santrawan T. Paparang, SH, MH, M.Kn, tampil sebagai kuasa hukum salah satu jemaat, Laura Holderman Pratasik, dalam kasus dugaan pelarangan doa di kawasan wisata Nice Playland, Kecamatan Tombulu, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara, yang viral pada Minggu (5/4/2026).
Kasus ini muncul setelah Laura Holderman Pratasik, yang merupakan salah satu jemaat, mengungkapkan dugaan pelarangan doa terhadap rombongan anak-anak gereja melalui akun Facebook pribadinya. Unggahan tersebut kemudian menyebar luas dan memicu respons dari berbagai pihak.
Menindaklanjuti hal tersebut, LBH GEKIRA Partai Gerindra melalui Ketua Dr. Santrawan Paparang resmi menjadi kuasa hukum Laura. Langkah ini menyatakan posisi lembaga jemaat hukum yang merasa hak beribadahnya dibatasi di ruang publik.
Santrawan Paparang menegaskan bahwa tidak akan memberikan dugaan pelanggaran terhadap kebebasan beragama yang dijamin oleh konstitusi.
“Ini bukan persoalan sepele. Kalau benar ada pelarangan doa, ini pelanggaran serius terhadap konstitusi. Kami mohon izin Nice Playland dihapus,” tegas Paparang.
Menurutnya, tindakan tersebut tidak bisa dianggap sebagai kesalahpahaman biasa, melainkan berpotensi menjadi pelanggaran hak dasar warga negara yang harus ditindak tegas.
“NKRI ini rumah bersama. Tidak boleh ada ruang publik yang anti terhadap aktivitas ibadah. Negara tidak boleh kalah,” ujarnya.
LBH GEKIRA juga mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh serta meminta Pemerintah Kabupaten Minahasa mengambil langkah tegas jika pelanggaran terbukti.
“Kalau dibiarkan, ini jadi preseden buruk. Hari ini dilarang doanya, besok bisa lebih jauh lagi,” tambahnya.
Di balik langkah tegas tersebut, sosok Dr. Santrawan Paparang dikenal sebagai pengacara senior, akademisi, dan konsultan hukum dengan rekam jejak panjang dalam menangani perkara besar.
Santrawan T. Paparang, SH, MH, M.Kn. memiliki latar belakang pendidikan hukum hingga jenjang doktoral dan aktif dalam kajian ilmiah, termasuk penelitian terkait efektivitas rehabilitasi narkotika.
Saat ini, ia menjabat sebagai Ketua LBH GEKIRA Gerindra periode 2025–2030 serta merupakan pendiri firma hukum Paparang-Batubara & Partners yang beroperasi di Jakarta dan Sulawesi Utara.
Selain itu, ia juga sering dipercaya sebagai saksi ahli dalam berbagai kasus pidana dan korupsi, serta menjadi konsultan hukum di sejumlah institusi nasional.
Dalam perjalanan kariernya, Paparang pernah menangani berbagai kasus besar, termasuk mendampingi Irjen Napoleon Bonaparte, mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, serta aktor Tio Pakusadewo. Ia juga terlibat dalam sejumlah konservasi lahan bernilai tinggi, termasuk kasus sertifikat tanah di Manado.
Saat ini, bersama Adv. Ronny F. Sompie, SH, MH dan Adv. Sofyan Jimmy Yosadi, SH, ia juga menjadi bagian dari tim penasihat hukum di PRONEWS5.COM
Kasus dugaan pelarangan doa ini menjadi perhatian karena mencakup hak konstitusional warga negara.
Kehadiran Dr. Santrawan Paparang sebagai kuasa hukum Laura Holderman Pratasik menegaskan langkah hukum yang dilakukan untuk memastikan perlindungan kebebasan beragama tetap terjaga.
- Penulis: (**/ARP)



Saat ini belum ada komentar