TALAUD, PRONews5.com — Tekanan warga akhirnya memaksa aparat militer bertindak. Enam oknum anggota TNI Angkatan Laut dari Lanal Melonguane resmi ditahan Polisi Militer Angkatan Laut (Pomal) setelah diduga mengeroyok seorang guru SMK, Berkam Saweduling, di Pelabuhan Umum Melonguane, Kabupaten Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara, Kamis malam (22/1/2026).
Penahanan dilakukan menyusul kemarahan masyarakat adat dan ratusan warga Talaud yang menuntut penegakan hukum tegas atas insiden kekerasan terhadap warga sipil.
Kasus ini dinilai mencederai rasa aman masyarakat perbatasan serta menguji komitmen TNI AL terhadap prinsip supremasi hukum dan perlindungan warga sipil.
Berdasarkan informasi sumber terpercaya media ini, Insiden bermula sekitar pukul 23.00–23.30 WITA.
Saat itu, Berkam Saweduling, guru SMK di Talaud, tengah memancing bersama rekannya di kawasan pelabuhan.
Situasi berubah ketika sekelompok oknum anggota Lanal Melonguane datang dalam kondisi diduga terpengaruh minuman keras, berteriak, dan membuat keributan.
Korban sempat menegur secara lisan dan merekam situasi menggunakan ponsel. Namun, teguran tersebut justru memicu emosi.
Korban dikeroyok secara berkelompok, dipukul menggunakan tangan dan benda tumpul, hingga mengalami luka serius.
Akibat penganiayaan itu, Berkam harus dilarikan ke RSUD Talaud di Desa Mala dan hingga berita ini diturunkan masih menjalani perawatan intensif.
Gelombang Protes Warga Memuncak
Keesokan harinya, Jumat (23/1/2026), ratusan massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Singkaramonane Melonguane menggelar aksi protes besar-besaran.
Massa bergerak dari Monumen Yesus Raja Memberkati menuju Markas Lanal Melonguane di Desa Mala Timur, dipimpin langsung tokoh adat dan tokoh masyarakat.
Tuntutan mereka tegas dan terbuka:
usut tuntas, tahan pelaku, dan hentikan impunitas aparat bersenjata.
Tekanan sosial inilah yang akhirnya mendorong Pomal mengambil langkah penahanan terhadap para terduga pelaku.
Tokoh adat Melonguane, Godfried Timpua, memastikan keenam oknum TNI AL telah diamankan di tahanan Pomal Lanal Melonguane.
“Mereka sudah ditahan. Masyarakat adat akan terus mengawal agar proses hukum tidak berhenti di tengah jalan,” tegas Godfried, Sabtu (24/1/2026), usai meninjau lokasi penahanan bersama Wakil Bupati Kepulauan Talaud, Anisya G. Bambungan.
Menurut Godfried, kasus ini bukan sekadar persoalan personal, melainkan ujian moral, etik, dan hukum bagi institusi bersenjata negara, khususnya di wilayah perbatasan.
Di sisi lain, Dankodaeral VIII Laksda TNI Dery Triesananto Suhendi dalam konferensi pers menyebut insiden tersebut sebagai “kesalahpahaman” yang dipicu pengaruh minuman keras.
Pernyataan ini menuai kritik luas, mengingat fakta di lapangan menunjukkan adanya kekerasan fisik berkelompok terhadap warga sipil tak bersenjata, yang berujung luka serius dan trauma.
Meski demikian, pihak TNI AL menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Talaud serta menegaskan bahwa institusi tidak mentolerir pelanggaran hukum dan memastikan proses pemeriksaan berjalan.
Komandan Lanal Melonguane, Letkol Laut (P) Yogie Kuswara, menyatakan pihaknya telah melakukan langkah internal, termasuk mediasi kekeluargaan dengan korban serta pemberian bantuan biaya pengobatan.
Namun, masyarakat adat dan kalangan aktivis menegaskan bahwa mediasi tidak boleh menjadi pengganti proses pidana, terlebih kasus ini menyangkut kekerasan aparat negara terhadap warga sipil.
Masyarakat kini menuntut transparansi penuh, penegakan hukum tanpa pandang bulu, serta sanksi tegas agar kejadian serupa tidak terulang di wilayah perbatasan NKRI.
[**/IND]

