Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Daerah » Terkuaknya Dugaan Rekrutmen Berbayar Pendamping Desa di Purbalingga: Ujian Serius Integritas Publik dan Kepercayaan Masyarakat

Terkuaknya Dugaan Rekrutmen Berbayar Pendamping Desa di Purbalingga: Ujian Serius Integritas Publik dan Kepercayaan Masyarakat

  • account_circle rafael
  • calendar_month Kamis, 26 Mar 2026
  • visibility 320
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Purbalingga – Publik dikejutkan dengan mencuatnya dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam proses rekrutmen pendamping desa di Purbalingga.

Dugaan ini tidak hanya menimbulkan keresahan, tetapi juga membuka pertanyaan besar terkait integritas proses rekrutmen yang seharusnya menjunjung tinggi prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keadilan.

Berdasarkan informasi yang beredar, kronologi bermula pada awal tahun 2025 ketika Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi mengeluarkan kebijakan terkait penguatan peran pendamping desa, termasuk Tenaga Ahli (TA), Pendamping Desa (PD), dan Pendamping Lokal Desa (PLD).

Kebijakan ini sejatinya bertujuan memperkuat pembangunan desa agar lebih efektif dan tepat sasaran.

Namun, pada pertengahan tahun 2025, tepatnya saat kegiatan reses yang dilakukan oleh seorang anggota DPR RI di wilayah Purbalingga, muncul agenda pengumpulan data calon TA dan PD yang seharusnya menjadi bagian awal dari proses rekrutmen yang transparan.

Dalam perkembangannya, justru muncul dugaan praktik menyimpang yang mencederai proses tersebut.

Seorang oknum anggota DPRD Purbalingga berinisial MSF diduga melakukan rekrutmen dengan pola “berbayar”.

Berdasarkan pengakuan salah satu pihak yang merasa menjadi korban, sejumlah biaya disebut dipatok dengan nominal yang tidak kecil, yakni berkisar antara Rp3,5 juta hingga lebih dari Rp10 juta, tergantung posisi yang diinginkan.

Bahkan, disebutkan adanya janji bahwa pihak yang membayar akan dipastikan lolos dalam seleksi.

Ironisnya, proses seleksi yang dijanjikan tidak pernah benar-benar terlaksana sebagaimana mestinya.

Jadwal seleksi yang semula direncanakan mengalami penundaan berulang, sementara para peserta yang telah membayar biaya justru berada dalam ketidakpastian.

Hingga akhirnya, pada awal tahun 2026, kebijakan perpanjangan masa tugas pendamping desa lama dikeluarkan, yang berdampak pada tidak adanya pengangkatan baru.

Akibatnya, para pihak yang telah mengeluarkan sejumlah uang tidak hanya gagal mendapatkan posisi yang dijanjikan, tetapi juga tidak memperoleh pengembalian dana.

Kondisi ini menimbulkan rasa dirugikan dan kekecewaan mendalam, karena mereka merasa telah dijanjikan sesuatu yang tidak pernah terealisasi.

Dugaan praktik ini, apabila terbukti benar, berpotensi melanggar berbagai ketentuan, termasuk prinsip rekrutmen yang transparan sebagaimana diatur dalam regulasi terkait desa, serta beririsan dengan ketentuan hukum mengenai penyalahgunaan wewenang dan tindak pidana korupsi.

Lebih dari itu, praktik semacam ini juga mencoreng citra lembaga serta merusak kepercayaan masyarakat terhadap proses pemerintahan.

Oleh karena itu, diperlukan langkah serius dan transparan dari seluruh pihak terkait untuk menelusuri kebenaran dugaan ini.

Penanganan yang terbuka tidak hanya penting untuk memberikan keadilan bagi pihak yang dirugikan, tetapi juga untuk menjaga integritas sistem rekrutmen publik ke depan.

Publik berhak mendapatkan kejelasan atas persoalan ini. Kepercayaan masyarakat hanya dapat dijaga apabila setiap dugaan pelanggaran ditangani secara jujur, tegas, dan akuntabel.

  • Penulis: rafael

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Diduga Kuasai Kawasan Hutan 80 Hektare Secara Ilegal, Polres Kotamobagu Lidik Aktivitas PETI PT SMG di Tanoyan Selatan

    Tambang Ilegal Gunung Botak Ratatotok Menggila, Warga Nilai APH Takut Bertindak

    • calendar_month Sabtu, 1 Agt 2026
    • account_circle (**/ARP)
    • visibility 454
    • 0Komentar

    MITRA, PRONEWS5.COM – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Gunung Botak, Kecamatan Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), Provinsi Sulawesi Utara, dilaporkan masih berlangsung hingga Sabtu (1/8/2026). Meski berbagai upaya penertiban pernah dilakukan, aktivitas penambangan ilegal di kawasan tersebut disebut belum berhenti dan terus menimbulkan dampak terhadap lingkungan. Berdasarkan pantauan di lapangan pada Sabtu […]

  • Polisi dan Basarnas Perkuat Pencarian 5 Wartawan dan 3 Kru Kapal yang Hilang Kontak di Selat Sunda

    Polisi dan Basarnas Perkuat Pencarian 5 Wartawan dan 3 Kru Kapal yang Hilang Kontak di Selat Sunda

    • calendar_month Rabu, 9 Sep 2026
    • account_circle (**/BEN)
    • visibility 123
    • 0Komentar

    LAMPUNG, PRONEWS5.COM – Kepolisian memperkuat operasi pencarian terhadap delapan orang yang dilaporkan hilang kontak saat berlayar dari Pantai Carita, Kabupaten Pandeglang, Banten, menuju kawasan Gunung Anak Krakatau (GAK), Selat Sunda. Delapan orang tersebut terdiri dari lima wartawan dan tiga kru kapal. Mereka sebelumnya berangkat menggunakan speedboat untuk mengambil dokumentasi aktivitas erupsi Gunung Anak Krakatau. Memasuki […]

  • Kejati Sulut dan Angkasa Pura I Perkuat Koordinasi Hukum

    Kejati Sulut dan Angkasa Pura I Perkuat Koordinasi Hukum

    • calendar_month Senin, 12 Okt 2026
    • account_circle (**/ARP)
    • visibility 78
    • 0Komentar

    MANADO, PRONEWS5.COM — Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) memperkuat komunikasi kelembagaan dengan PT Angkasa Pura I Manado melalui pertemuan yang membahas sinergi antarlembaga, kepatuhan hukum, serta penerapan tata kelola perusahaan yang baik, Senin (12/10/2026). Pertemuan yang berlangsung di Manado tersebut dipimpin Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Kejati Sulut, Dr. Feri Tas, S.H., M.Hum., M.Si., yang […]

  • Jual Motor Jaminan Fidusia Nasib Apes Debitur FIFGROUP Berakhir di Bui

    Jual Motor Jaminan Fidusia Nasib Apes Debitur FIFGROUP Berakhir di Bui

    • calendar_month Selasa, 29 Sep 2026
    • account_circle (**/ARP)
    • visibility 1.351
    • 0Komentar

    AIRMADIDI, PRONEWS5.COM– Stevi Lengkangdorong harus menjalani hukuman pidana penjara selama delapan bulan setelah Pengadilan Negeri Airmadidi menyatakan dirinya terbukti mengalihkan sepeda motor yang masih menjadi objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis dari PT Federal International Finance (FIFGROUP) Cabang Bitung. Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Airmadidi pada 9 September 2026. Hukuman yang dijatuhkan kepada […]

  • PRABOWO SUBIANTO DAN MINAHASA–SULAWESI UTARA

    Prabowo Subianto dan Minahasa–Sulawesi Utara

    • calendar_month Senin, 22 Jun 2026
    • account_circle Red Pronews
    • visibility 278
    • 0Komentar

    Oleh: Markus Wauran Presiden Prabowo Subianto (selanjutnya ditulis Prabowo) adalah keturunan Jawa–Minahasa. Ayah Prabowo bernama Sumitro Djojohadikusumo, asal Kebumen, Jawa Tengah, dan ibunya bernama Dora Marie Sigar, asal Langowan, Minahasa, Sulawesi Utara. Saat Prabowo menjadi calon Presiden R.I. periode 2024–2029, muncul rasa kebanggaan dari rakyat Minahasa–Sulawesi Utara, karena dalam sejarah Republik Indonesia sesudah merdeka, baru […]

  • Integrasi Pangan Lokal untuk Keberlanjutan Program MBG

    • calendar_month Rabu, 4 Feb 2026
    • account_circle rafael
    • visibility 286
    • 0Komentar

    Jakarta – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) terus diperkuat melalui strategi pemanfaatan pasokan pangan lokal yang terukur dan tepat sasaran, dinilai menjadi kunci keberlanjutan program sekaligus mendorong perekonomian masyarakat di berbagai daerah. Ekonom Universitas Paramadina, Wijayanto Samirin mengatakan, integrasi antara program MBG dengan sumber pangan lokal seperti sayuran, hasil ternak, dan komoditas petani rakyat tidak […]

expand_less