Tak berhenti pada dugaan pemalsuan, Voucke Lontaan dan pihak terkait juga berpotensi dijerat dengan Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 ayat (3) UU ITE terkait pencemaran nama baik melalui media elektronik.

Ancaman hukumannya maksimal empat tahun penjara dan/atau denda hingga Rp750 juta. Di samping itu, Pasal 310 dan 311 KUHP tentang penghinaan dan fitnah serta Pasal 378 KUHP tentang penipuan turut menjadi rujukan dalam pelaporan lanjutan.

“Saya tegaskan, semua aktivitas yang dilakukan Voucke Lontaan dan kelompoknya tidak berhubungan lagi dengan PWI.

Mereka sudah dipecat. Bila ada pihak yang merasa dirugikan oleh tindakan mereka, kami persilakan untuk melapor secara hukum,” ujar Maemossa.

PWI Sulut mendesak aparat penegak hukum bertindak cepat dan tegas agar tidak terjadi kebingungan di tengah anggota dan masyarakat pers.

Mereka menilai, marwah organisasi harus dijaga dari segala bentuk penyalahgunaan identitas dan kekuasaan internal.

“Ini bukan semata soal atribut. Ini soal kehormatan institusi dan perlindungan terhadap insan pers yang bekerja dalam koridor etik dan hukum,” pungkas Maemossa.

[**/IND]