Polres Mitra Tertibkan Kendaraan Bising di Ratatotok
- account_circle rafael
- calendar_month Minggu, 1 Mar 2026
- visibility 319
- comment 0 komentar
- print Cetak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MITRA, PRONews5.com – Kepolisian Resor (Polres) Minahasa Tenggara kembali menunjukkan langkah tegas terhadap pelanggaran lalu lintas di wilayahnya. Pada Rabu (25/2/2026), personel Polres Mitra menggelar operasi penertiban besar-besaran terhadap kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot brong di Kecamatan Ratatotok. Langkah ini dilakukan menyusul keluhan masyarakat mengenai kebisingan kendaraan yang semakin meresahkan, mengganggu kenyamanan, serta mengurangi kualitas hidup warga di sepanjang jalur utama.
Kapolres Minahasa Tenggara, AKBP Handoko Sanjaya, menegaskan bahwa operasi penindakan ini merupakan upaya prioritas untuk menciptakan situasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) yang kondusif. “Masyarakat berhak beraktivitas dengan aman dan nyaman tanpa terganggu kebisingan yang tidak perlu dari kendaraan bermotor. Penertiban ini juga menjadi wujud komitmen kami dalam menegakkan aturan lalu lintas,” jelas AKBP Handoko melalui Kasat Samapta Polres Mitra.
Operasi lapangan dipimpin langsung oleh Kasat Samapta, Iptu Ferry Xaverius Sulu, dengan melibatkan seluruh personel Samapta Polres Mitra. Sasaran utama penertiban adalah kendaraan roda dua maupun roda empat yang menggunakan knalpot tidak standar atau knalpot brong.
Petugas menyisir jalur utama Ratatotok, secara selektif menindak setiap kendaraan yang melanggar, baik dengan teguran maupun tindakan hukum sesuai peraturan yang berlaku.“Fokus kami adalah menertibkan kendaraan yang bising, mengganggu kenyamanan publik, dan berpotensi menimbulkan risiko keselamatan di jalan raya.
Ini adalah bentuk pelayanan kami agar warga Ratatotok dapat beraktivitas dengan aman dan tenang,” terang Iptu Ferry.Dalam kegiatan tersebut, petugas juga melakukan edukasi kepada pengendara mengenai pentingnya menggunakan knalpot standar pabrikan.
Kepolisian menekankan bahwa penggunaan knalpot brong tidak hanya melanggar peraturan lalu lintas, tetapi juga berdampak buruk terhadap kesehatan masyarakat akibat polusi suara yang ditimbulkannya. Selain itu, Kasat Samapta menghimbau agar masyarakat, khususnya generasi muda, kembali menyesuaikan kendaraan mereka dengan standar yang berlaku.
Petugas menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan ragu menindak tegas bagi pelanggar yang kedapatan mengulangi perbuatannya.“Penindakan ini diharapkan mampu memberikan efek jera sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya menjaga ketertiban umum dan kenyamanan lingkungan. Kami ingin masyarakat menyadari bahwa keselamatan dan kenyamanan publik adalah tanggung jawab bersama,” tambah Iptu Ferry.
Operasi penertiban knalpot brong di Ratatotok menjadi bagian dari program berkelanjutan Polres Mitra dalam menjaga ketertiban lalu lintas, menegakkan hukum, serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Petugas berharap upaya ini tidak hanya menertibkan kendaraan yang melanggar, tetapi juga mendorong perubahan budaya berkendara yang lebih disiplin dan menghormati hak-hak warga lainnya di jalan raya.
[**/IND]
- Penulis: rafael



Saat ini belum ada komentar