Kejagung Bongkar Modus Korupsi MBG, Dadan Hindayana Cs Diduga Raup Miliaran Rupiah per Hari
- account_circle Red Pronews
- calendar_month Rabu, 3 Jun 2026
- visibility 401
- comment 0 komentar
- print Cetak

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman (kiri) menyampaikan perkembangan kasus dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG), sementara tiga tersangka, termasuk mantan Kepala BGN Dadan Hindayana dan dua mantan Wakil Kepala BGN, ditampilkan mengenakan rompi tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Kejaksaan Agung. (Foto: ist/dok)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA, PRONews5.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) membongkar dugaan penyimpangan besar dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menyeret mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, bersama dua mantan Wakil Kepala BGN, Letjen TNI (Purn) Lodewyk Pusung dan Irjen Pol (Purn) Sony Sanjaya.
Ketiga mantan petinggi BGN itu kini ditahan setelah penyidik menemukan dugaan pengaturan penunjukan yayasan mitra program serta intervensi dalam pengadaan barang dan jasa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman, mengungkapkan bahwa penyidik menemukan sejumlah yayasan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang diduga memiliki keterkaitan dengan para tersangka.
Menurut penyidik, yayasan-yayasan tersebut tetap dinyatakan lolos sebagai mitra Program Makan Bergizi Gratis meskipun diduga tidak memenuhi sejumlah persyaratan yang telah ditetapkan. Penyidik menduga terdapat manipulasi dan pengaturan dalam proses verifikasi melalui portal kemitraan BGN.
“Yayasan yang terafiliasi dengan para tersangka memperoleh insentif hingga miliaran rupiah setiap hari dari pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis yang bersumber dari APBN,” ungkap Syarief dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Rabu (3/6/2026).
Temuan tersebut menjadi salah satu pintu masuk penyidik untuk mengusut dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pelaksanaan program strategis nasional yang selama ini digadang-gadang menjadi andalan pemerintah dalam meningkatkan kualitas gizi masyarakat.
Selain dugaan pengaturan mitra, penyidik juga menemukan indikasi penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN.
Sejumlah proyek pengadaan diduga tidak sesuai kebutuhan riil program dan terindikasi mengalami penggelembungan harga atau mark up.
Beberapa pengadaan yang kini menjadi sorotan penyidik antara lain 21.801 unit motor listrik senilai sekitar Rp1 triliun, 32 ribu pasang sepatu, lebih dari 31 ribu unit tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.
Penyidik menduga sejumlah pengadaan tersebut dilakukan dengan harga tidak wajar dan berpotensi merugikan keuangan negara.
Dari hasil penyelidikan sementara, pola yang ditemukan mengarah pada dugaan pemanfaatan proyek-proyek pengadaan untuk menguntungkan pihak tertentu melalui mekanisme yang telah diatur sejak awal.
Usai menjalani pemeriksaan, Dadan Hindayana terlihat keluar dari Gedung Kejaksaan Agung mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dengan tangan diborgol.
Ia dikawal ketat penyidik menuju kendaraan tahanan tanpa memberikan keterangan kepada awak media.
Penahanan juga dilakukan terhadap dua mantan Wakil Kepala BGN, yakni Letjen TNI (Purn) Lodewyk Pusung dan Irjen Pol (Purn) Sony Sanjaya. Ketiganya langsung dibawa ke rumah tahanan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Sebelum terseret perkara ini, Dadan Hindayana telah lebih dahulu dicopot dari jabatannya sebagai Kepala BGN.
Pemerintah juga memberhentikan Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya dari posisi Wakil Kepala BGN.
Sebagai pengganti, pemerintah menunjuk Nanik S. Deyang sebagai Kepala BGN yang baru, didampingi Agustina Arumsari dan Mayjen TNI Trenggono sebagai wakil kepala.
Kejaksaan Agung menegaskan penyidikan masih terus berkembang. Selain menghitung total kerugian negara, penyidik juga menelusuri aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain yang diduga ikut menikmati keuntungan dari pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis.
Perkara ini menjadi salah satu kasus korupsi terbesar yang menjerat pejabat di lingkungan BGN sejak lembaga tersebut dibentuk.
Penyidik memastikan tidak menutup kemungkinan munculnya tersangka baru apabila ditemukan bukti keterlibatan pihak lain dalam skandal yang kini menjadi perhatian nasional tersebut.
[**/Frank]
- Penulis: Red Pronews



Saat ini belum ada komentar