Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » Polisi Gagalkan Peredaran 30 Ribu Ekstasi di Riau

Polisi Gagalkan Peredaran 30 Ribu Ekstasi di Riau

  • account_circle rafael
  • calendar_month Kamis, 5 Mar 2026
  • visibility 347
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA, PRONews5.com — Direktorat Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis pil ekstasi dengan menangkap dua orang tersangka di Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau. Dalam operasi tersebut, petugas menyita sebanyak 30.000 butir ekstasi yang ditaksir memiliki nilai ekonomi mencapai Rp30 miliar.Kedua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial Syaiful alias Ipul dan Benny Saputra.

Mereka ditangkap pada Minggu (1/3/2026) setelah aparat kepolisian melakukan penyelidikan terkait dugaan pengiriman narkotika dari Kota Pekanbaru, Riau, menuju Kota Palembang, Sumatera Selatan. Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso menjelaskan, penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan informasi yang diperoleh penyidik mengenai adanya aktivitas peredaran narkotika lintas provinsi.

Menurut Eko, berdasarkan hasil pemeriksaan awal terhadap tersangka Syaiful alias Ipul, diketahui bahwa dirinya telah dua kali dihubungi oleh seorang pria bernama Robi untuk mengantarkan narkotika jenis pil ekstasi dari Pekanbaru menuju Palembang.

Dalam menjalankan aksinya, Ipul tidak bekerja sendiri, melainkan dibantu oleh tersangka Benny Saputra yang berperan sebagai sopir sekaligus pihak yang mencarikan kendaraan rental untuk digunakan dalam pengiriman barang terlarang tersebut.“Dari hasil interogasi awal, tersangka Ipul mengaku telah dua kali dihubungi oleh seseorang bernama Robi untuk mengantarkan pil ekstasi dari Kota Pekanbaru ke Kota Palembang,” ujar Eko dalam keterangannya, Selasa (3/3/2026). Ia menjelaskan, dalam proses pengiriman tersebut Ipul dijanjikan imbalan sebesar Rp25 juta oleh Robi.

Bahkan, sebelum menjalankan tugasnya, Ipul telah menerima uang operasional atau uang jalan sebesar Rp6 juta yang dikirimkan oleh Robi pada 1 Maret 2026 sekitar pukul 10.04 WIB. Setelah menerima uang tersebut, sekitar pukul 11.06 WIB Ipul kembali dihubungi oleh seorang pria lain bernama Indra yang memberikan arahan terkait lokasi pengambilan narkotika. Indra mengarahkan Ipul untuk menuju wilayah Rumbai, Kota Pekanbaru, Riau.

Ipul kemudian menuju lokasi yang dimaksud dengan menggunakan sepeda motor Yamaha WR 155 miliknya. Sesampainya di lokasi, ia menemukan paket narkotika yang telah disembunyikan di bawah sebuah tiang listrik di pinggir jalan.“Setelah sampai di lokasi, tersangka Ipul berhasil mengambil paket narkotika yang disimpan di bawah tiang listrik di pinggir jalan,” jelas Eko.

Usai mengambil barang tersebut, sekitar pukul 11.30 WIB Ipul kembali ke rumahnya sambil membawa paket ekstasi tersebut. Sekitar 30 menit kemudian, tersangka Benny Saputra datang menjemput Ipul menggunakan mobil yang telah disiapkan sebelumnya. Keduanya kemudian langsung melakukan perjalanan menuju Kota Palembang, Sumatera Selatan, dengan membawa ribuan butir ekstasi tersebut.

Namun sebelum sampai ke tujuan, aparat kepolisian yang telah lebih dahulu melakukan pemantauan terhadap pergerakan para tersangka berhasil menghentikan dan menangkap keduanya di wilayah Kabupaten Pelalawan, Riau. Dari tangan para tersangka, petugas menemukan dan menyita sebanyak 30.000 butir pil ekstasi yang siap diedarkan. Berdasarkan estimasi penyidik, nilai ekonomis dari barang bukti tersebut diperkirakan mencapai Rp30 miliar.

Saat ini kedua tersangka telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut di Bareskrim Polri. Penyidik juga masih terus melakukan pendalaman guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas, termasuk memburu dua orang yang diduga sebagai pengendali operasi, yakni Robi dan Indra.

Polri menegaskan akan terus memperkuat upaya pemberantasan peredaran narkotika, khususnya jaringan lintas daerah yang memanfaatkan berbagai modus untuk menyelundupkan barang terlarang tersebut ke berbagai wilayah di Indonesia.

[**/IND]

  • Penulis: rafael

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polisi Tangkap Dua Pengedar Sabu-Inex di Jakarta Utara

    • calendar_month Jumat, 13 Mar 2026
    • account_circle rafael
    • visibility 379
    • 0Komentar

    JAKARTA, PRONews5.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika di kawasan Sunter dengan menangkap dua orang pria yang diduga sebagai pengedar sabu dan inex. Penangkapan dilakukan di pinggir Jalan Danau Sunter Utara, Kelurahan Sunter Agung, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Selasa (10/3/2026).Kedua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial […]

  • Geliat Investasi Hulu Migas Jaga Asa Ketahanan Energi Nasional

    • calendar_month Rabu, 11 Feb 2026
    • account_circle rafael
    • visibility 293
    • 0Komentar

    Jakarta – Pemerintah tengah menyiapkan sejumlah langkah untuk mendorong investasi di sektor hulu minyak dan gas bumi (migas) melalui pembukaan wilayah kerja baru. Salah satu agenda yang disiapkan adalah rencana Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membuka lelang 10 wilayah kerja (WK) migas dalam Indonesia Bid Round 2026, yang ditujukan untuk memperluas kegiatan eksplorasi […]

  • VIRAL! Istri Gubernur Kalteng Disebut-sebut Mantan Pacar Putranya, Benarkah?

    VIRAL! Istri Gubernur Kalteng Disebut-sebut Mantan Pacar Putranya, Benarkah?

    • calendar_month Rabu, 2 Sep 2026
    • account_circle (**/VIC)
    • visibility 214
    • 0Komentar

    PALANGKA RAYA, PRONEWS5.COM — Nama Aisyah Thisia Halijam, istri Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran, belakangan menjadi perbincangan hangat di media sosial. Perbincangan tersebut awalnya mencuat setelah sejumlah akun media sosial menyoroti unggahan ucapan selamat ulang tahun ke-27 untuk Aisyah yang diposting sejumlah akun instansi Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah. Unggahan tersebut kemudian menuai beragam komentar warganet, […]

  • Bursa Ketua PWI Sulut Memanas Jelang Konferensi, Figur Baru Mulai Bermunculan

    • calendar_month Sabtu, 14 Mar 2026
    • account_circle rafael
    • visibility 417
    • 0Komentar

    MANADO, PRONews5.com — Bursa calon Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Sulawesi Utara mulai memanas menjelang Konferensi PWI Sulut yang dijadwalkan berlangsung 31 Maret 2026 di Manado. Sejumlah figur wartawan mulai bermunculan dan menyatakan kesiapan mereka untuk bertarung memimpin organisasi wartawan tertua di Indonesia itu. Setelah John W. Paransi lebih dulu mendaftarkan diri sebagai calon […]

  • Terobosan Baru! Hunian Layak Makin Terjangkau Lewat Kebijakan Rusun Subsidi 2026

    • calendar_month Rabu, 25 Mar 2026
    • account_circle rafael
    • visibility 230
    • 0Komentar

    Jakarta – Pemerintah tengah mematangkan regulasi baru terkait rumah susun (rusun) subsidi guna mempercepat penyediaan hunian layak bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Kebijakan ini dirancang lebih inklusif dengan melibatkan seluruh ekosistem perumahan, mulai dari perbankan, pengembang, hingga lembaga negara. Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, menegaskan bahwa penyusunan Rancangan Keputusan Menteri (Kepmen) PKP […]

  • PWI Sulut Bidang Hukum Apresiasi Putusan MK, Pers Kian Terlindungi

    • calendar_month Selasa, 20 Jan 2026
    • account_circle rafael
    • visibility 510
    • 0Komentar

    MANADO, PRONews5.com — Wakil Ketua PWI Sulawesi Utara Bidang Advokasi dan Pembelaan Wartawan, Adrianus R. Pusungunaung, menilai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 145/PUU-XXIII/2025 sebagai tonggak penting penguatan kebebasan pers dan perlindungan konstitusional wartawan di Indonesia. Putusan tersebut menegaskan bahwa sengketa pers wajib diselesaikan terlebih dahulu melalui mekanisme Dewan Pers, bukan langsung diproses secara pidana maupun […]

expand_less