KPK Bongkar Skema Proyek Keluarga, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Jadi Tersangka
- account_circle rafael
- calendar_month Kamis, 5 Mar 2026
- visibility 440
- comment 0 komentar
- print Cetak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
PEKALONGAN, PRONews5.com — Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan tenaga alih daya (outsourcing) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan. Penetapan ini dilakukan setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada 2–3 Maret 2026 di Pekalongan dan Semarang.
Dalam operasi tersebut, penyidik sempat mengamankan 12 orang lainnya. Namun setelah pemeriksaan intensif dan gelar perkara, KPK menetapkan Fadia sebagai satu-satunya tersangka dalam kasus yang diduga melibatkan konflik kepentingan dalam proyek pemerintah daerah bernilai puluhan miliar rupiah.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Hidayat, menjelaskan perkara ini berkaitan dengan perusahaan bernama PT Raja Nusantara Berjaya yang didirikan oleh keluarga Fadia. Dalam konstruksi perkara, Fadia diduga sebagai beneficial owner perusahaan tersebut.
“Perusahaan ini mendapatkan sejumlah proyek outsourcing di lingkungan Pemkab Pekalongan,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK.
Penyidik mengungkap, PT Raja Nusantara Berjaya diduga memenangkan proyek penyediaan tenaga outsourcing di 17 perangkat daerah, tiga rumah sakit daerah, dan satu kecamatan pada 2025.
KPK menduga Fadia mengintervensi sejumlah pejabat perangkat daerah agar memenangkan perusahaan tersebut dalam berbagai proses pengadaan jasa outsourcing.
Sepanjang periode kontrak 2023 hingga 2026, perusahaan tersebut diketahui memperoleh nilai kontrak mencapai Rp46 miliar dari Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
Namun dari nilai tersebut, penyidik menemukan bahwa hanya Rp22 miliar yang benar-benar digunakan untuk membayar gaji para pekerja outsourcing.
“Sisanya diduga dinikmati dan dibagikan kepada keluarga Bupati dengan total sekitar Rp19 miliar,” kata Asep.
Dalam penyelidikan sementara, KPK merinci dugaan aliran dana hasil proyek tersebut kepada sejumlah pihak yang terkait dengan keluarga Fadia, di antaranya:
- Fadia Arafiq sekitar Rp5,5 miliar
- Suami Fadia, Ashraff Abu sekitar Rp1,1 miliar
- Direktur PT RNB, Rul Bayatun sekitar Rp2,3 miliar
- Anak Fadia, Sabiq sekitar Rp4,6 miliar
- Anak Fadia, Mehnaz sekitar Rp2,5 miliar
- Penarikan tunai sekitar Rp3 miliar
Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen proyek, telepon seluler, serta perangkat elektronik yang diduga berkaitan dengan pengaturan proyek tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan kasus ini memiliki konstruksi hukum yang tidak biasa karena menggunakan Pasal 12 huruf i Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal tersebut mengatur larangan bagi pejabat negara untuk ikut serta dalam proyek atau pengadaan yang berada dalam kewenangannya.
“Pengenaan pasal 12 huruf i dalam peristiwa tertangkap tangan ini adalah yang pertama kali diterapkan dalam operasi tangkap tangan KPK,” ujar Budi.
Menurutnya, penerapan pasal ini menunjukkan bahwa modus korupsi kepala daerah semakin kompleks, termasuk melalui perusahaan keluarga atau pihak yang terafiliasi.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Fadia langsung ditahan untuk masa penahanan awal selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK di Jakarta.
Penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk pejabat perangkat daerah yang diduga membantu memenangkan perusahaan tersebut dalam proyek pengadaan.
Jika terbukti bersalah, Fadia dijerat Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara serta denda minimal Rp200 juta.
[**/VIC]
- Penulis: rafael



Saat ini belum ada komentar