Bukti-bukti yang dikumpulkan meliputi laporan pertanggungjawaban hibah, proposal permohonan hibah, serta naskah perjanjian hibah, yang menunjukkan adanya pelanggaran terhadap ketentuan dalam Permendagri Nomor 12 Tahun 2016 dan Permendagri Nomor 14 Tahun 2019.

Salah satu syarat yang dilanggar adalah ketentuan bahwa penerima hibah harus terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM.

Kapolda Sulut memastikan bahwa seluruh proses penyidikan dilaksanakan dengan prinsip profesionalitas, menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, serta menghormati hak asasi manusia.

Kepala Bidang Humas Polda Sulut, AKBP Alamsyah P. Hasibuan, juga menegaskan bahwa Olly Dondokambey diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.

Hingga kini, penyidikan masih terus berlanjut, dan publik menanti langkah tegas Polda Sulut dalam menuntaskan kasus besar ini.

[**/ARP]