MANADO, PRONews5.com Kepolisian Daerah Sulawesi Utara (Polda Sulut) resmi melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Gedung Mentalitas Pancasila Universitas Negeri Manado (Unima) yang menelan anggaran negara lebih dari Rp71 miliar.

Penyelidikan dilakukan menyusul pembengkakan nilai kontrak dari sekitar Rp64 miliar menjadi lebih dari Rp71 miliar melalui mekanisme addendum yang dinilai tidak wajar dan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.

Proyek yang dibiayai dari APBN tersebut kini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum setelah muncul indikasi adanya ketidaksesuaian antara perencanaan awal dan realisasi di lapangan.

Lonjakan nilai kontrak memicu kecurigaan publik terhadap proses perencanaan, pelaksanaan pekerjaan, hingga pertanggungjawaban anggaran proyek yang seharusnya dikelola dengan prinsip akuntabilitas dan transparansi.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulut, Kombes Pol FX Winardi Prabowo, membenarkan bahwa perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan awal.

Penyidik, kata dia, tengah mengumpulkan keterangan dan data pendukung dengan memeriksa sejumlah pihak yang diduga mengetahui proses proyek sejak awal.

“Nilai kontraknya sekitar Rp64 miliar dan kemudian di-addendum menjadi Rp71 miliar lebih. Kurang lebih sudah 20 orang kami periksa dalam tahap wawancara penyelidikan,” ujar Winardi kepada wartawan.

Ia menegaskan bahwa penyelidikan tidak hanya berhenti pada aspek administrasi. Penyidik juga menelusuri kesesuaian antara dokumen perencanaan dengan kondisi faktual di lapangan, termasuk proses pembayaran pekerjaan yang telah dilakukan.

Langkah tersebut dinilai krusial mengingat proyek bernilai puluhan miliar rupiah tersebut menggunakan uang negara.

Perhatian penyidik semakin menguat setelah muncul gugatan perdata dari pihak kontraktor.

Gugatan tersebut mempersoalkan permintaan penambahan waktu pekerjaan serta penunjukan kembali sebagai pelaksana proyek, dengan alasan adanya perbedaan antara perencanaan awal dan kondisi riil lokasi pembangunan.

“Ada gugatan perdata dari kontraktor terkait perbedaan perencanaan dengan kondisi lapangan. Ini sedang kami dalami secara komprehensif,” jelas Winardi.

Dalam perspektif penegakan hukum tindak pidana korupsi, gugatan perdata semacam ini kerap dipandang sebagai alarm merah yang mengindikasikan adanya persoalan serius dalam perencanaan teknis, pengendalian proyek, atau bahkan potensi rekayasa administratif yang membuka ruang terjadinya pembengkakan anggaran.

Untuk memastikan ada atau tidaknya kerugian keuangan negara, Ditreskrimsus Polda Sulut melibatkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Selain audit keuangan, penyidik juga akan menggandeng ahli konstruksi guna memeriksa kualitas bangunan dan mencocokkan spesifikasi teknis kontrak dengan kondisi fisik gedung di lapangan.

“Kami akan mengecek apakah kualitas bangunan sesuai spesifikasi teknis kontrak, dan mencocokkan antara nilai yang sudah dibayarkan dengan kondisi nyata di lapangan,” tegas Winardi.

Pemeriksaan tersebut menjadi titik krusial dalam menentukan arah perkara. Jika ditemukan ketidaksesuaian spesifikasi, kelebihan pembayaran, atau pekerjaan yang tidak sesuai kontrak, maka unsur kerugian negara berpotensi terpenuhi dan membuka peluang peningkatan status perkara ke tahap penyidikan.

Dari kalangan masyarakat sipil, Ketua Umum LSM LI-TPK, Bambang, menyatakan apresiasi atas langkah Polda Sulut yang mulai mengusut proyek tersebut.

Namun ia menegaskan bahwa penanganan perkara tidak boleh dilakukan setengah hati.
“Kami mengapresiasi Polda Sulut, tapi pengusutan harus tuntas. Proyek Rp71 miliar bukan uang kecil.

Jika ada pejabat, pihak rektorat, PPK, konsultan, atau kontraktor yang terlibat, jangan ada yang dilindungi,” tegas Bambang.

Ia juga mendesak agar proses hukum dilakukan secara terbuka dan transparan sehingga publik dapat mengawasi jalannya penegakan hukum serta memastikan prinsip equality before the law benar-benar ditegakkan.

Sementara itu, seorang pejabat di lingkungan Universitas Negeri Manado yang meminta namanya dirahasiakan mengungkapkan bahwa proyek pembangunan Gedung Mentalitas Pancasila dilaksanakan pada masa kepemimpinan mantan Rektor Unima, Prof. Dr. Deitje Adolfien Katuuk, M.Pd.

Menurutnya, seluruh proses awal proyek, mulai dari perencanaan hingga penandatanganan kontrak awal, terjadi pada periode kepemimpinan tersebut.

“Proyek ini dibangun pada era mantan Rektor Prof. Dr. Deitje Adolfien Katuuk, M.Pd. Semua proses awal, mulai dari perencanaan hingga kontrak awal, terjadi pada periode itu,” ujar sumber tersebut.

Ia menilai, penelusuran aparat penegak hukum semestinya dilakukan secara menyeluruh dan berlapis, termasuk menelaah rantai pengambilan keputusan struktural yang melibatkan pimpinan universitas pada saat proyek mulai dijalankan.

Menurutnya, penyelidikan yang objektif tidak cukup hanya fokus pada pelaksanaan akhir proyek, tetapi harus ditarik hingga ke hulu pengambilan kebijakan.

Hingga Rabu, 21 Januari 2026, Polda Sulut belum memberikan keterangan lanjutan terkait kemungkinan peningkatan status perkara ke tahap penyidikan.

Sejumlah pertanyaan krusial pun masih menggantung, mulai dari dasar hukum addendum yang menaikkan nilai proyek, pihak yang mengusulkan dan menyetujui addendum tersebut, hingga sejauh mana gugatan perdata kontraktor beririsan dengan dugaan tindak pidana korupsi.

[**/VIC]