Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » Restorative Justice Jadi Ruh KUHP Baru, Penegakan Hukum Lebih Humanis

Restorative Justice Jadi Ruh KUHP Baru, Penegakan Hukum Lebih Humanis

  • account_circle rafael
  • calendar_month Jumat, 16 Jan 2026
  • visibility 362
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta – Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru menandai perubahan fundamental dalam sistem penegakan hukum nasional. Pendekatan restorative justice kini menjadi ruh utama KUHP baru, dengan tujuan menghadirkan penegakan hukum yang lebih humanis, berkeadilan, dan berorientasi pada pemulihan, bukan semata-mata penghukuman.

Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan komitmennya untuk meminimalkan pemenjaraan terhadap perkara pidana tertentu. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan bahwa KUHP baru mendorong perubahan paradigma pemidanaan, di mana penjara tidak lagi menjadi instrumen utama.

“Prinsipnya, kejaksaan akan memproses perkara dengan menekan penggunaan pidana penjara seminimal mungkin,” ujar Anang.

Menurut Anang, pendekatan tersebut terutama diterapkan pada perkara pidana umum dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun penjara. Dalam konteks KUHP baru, sanksi pidana dirancang lebih proporsional dan beragam, sehingga penjara ditempatkan sebagai upaya terakhir apabila sanksi lain tidak efektif.

“Untuk perkara pidana biasa dengan ancaman di bawah lima tahun, kami akan lebih mengedepankan alternatif pemidanaan,” ungkapnya.

Lebih jauh, Anang menjelaskan bahwa KUHP baru memberikan ruang yang luas bagi aparat penegak hukum untuk mengutamakan pemulihan kerugian akibat tindak pidana. Pendekatan ini dinilai lebih mencerminkan keadilan substantif, terutama dalam perkara yang berdampak pada aspek ekonomi dan lingkungan.

“Dalam kasus tertentu yang menimbulkan kerugian negara atau kerusakan, orientasinya dapat diarahkan pada pemulihan, sehingga manfaat keadilannya lebih dirasakan,” jelas Anang.

Selain pemulihan kerugian negara, kejaksaan juga menempatkan pemulihan hak korban sebagai fokus utama. Hal ini sejalan dengan semangat KUHP dan KUHAP baru yang menekankan perlindungan hak asasi manusia serta keseimbangan kepentingan antara pelaku, korban, dan masyarakat.

Anang menambahkan bahwa mekanisme restorative justice kini diatur secara lebih tegas dan menjadi instrumen penting dalam penanganan perkara pidana tertentu.

“Pemulihan terhadap korban kembali menjadi perhatian utama, dan di situlah mekanisme RJ dijalankan,” katanya.

Pandangan tersebut sejalan dengan pernyataan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra. Ia menegaskan bahwa KUHP baru tidak lagi mengedepankan hukuman penjara yang bersifat pembalasan.

“KUHP nasional yang baru menempatkan sanksi pidana bukan untuk membalas, melainkan untuk memulihkan dan menciptakan keadilan,” ujar Yusril.

Yusril menjelaskan, KUHP baru disusun berdasarkan nilai-nilai hukum yang hidup di masyarakat dan selaras dengan Pancasila. Dalam konsep keadilan restoratif, penyelesaian perkara diupayakan melalui musyawarah guna memulihkan hak korban sekaligus memberikan sanksi yang adil kepada pelaku. Meski demikian, ia menegaskan bahwa ketegasan hukum tetap terjaga.

“Jika pendekatan restoratif tidak menemukan solusi, maka hukum pidana tetap ditegakkan oleh negara,” pungkasnya.

  • Penulis: rafael

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Terobosan Baru! Hunian Layak Makin Terjangkau Lewat Kebijakan Rusun Subsidi 2026

    • calendar_month Rabu, 25 Mar 2026
    • account_circle rafael
    • visibility 262
    • 0Komentar

    Jakarta – Pemerintah tengah mematangkan regulasi baru terkait rumah susun (rusun) subsidi guna mempercepat penyediaan hunian layak bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Kebijakan ini dirancang lebih inklusif dengan melibatkan seluruh ekosistem perumahan, mulai dari perbankan, pengembang, hingga lembaga negara. Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, menegaskan bahwa penyusunan Rancangan Keputusan Menteri (Kepmen) PKP […]

  • Propam Polres Boltim Sidak Disiplin Personel Polsek Kotabunan

    • calendar_month Sabtu, 28 Feb 2026
    • account_circle rafael
    • visibility 290
    • 0Komentar

    BOLTIM, PRONews5.com – Seksi Profesi dan Pengamanan (Sie Propam) Polres Bolaang Mongondow Timur menggelar inspeksi mendadak (sidak) Penegakan Ketertiban dan Disiplin (Gaktiblin) di Polsek Kotabunan, Kamis (26/2/2026) pagi. Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kepala Seksi Propam Polres Bolaang Mongondow Timur, Ipda Oktavianus Tande, dan didampingi Kapolsek Kotabunan AKP Budi Priyanto. Tim gabungan dari Provos dan Paminal […]

  • KTNA–Permesta–BUMD Tanam Jagung Manis, Panen Jagung Komposit di Remboken

    • calendar_month Jumat, 13 Mar 2026
    • account_circle rafael
    • visibility 577
    • 0Komentar

    MINAHASA, PRONews5.com – Gerakan penguatan sektor pertanian kembali bergema di Kabupaten Minahasa. Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) bersama Dewan Pengurus Daerah Permesta Sulawesi Utara, BUMD Membangun Sulut Maju, Balai Penyuluhan Pertanian (BPP), serta sejumlah kelompok tani menggelar dua agenda penting sekaligus di Kecamatan Remboken, yakni penanaman jagung manis dan panen jagung komposit varietas Jakarin Satu. […]

  • Bareskrim Ambil Alih Tambang Ilegal Patung, Polda Sulut Selidiki Dugaan Keterlibatan PT BDL dalam Longsor Maut

    Bareskrim Ambil Alih Tambang Ilegal Patung, Polda Sulut Selidiki Dugaan Keterlibatan PT BDL dalam Longsor Maut

    • calendar_month Rabu, 1 Jul 2026
    • account_circle Red Pronews
    • visibility 496
    • 0Komentar

    KOTAMOBAGU, PRONEWS5.COM – Penyelidikan tragedi tanah longsor di kawasan tambang emas ilegal Gunung Patung, Desa Mopait, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolaang Mongondow, yang menewaskan dua penambang, kini memasuki babak baru. Penanganan perkara tersebut resmi diambil alih oleh Bareskrim Polri dan Polda Sulawesi Utara, dengan fokus penyelidikan yang berbeda namun saling berkaitan. Langkah ini dilakukan menyusul dugaan […]

  • Tak Hadir di KPK Nusron Dipanggil Lagi

    Tak Hadir di KPK Nusron Dipanggil Lagi

    • calendar_month Rabu, 7 Okt 2026
    • account_circle (**/ARP)
    • visibility 78
    • 0Komentar

    JAKARTA, PRONEWS5.COM — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid tidak memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (7/10/2026). Nusron sedianya diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN yang antara lain berkaitan dengan pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor. Ketidakhadiran […]

  • Pemerintah Pastikan Rupiah Terkendali di Tengah Gejolak Global

    • calendar_month Kamis, 12 Mar 2026
    • account_circle rafael
    • visibility 322
    • 0Komentar

    JAKARTA — Nilai tukar rupiah masih menunjukkan stabilitas di tengah dinamika pasar keuangan global yang dipicu ketegangan geopolitik dan penguatan dolar Amerika Serikat. Pemerintah bersama Bank Indonesia (BI) memastikan berbagai langkah strategis terus dilakukan untuk menjaga stabilitas nilai tukar sekaligus mempertahankan kepercayaan pelaku pasar terhadap perekonomian nasional. Bank Indonesia menegaskan komitmennya untuk terus melakukan intervensi […]

expand_less