JAKARTA, PRONews5.com – Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap Kejaksaan Agung RI pada Kamis (4/9/2025).

Nadiem diduga terlibat dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook tahun 2019–2022 dengan nilai kerugian negara mencapai hampir Rp2 triliun.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, menyatakan Nadiem menjadi tersangka kelima dalam kasus ini.

“Kerugian keuangan negara diperkirakan senilai kurang lebih Rp1,98 triliun,” ujarnya dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan.

Usai pemeriksaan, sekitar pukul 16.30 WIB, Nadiem keluar dari Gedung Kejaksaan Agung dengan pengawalan ketat.

Ia langsung digiring menuju mobil tahanan untuk ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.

Kejagung menduga Nadiem memuluskan keterlibatan Google dalam proyek pengadaan TIK dengan menerobos sejumlah regulasi.

Antara lain Perpres No.123/2020 tentang petunjuk teknis pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik, Perpres No.16/2018 jo. No.12/2021 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah, serta Peraturan LKPP No.7/2018 jo. No.11/2021 tentang pedoman pengadaan barang/jasa pemerintah.

Atas dugaan itu, Nadiem dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal tersebut mengatur perbuatan memperkaya diri secara melawan hukum serta penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara.

Sebelum Nadiem, Kejagung telah menetapkan empat tersangka lain dalam kasus ini.

Mereka adalah mantan staf khusus Mendikbud Jurist Tan, mantan konsultan Kemendikbudristek Ibrahim Arief, mantan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih, serta mantan Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) Kemendikbudristek Mulyatsyah.

Kejagung menegaskan masih menunggu hasil audit BPKP terkait besaran pasti kerugian negara. Namun, indikasi awal menunjukkan adanya praktik mark up, manipulasi teknis pengadaan, serta intervensi kebijakan untuk meloloskan pihak tertentu.

Kasus ini menambah daftar panjang korupsi di sektor pendidikan, yang sebelumnya kerap disorot publik terkait transparansi dan efektivitas program digitalisasi sekolah.

Penangkapan Nadiem juga menimbulkan kejutan besar, mengingat ia dikenal sebagai mantan bos Gojek dan tokoh muda yang sempat dijuluki pembawa terobosan di dunia pendidikan.

“Penahanan ini menunjukkan komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu,” kata Nurcahyo.

[**/ML]