Polda Sulut Gagalkan Dugaan TPPO di Bitung, Dua Korban Masih Anak
- account_circle (**/ARP)
- calendar_month 4 jam yang lalu
- visibility 36
- comment 0 komentar
- print Cetak

Personel Polda Sulawesi Utara melakukan penanganan dan pendalaman terhadap dugaan TPPO yang melibatkan lima calon pekerja, termasuk dua anak di bawah umur, setelah diamankan di Pelabuhan Samudera Bitung. (Humas Polda Sulut/PN5)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MANADO, PRONEWS5.COM – Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) Polda Sulawesi Utara mendalami dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap lima calon pekerja yang diamankan di Pelabuhan Samudera Kota Bitung, Rabu (4/11/2026) dini hari.
Dua dari lima orang yang diduga menjadi korban diketahui masih berusia di bawah umur.
Pengungkapan awal kasus ini bermula ketika personel Polsek Pelabuhan Samudera Polres Bitung mengamankan enam orang sekitar pukul 04.00 WITA. Mereka terdiri dari tiga laki-laki berinisial FL (25), AT (27), dan JW (19), serta tiga perempuan berinisial JM (15), IM (19), dan AM (16).
Keenam orang tersebut diamankan saat hendak berangkat menuju Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, menggunakan kapal KM Sinabung.
Berdasarkan hasil penelusuran awal, lima orang diduga sebagai korban, sementara satu orang berinisial FL diduga terlibat sebagai perekrut atau pelaku. Peran masing-masing masih didalami penyidik.
Sekitar pukul 11.30 WITA, keenam orang itu diserahkan kepada Subdit III Ditres PPA dan PPO Polda Sulut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Sulut, Kombes Pol Nonie Johanna Sengkey, S.P., M.Si., mengungkapkan bahwa keberangkatan mereka diduga berkaitan dengan tawaran pekerjaan sebagai Lady Companion (LC) di sebuah kafe di Kabupaten Banggai.
Namun, penyidik menemukan sejumlah indikasi yang perlu ditelusuri lebih jauh, terutama terkait proses perekrutan dan mekanisme pekerjaan yang ditawarkan kepada para calon pekerja.
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah belum adanya kesepakatan kontrak kerja. Para calon pekerja juga disebut belum mengetahui secara pasti besaran upah yang akan diterima.
Selain itu, terdapat rencana pemotongan gaji untuk mengganti biaya tiket perjalanan yang diduga telah difasilitasi oleh seorang perempuan berinisial SP.
Perempuan tersebut diketahui merupakan ibu kandung salah satu pria yang diamankan dan disebut sebagai pemilik kafe di Banggai.
Penyidik juga menemukan adanya penggunaan nama berbeda pada sejumlah tiket kapal. Kondisi ini menjadi bagian dari materi pemeriksaan untuk mengungkap bagaimana proses pemberangkatan tersebut diatur dan siapa saja pihak yang terlibat.
“Terlebih terdapat dua perempuan yang masih di bawah umur. Hal ini menjadi perhatian serius kami.
Kami akan mengedepankan perlindungan terhadap para korban serta mengusut tuntas apabila ditemukan unsur tindak pidana perdagangan orang,” tegas Nonie.
Menurutnya, penyidik masih menelusuri proses perekrutan, pihak-pihak yang terlibat, tujuan pemberangkatan, hingga mekanisme pekerjaan yang dijanjikan kepada para calon pekerja.
Langkah penyelidikan dan penyidikan dilakukan melalui pemeriksaan pihak terkait, pengumpulan bahan keterangan, serta pengembangan terhadap dugaan jaringan perekrutan.
Polda Sulut juga berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan penanganan korban berjalan sesuai ketentuan.
Perlindungan Korban Jadi Prioritas
Di tengah proses pengusutan, lima orang yang diduga menjadi korban telah diserahkan kepada UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Provinsi Sulawesi Utara untuk mendapatkan pendampingan dan penanganan lebih lanjut.
Kasus ini sekaligus menjadi peringatan terhadap praktik perekrutan tenaga kerja yang tidak disertai kejelasan kontrak, upah, identitas pemberi kerja, maupun mekanisme pekerjaan.
Nonie mengimbau masyarakat agar tidak mudah menerima tawaran pekerjaan yang belum jelas legalitas dan ketentuannya.
Ia juga meminta masyarakat segera melapor kepada kepolisian apabila mengetahui adanya perekrutan atau pemberangkatan seseorang yang mengarah pada dugaan perdagangan orang.
Hingga berita ini disusun, Polda Sulut masih mendalami perkara tersebut untuk memastikan unsur pidana, mengungkap peran masing-masing pihak, serta menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.
- Penulis: (**/ARP)



Saat ini belum ada komentar