MANADO, PRONews5.com – Mantan Gubernur Sulawesi Utara (Sulut), Olly Dondokambey, diperiksa penyidik Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulut selama sekitar empat jam, pada Senin (21/04/2025).
Olly datang untuk memberikan klarifikasi terkait kebijakan pemberian dana hibah Pemerintah Provinsi Sulut kepada sejumlah lembaga, termasuk organisasi keagamaan.
Olly hadir di Mapolda Sulut sekitar pukul 10.30 WITA didampingi Victor Rarung dan baru selesai menjalani pemeriksaan pada pukul 14.50 WITA.
Dalam keterangan kepada wartawan, Olly menjelaskan bahwa pemeriksaan berfokus pada prosedur administrasi penyaluran hibah, mulai dari proses penandatanganan Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) hingga pencairan dana.
Ia menegaskan bahwa seluruh tahapan tersebut sudah dijalankan sesuai aturan. “Sebagai pemberi hibah, saya datang ke Polda untuk memberikan keterangan. Prosedurnya sudah sesuai aturan,” kata Olly.
Olly juga menegaskan bahwa setelah dana hibah disalurkan, pemerintah provinsi tidak memiliki kewenangan untuk mengawasi penggunaannya secara rinci.
“Tugas kami hanya menyalurkan sesuai prosedur. Penggunaannya menjadi tanggung jawab penerima,” tambahnya.
Pemeriksaan ini merupakan bagian dari pendalaman penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dana hibah kepada Gereja Masehi Injili di Minahasa (GMIM).
Sebelumnya, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini menjalani penahanan.
Mereka berasal dari kalangan pejabat aktif, mantan pejabat Pemprov Sulut, hingga pimpinan organisasi keagamaan.
Para tersangka tersebut di antaranya mantan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Sulut periode 2018–2019, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Sulut 2020, Kepala Biro Kesra Setdaprov Sulut sejak 2021, Sekretaris Daerah Provinsi Sulut sejak 2022, serta Ketua Badan Pekerja Majelis Sinode (BPMS) GMIM sejak 2020.
Kapolda Sulut, Irjen Pol Roycke Langie, menegaskan bahwa para tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor, serta Pasal 55 ayat 1 KUHP. Berdasarkan audit resmi negara, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp8,9 miliar dalam kasus ini.
Dalam proses penyidikan, tim telah memeriksa sebanyak 84 saksi, yang terdiri dari pejabat Badan Keuangan, Biro Kesra, Inspektorat Provinsi Sulut, pengurus Sinode GMIM, hingga pihak Universitas Kristen Indonesia Tomohon (UKIT).
Selain itu, penyidik juga meminta keterangan dari berbagai ahli, termasuk ahli pengelolaan keuangan daerah, ahli kenotariatan, ahli produk hukum daerah, ahli konstruksi bangunan, dan ahli perhitungan kerugian negara.
Bukti-bukti yang dikumpulkan meliputi laporan pertanggungjawaban hibah, proposal permohonan hibah, serta naskah perjanjian hibah, yang menunjukkan adanya pelanggaran terhadap ketentuan dalam Permendagri Nomor 12 Tahun 2016 dan Permendagri Nomor 14 Tahun 2019.
Salah satu syarat yang dilanggar adalah ketentuan bahwa penerima hibah harus terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM.
Kapolda Sulut memastikan bahwa seluruh proses penyidikan dilaksanakan dengan prinsip profesionalitas, menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, serta menghormati hak asasi manusia.
Kepala Bidang Humas Polda Sulut, AKBP Alamsyah P. Hasibuan, juga menegaskan bahwa Olly Dondokambey diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.
Hingga kini, penyidikan masih terus berlanjut, dan publik menanti langkah tegas Polda Sulut dalam menuntaskan kasus besar ini.
[**/ARP]