MANADO, PRONews5.com– Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sulawesi Utara, Vanny Loupatty, secara resmi melaporkan Voucke Lontaan dan sejumlah pihak ke Kepolisian Daerah Sulawesi Utara atas dugaan pemalsuan surat dan penyalahgunaan atribut organisasi.

Laporan ini teregister dalam Surat Tanda Terima Laporan (STTLP) Nomor: STTLP/B/318/V/2025/SPKT/POLDA SULAWESI UTARA, tertanggal Senin, 12 Mei 2025 pukul 15.42 WITA.

Laporan ini berawal dari aksi Voucke Lontaan dan rekan-rekannya yang tetap mengklaim sebagai pengurus PWI Sulut, bahkan sempat menerbitkan surat bernomor 028/PWI-SULUT/III/2025 serta melantik pengurus PWI Minahasa Selatan.

Padahal, kepengurusan mereka telah resmi dicabut berdasarkan Surat Keputusan PWI Pusat Nomor: 134-PGS/A/PP-PWI/II/2025 tertanggal 24 Februari 2025.

“Ini adalah bentuk penyalahgunaan atribut organisasi oleh pihak yang tidak memiliki legitimasi hukum. Sangat merugikan PWI secara kelembagaan,” tegas Loupatty, yang akrab disapa Maemossa kepada PRONews5.com di Polda Sulut.

Dalam laporan tersebut, Maemossa mengacu pada Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, yang mengancam pelaku dengan pidana penjara hingga enam tahun jika terbukti membuat atau menggunakan surat palsu seolah-olah isinya benar dan sah secara hukum.

IPTU Wahyudi, perwira SPKT Polda Sulut yang menerima laporan, memastikan bahwa laporan ini akan diproses sesuai mekanisme yang berlaku. “Kasusnya sedang kami pelajari. Kami akan mendalami semua alat bukti dan keterangan saksi untuk menilai unsur pidananya,” kata Wahyudi.

Tak berhenti pada dugaan pemalsuan, Voucke Lontaan dan pihak terkait juga berpotensi dijerat dengan Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 ayat (3) UU ITE terkait pencemaran nama baik melalui media elektronik.

Ancaman hukumannya maksimal empat tahun penjara dan/atau denda hingga Rp750 juta. Di samping itu, Pasal 310 dan 311 KUHP tentang penghinaan dan fitnah serta Pasal 378 KUHP tentang penipuan turut menjadi rujukan dalam pelaporan lanjutan.

“Saya tegaskan, semua aktivitas yang dilakukan Voucke Lontaan dan kelompoknya tidak berhubungan lagi dengan PWI.

Mereka sudah dipecat. Bila ada pihak yang merasa dirugikan oleh tindakan mereka, kami persilakan untuk melapor secara hukum,” ujar Maemossa.

PWI Sulut mendesak aparat penegak hukum bertindak cepat dan tegas agar tidak terjadi kebingungan di tengah anggota dan masyarakat pers.

Mereka menilai, marwah organisasi harus dijaga dari segala bentuk penyalahgunaan identitas dan kekuasaan internal.

“Ini bukan semata soal atribut. Ini soal kehormatan institusi dan perlindungan terhadap insan pers yang bekerja dalam koridor etik dan hukum,” pungkas Maemossa.

[**/IND]