Polri Bongkar Penyelundupan 319 Karung Pasir Timah ke Malaysia
- account_circle rafael
- calendar_month Selasa, 3 Mar 2026
- visibility 372
- comment 0 komentar
- print Cetak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA, PRONews5.com — Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) membongkar praktik penambangan ilegal dan penyelundupan pasir timah dari Kepulauan Bangka Belitung ke Malaysia. Dalam pengungkapan yang dilakukan bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, aparat menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dan menyita ratusan karung pasir timah tanpa dokumen resmi.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Irhamni, menjelaskan kasus ini terungkap berawal dari informasi yang diterima Bea Cukai pada Senin, 23 Februari 2026, terkait dugaan pengiriman pasir timah ilegal ke Malaysia. Sehari kemudian, Selasa (24/2/2026), petugas mengamankan kapal KM Rezeki Laut II yang mengangkut 319 karung pasir timah tanpa dokumen sah.“Kapal tersebut bersama satu nahkoda dan empat anak buah kapal kami amankan untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ujar Irhamni dalam keterangan kepada wartawan.
Dari hasil pengembangan, penyidik menangkap dua tersangka berinisial A dan M di Pulau Belitung. Keduanya diduga berperan sebagai penampung, pengelola, sekaligus pengirim pasir timah hasil tambang ilegal. Hasil pemeriksaan mengungkap pasir timah berasal dari aktivitas penambangan tanpa izin menggunakan alat meja goyang untuk memurnikan bijih timah. Setelah dikumpulkan dan dimurnikan, material tersebut dikemas dan dikirim ke Malaysia.
Para pelaku diketahui telah melakukan sedikitnya empat kali pengiriman dengan tujuan akhir ke salah satu perusahaan smelter di Malaysia berinisial M.Selain A dan M, nahkoda serta tiga anak buah kapal KM Rezeki Laut II juga ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti mengangkut mineral tanpa izin resmi.Pada Sabtu, 28 Februari 2026, tim penyidik mendatangi lokasi pengolahan pasir timah ilegal di Kelapa Kampit, Kabupaten Belitung Timur.
Di lokasi tersebut, polisi menemukan dan menyita alat meja goyang, memasang garis polisi, serta melakukan olah tempat kejadian perkara dan pengambilan titik koordinat di jalur pengiriman, termasuk kawasan pantai dan pelabuhan.“Meja goyang ini digunakan untuk memurnikan biji timah. Inilah sumber mereka menyelundupkan timah ke Malaysia,” kata Irhamni.
Terkait adanya keterangan tersangka mengenai dugaan keterlibatan oknum aparat pertahanan, Polri menegaskan penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan berkeadilan. Penyidik berkoordinasi dengan Polisi Militer TNI Angkatan Laut untuk pendalaman lebih lanjut apabila ditemukan keterlibatan personel, sesuai kewenangan masing-masing institusi.
Ketujuh tersangka dijerat Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Polri memastikan penyidikan akan terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pemodal maupun jaringan lain dalam kasus tersebut.
Pengungkapan ini disebut sebagai bagian dari komitmen Polri dalam menjaga kedaulatan sumber daya alam serta mencegah kerugian negara akibat praktik penambangan liar dan penyelundupan mineral. Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas tambang ilegal dan segera melaporkan jika menemukan praktik serupa.
[**/IND]
- Penulis: rafael



Saat ini belum ada komentar