Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » KUHP dan KUHAP Baru Resmi Berlaku, Era Baru Penegakan Hukum Indonesia

KUHP dan KUHAP Baru Resmi Berlaku, Era Baru Penegakan Hukum Indonesia

  • account_circle rafael
  • calendar_month Rabu, 14 Jan 2026
  • visibility 355
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA — Indonesia resmi memasuki era baru penegakan hukum nasional setelah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru diberlakukan secara efektif pada 2 Januari 2026.

Pemberlakuan dua regulasi tersebut menandai berakhirnya penggunaan hukum pidana warisan kolonial yang telah berlaku lebih dari satu abad, sekaligus menjadi fondasi baru sistem hukum pidana yang lebih modern dan berkeadilan.

KUHP baru yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 resmi menggantikan Wetboek van Strafrecht peninggalan Belanda setelah melalui masa transisi selama tiga tahun.

Sementara itu, KUHAP baru yang diatur melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 ditetapkan untuk memastikan mekanisme hukum acara berjalan seiring dengan semangat pembaruan dalam KUHP Nasional.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa berlakunya kedua undang-undang tersebut menjadi tonggak penting reformasi hukum pidana nasional.

“Momentum ini sekaligus membuka babak baru penegakan hukum nasional yang lebih modern, manusiawi, berkeadilan, dan berakar pada nilai-nilai Pancasila serta budaya bangsa Indonesia,” kata Yusril saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

Yusril menjelaskan bahwa KUHAP baru menggantikan KUHAP lama yang merupakan produk Orde Baru dan dinilai belum sepenuhnya mencerminkan perkembangan prinsip hak asasi manusia pasca-amandemen UUD 1945.

Pembaruan tersebut juga menjadi bagian dari proses panjang reformasi hukum pidana yang telah berlangsung sejak era Reformasi 1998.

Menurut Yusril, KUHP Nasional membawa perubahan mendasar dengan menggeser pendekatan pemidanaan dari retributif menuju restoratif dan korektif.

“KUHP baru ini menjaga keseimbangan antara perlindungan kebebasan berekspresi dan kepentingan masyarakat serta memastikan pemidanaan dilakukan secara proporsional,” ucap dia.

Pendekatan tersebut tercermin melalui penguatan pidana alternatif seperti kerja sosial, rehabilitasi, dan mediasi.

Sementara itu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menekankan bahwa penyusunan KUHP dan KUHAP dilakukan secara hati-hati dengan partisipasi publik yang luas.

“Pelibatan masyarakat dalam penyusunan KUHP dan KUHAP berlangsung secara luas dan bermakna,” kata Supratman.

Peneliti Indikator Politik Indonesia, Bawono Kumoro, menilai kekhawatiran kriminalisasi kritik tidak beralasan.

“Pemerintah memberikan jaminan bahwa kritik masyarakat tidak akan berujung pada pemidanaan,” ujar Bawono.

Menurutnya, KUHP baru justru memperkuat demokrasi melalui pengaturan delik aduan yang lebih terbatas dan proporsional. (*)

  • Penulis: rafael

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kapolda Sulut: “Tidak Ada Cawe-cawe” dalam Penanganan Kasus GMIM

    Kapolda Sulut: “Tidak Ada Cawe-cawe” dalam Penanganan Kasus GMIM

    • calendar_month Senin, 3 Agt 2026
    • account_circle (**/ARP)
    • visibility 400
    • 0Komentar

    MANADO, PRONEWS5.COM – Kapolda Sulawesi Utara, Irjen Pol. Roycke Harry Langie, menegaskan tidak ada intervensi atau “cawe-cawe” dalam penanganan perkara hukum yang menyeret sejumlah pihak yang berkaitan dengan Sinode GMIM. Seluruh proses hukum dipastikan berjalan berdasarkan fakta, alat bukti, dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pernyataan tersebut disampaikan Kapolda Sulut saat diwawancarai awak media di Mapolda Sulawesi […]

  • Pemerintah Terus Perketat Evaluasi Program Makan Bergizi Gratis

    • calendar_month Selasa, 10 Feb 2026
    • account_circle rafael
    • visibility 314
    • 0Komentar

    Jakarta – Pemerintah menegaskan komitmennya untuk tidak membiarkan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) berjalan tanpa pengawasan ketat. Mulai 2026, evaluasi menyeluruh dan berlapis akan diperkuat guna memastikan program strategis nasional tersebut benar-benar memberikan manfaat optimal dan merata bagi masyarakat. Penegasan ini sekaligus menjawab ekspektasi publik agar MBG dijalankan dengan standar tinggi, akuntabel, dan berorientasi pada […]

  • Bupati Bolmut Dikabarkan Kena OTT KPK Benarkah?

    Bupati Bolmut Dikabarkan Kena OTT KPK Benarkah?

    • calendar_month Senin, 21 Sep 2026
    • account_circle (**/ARP)
    • visibility 366
    • 0Komentar

    BOLMUT, PRONEWS5.COM — Kabar dugaan operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Sulawesi Utara, kembali mencuat pada Senin (21/9/2026). Informasi tersebut semakin menjadi perhatian setelah tiga kantor dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolmut disebut dipasangi stiker bertuliskan “Dalam Pengawasan KPK”. Tiga kantor yang disebut dipasangi stiker tersebut yakni […]

  • KPK Bongkar Modus Busuk Bupati Tulungagung Peras ASN demi Raup Miliaran Rupiah

    KPK Bongkar Modus Busuk Bupati Tulungagung Peras ASN demi Raup Miliaran Rupiah

    • calendar_month Minggu, 12 Apr 2026
    • account_circle (**/IND)
    • visibility 391
    • 0Komentar

    JAKARTA, PRONEWS5.COM— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo (GSW), bersama ajudannya, Dwi Yoga Ambal (YOG), sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan terhadap aparatur sipil negara (ASN), Sabtu (11/4/2026). Penetapan ini diumumkan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, yang mengungkap praktik pemerasan bermula dari proses pelantikan pejabat di lingkungan […]

  • Golkar Tomohon Memasuki Babak Baru! Miky Wenur Tinggalkan Jejak Perjuangan di Tengah Ketatnya Kontestasi Politik

    Golkar Tomohon Memasuki Babak Baru! Miky Wenur Tinggalkan Jejak Perjuangan di Tengah Ketatnya Kontestasi Politik

    • calendar_month Selasa, 13 Okt 2026
    • account_circle (**/ARP)
    • visibility 96
    • 0Komentar

    Oleh: Adrianus R. Pusungunaung PERGANTIAN kepemimpinan di tubuh Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golongan Karya (Golkar) Kota Tomohon memasuki babak baru setelah Rudy Rumpeksak ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua menggantikan Ir. Miky Junita Linda Wenur, MAP. Penunjukan tersebut berdasarkan Surat Keputusan DPD Partai Golkar Provinsi Sulawesi Utara Nomor Skep-04/DPD-PG/SULUT/X/2026. Keputusan ini menjadi momentum bagi […]

  • Baliho Tolak Pembangunan Masjid Al-Mujahidin Muncul di Kota Tomohon, Diduga Persoalkan Perizinan

    Baliho Tolak Pembangunan Masjid Al-Mujahirin Muncul di Kota Tomohon, Diduga Persoalkan Perizinan

    • calendar_month Jumat, 17 Jul 2026
    • account_circle (**/ARP)
    • visibility 1.033
    • 0Komentar

    TOMOHON, PRONEWS5.COM — Sejumlah baliho berisi penolakan terhadap pembangunan Masjid Al-Mujahirin terpasang di beberapa titik di sepanjang ruas jalan Kelurahan Walian Satu, Kecamatan Tomohon Selatan, Kota Tomohon, Provinsi Sulawesi Utara. Bahkan, salah satu baliho terlihat terpasang di jalan menuju Rumah Dinas Wali Kota Tomohon, sehingga menarik perhatian masyarakat dan pengguna jalan. Pantauan di lapangan hingga […]

expand_less