LBH GEKIRA Turun Tangan! Penyegelan Rumah Doa di Tangerang Dinilai Cederai Kebebasan Beragama
- account_circle (**/VIC)
- calendar_month Sabtu, 4 Apr 2026
- visibility 859
- comment 0 komentar
- print Cetak

Ketua LBH GEKIRA, Dr. Santrawan Paparang, S.H., M.H., M.Kn, menegaskan sikap tegas pihaknya dalam membela kebebasan beragama terkait penyegelan rumah doa POUK Tesalonika di Teluknaga, Kabupaten Tangerang. (Foto: Dok)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
TANGERANG – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GEKIRA Partai Gerindra angkat bicara terkait penyegelan rumah doa milik Jemaat Persekutuan Oikoumene Umat Kristen (POUK) Tesalonika di Teluknaga, Kabupaten Tangerang, yang terjadi tepat menjelang perayaan Jumat Agung dan Paskah, Jumat (3/4/2026).
Ketua LBH GEKIRA, Dr. Santrawan Paparang, S.H., M.H., M.Kn, menegaskan pihaknya memandang serius peristiwa tersebut karena dinilai menyentuh langsung hak fundamental warga negara, yakni kebebasan beragama.
“Penyegelan rumah ibadah yang selama ini digunakan jemaat, apalagi dilakukan menjelang momentum sakral seperti Jumat Agung dan Paskah, harus dijelaskan secara hukum dan dicarikan solusi yang adil,” tegas Paparang kepada media ini melalui pesan WhatsApp.
Menurutnya, kebebasan menjalankan ibadah merupakan hak konstitusional yang wajib dilindungi negara tanpa diskriminasi. Oleh karena itu, setiap kebijakan pemerintah daerah harus tetap berpijak pada prinsip keadilan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.
LBH GEKIRA, lanjut dia, telah menjadwalkan pertemuan dengan pengurus gereja pada Rabu, 8 April 2026, guna membahas langkah konkret dalam menyelesaikan persoalan tersebut.
Dalam pertemuan itu, pihaknya akan mengkaji berbagai langkah strategis, termasuk persoalan perizinan rumah ibadah yang hingga kini disebut belum mendapatkan respons memadai dari pemerintah setempat.
“Nanti kami akan bahas langkah-langkah strategis, khususnya terkait proses perizinan yang sampai saat ini belum mendapat kejelasan,” ujarnya.
Tak hanya itu, advokat senior asal Nusa Utara tersebut juga menegaskan bahwa LBH GEKIRA akan membawa persoalan ini ke tingkat lebih tinggi.
Usai pertemuan, pihaknya berencana menemui bupati dan wakil bupati Tangerang, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), guna mendorong solusi cepat dan tepat.
Bahkan, koordinasi dengan Fraksi Partai Gerindra juga akan dilakukan untuk mendorong percepatan penerbitan izin pendirian rumah ibadah bagi jemaat POUK Tesalonika.
Paparang menekankan, kepastian hukum dalam pendirian rumah ibadah merupakan kunci menjaga kerukunan antarumat beragama.
Ia mengingatkan pentingnya komunikasi konstruktif antara masyarakat, pemerintah daerah, dan seluruh pemangku kepentingan agar konflik serupa tidak terus berulang.
“Harus ada komunikasi yang baik dan solusi yang adil. Ini bukan hanya soal izin, tapi soal menjaga harmoni dan menghormati hak beribadah setiap warga negara,” pungkasnya.
- Penulis: (**/VIC)



Saat ini belum ada komentar