Denny Mangala ASN “Superman” di Pemprov Sulut, Sempat Rangkap Tiga Jabatan Strategis Sekaligus
- account_circle rafael
- calendar_month Selasa, 10 Feb 2026
- visibility 560
- comment 0 komentar
- print Cetak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MANADO, PRONews5.com — Fenomena rangkap jabatan di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara kembali menjadi sorotan publik. Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN), Dr. Denny Mangala, M.Si, sempat memegang tiga jabatan strategis sekaligus di tubuh Pemprov Sulut, sebuah kondisi yang memantik perdebatan soal etika birokrasi, efektivitas pemerintahan, hingga legitimasi hukum kepegawaian.
Tak sedikit kalangan kemudian menyebut Denny Mangala sebagai “ASN Super”, menyerupai tokoh Superman dalam film hero, sebab di saat bersamaan ia mengemban tiga posisi krusial yang seharusnya dijalankan oleh tiga pejabat berbeda—sebuah situasi yang memicu tanda tanya besar soal beban kerja, efektivitas birokrasi, dan kepatuhan terhadap prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Denny Mangala diketahui menjabat Asisten I Sekda Pemprov Sulut (definitif), Pelaksana Harian (Plh) Sekda Pemprov Sulut, serta Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik (Kominfo) Sulut dalam waktu yang bersamaan pada awal Februari 2026.
Dua SK Gubernur, Tiga Jabatan Strategis
Dua dari tiga jabatan tersebut diberikan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Utara Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus, SE, periode 2025–2030.
Pada Kamis (5/2/2026), Denny Mangala resmi menerima SK Plh Sekda Pemprov Sulut, menggantikan Tahlis Gallang, dalam sebuah seremoni penyerahan SK di salah satu ruangan Kantor Gubernur Sulut, Jalan 17 Agustus, Manado.
Sebelumnya, Denny juga dipercaya sebagai Plt Kadis Kominfo Sulut, menggantikan Steven Liow yang berstatus terperiksa di Polda Sulut terkait kasus dugaan korupsi gratifikasi dana advertorial APBD 2024.
Sementara jabatan Asisten I Sekda telah diemban Denny secara definitif sejak era pemerintahan Gubernur Olly Dondokambey.
Pengakuan Denny Mangala
Dikonfirmasi wartawan melalui pesan WhatsApp, Denny tidak menampik pernah memegang tiga jabatan sekaligus.
“Iya, benar saya sempat dipercayakan atasan memegang tiga jabatan. Namun tidak lama lagi jabatan Plt Kadis Kominfo akan diserahterimakan,” ujar Denny Mangala.
Belakangan, ia menegaskan bahwa informasi tersebut sudah tidak lagi mutakhir, karena jabatan Plh/Plt di Kominfo Sulut telah mengalami perubahan.
“Berita ini sudah tidak update. Plh Kadis Kominfo sejak kemarin sudah ada orang lain. Sekretaris Dinas Kominfo ditunjuk sebagai Plh,” tambahnya.
Kebijakan rangkap jabatan ini menuai kritik dari berbagai kalangan. Ketua LSM Komunitas Masyarakat Transparan Sulawesi Utara, Aldy Lumingkewas, menilai praktik tersebut berpotensi melanggar prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Menurut Aldy, selain problem etika birokrasi, kinerja Pemerintah Provinsi Sulut di bawah kepemimpinan Gubernur Yulius Selvanus dan Wakil Gubernur Victor Mailangkay juga dinilai belum menunjukkan hasil nyata, khususnya di sektor pembangunan fisik.
“Dengan mata telanjang masyarakat Sulut bisa menilai, pembangunan fisik apa yang sudah direalisasikan? Sampai hari ini belum tampak,” tegas Aldy saat dihubungi di Manado.
Ia menyebut aktivitas pemerintah sejauh ini lebih didominasi kegiatan seremonial ketimbang realisasi janji kampanye Pilkada 2025.
Aldy juga menyoroti aspek legalitas rangkap jabatan Plt dan Plh dalam birokrasi ASN.
“Secara hukum dan aturan kepegawaian ASN, sangat tidak dianjurkan satu orang memegang tiga jabatan sekaligus, meskipun dua di antaranya Plt dan Plh. Diskresi ini patut dipertanyakan keabsahannya,” ujarnya.
Meski diakui sebagai kewenangan kepala daerah, kebijakan tersebut dinilai berisiko menabrak prinsip profesionalitas, efektivitas kerja, serta akuntabilitas pemerintahan.
Jabatan Kominfo Resmi Diserahterimakan
Sebagai tindak lanjut, pada Senin (9/2/2026), telah dilaksanakan serah terima jabatan Plt Kadis Kominfo Pemprov Sulut di Wisma Negara Bumi Beringin, Kota Manado, menandai berakhirnya rangkap jabatan di posisi tersebut.
Namun demikian, polemik ini telah membuka kembali diskursus publik soal batas kewenangan diskresi kepala daerah, penataan jabatan strategis ASN, serta urgensi reformasi birokrasi di Sulawesi Utara.
[**/ARP]
- Penulis: rafael



Saat ini belum ada komentar