Polsek Lolayan Ringkus Pria Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak Kandung
- account_circle (**/NOX)
- calendar_month Kamis, 23 Jul 2026
- visibility 407
- comment 0 komentar
- print Cetak

Terduga pelaku (wajah diburamkan) diamankan personel Polsek Lolayan usai ditangkap di Desa Mopait, Kamis (23/7/2026).
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
BOLMONG, PRONEWS5.COM – Jajaran Polsek Lolayan bergerak cepat mengamankan seorang pria berinisial MYD alias Yaya (40) yang diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak kandungnya sendiri.
Terduga pelaku diamankan langsung oleh personel Polsek Lolayan di bawah pimpinan Kapolsek Lolayan AKP Johan Atang, S.H., S.Th., M.A., M.Pd., pada Kamis (23/7/2026) sekitar pukul 20.00 WITA di Desa Mopait, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong).
Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat dan melakukan serangkaian penyelidikan. Saat diamankan, petugas juga menemukan sebilah senjata tajam jenis pisau badik yang diselipkan di tubuh terduga pelaku.
Kapolsek Lolayan AKP Johan Atang membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, terduga pelaku telah diamankan di Mapolsek Lolayan untuk menjalani pemeriksaan awal sebelum penanganan perkara dilimpahkan kepada penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Kotamobagu.
“Terduga pelaku saat ini sudah kami amankan di Polsek Lolayan. Kami juga telah berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Kotamobagu untuk penanganan dan proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Johan Atang.
Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak yang melibatkan ayah kandung ini sontak mengundang kemarahan warga Desa Mopait. Saat terduga pelaku dibawa ke Mapolsek Lolayan, ia nyaris menjadi sasaran amuk massa yang geram atas dugaan perbuatan tersebut.
Beruntung, personel kepolisian sigap mengamankan situasi sehingga aksi main hakim sendiri dapat dicegah dan terduga pelaku berhasil dibawa dengan selamat untuk menjalani proses hukum.
Hingga kini, penyidik masih terus mendalami kronologi kejadian, mengumpulkan alat bukti, serta memeriksa sejumlah saksi. Polisi juga memastikan penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dengan mengedepankan perlindungan terhadap korban.
Karena kasus ini melibatkan anak, identitas korban tidak dipublikasikan demi menjaga privasi dan melindungi hak-haknya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
- Penulis: (**/NOX)



Saat ini belum ada komentar