Enam Bulan Berjalan RT Oknum Sangadi Bolmong Jadi Tersangka Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Namun Belum Ditahan
- account_circle (**/ARP)
- calendar_month Senin, 2 Nov 2026
- visibility 1.192
- comment 0 komentar
- print Cetak

RT (foto insert), oknum Sangadi di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual atau perkosaan oleh penyidik Polda Sulawesi Utara pada 30 Oktober 2026. (Foto: Dok)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MANADO, PRONEWS5.COM — Laporan polisi telah bergulir sejak 3 Mei 2026. Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan selama kurang lebih enam bulan, oknum Sangadi berinisial RT alias Ricky, asal Kecamatan Dumoga Barat, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana kekerasan seksual atau perkosaan pada 30 Oktober 2026.
Meski demikian, hingga Senin (2/11/2026), RT disebut masih beraktivitas di luar dan belum ditahan.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai kelanjutan penanganan perkara oleh Polda Sulawesi Utara (Sulut).
Di tengah kekecewaan atas lamanya proses penanganan perkara, pihak keluarga korban menyampaikan apresiasi kepada Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) Polda Sulut yang telah menetapkan RT sebagai tersangka.
Apresiasi tersebut diberikan meskipun proses penanganan perkara telah berjalan sekitar enam bulan sejak laporan polisi diajukan.
Namun, pihak keluarga berharap penetapan tersangka tersebut segera diikuti langkah hukum selanjutnya, termasuk penahanan apabila persyaratan sesuai ketentuan perundang-undangan telah terpenuhi.
Bagi keluarga korban, penetapan tersangka merupakan perkembangan penting dalam proses hukum.
Akan tetapi, kepastian hukum dan perlindungan terhadap korban juga diharapkan terus menjadi perhatian penyidik.
Berdasarkan informasi perkembangan perkara, penyidik Ditres PPA dan PPO Polda Sulut melaksanakan gelar perkara pada Jumat dua pekan lalu.
Selanjutnya, penetapan RT sebagai tersangka diputuskan melalui gelar perkara berikutnya pada Jumat, 30 Oktober 2026.
Meski telah berstatus tersangka, RT hingga Senin (2/11/2026) diketahui belum ditahan dan masih beraktivitas di luar.
Situasi tersebut menimbulkan pertanyaan dari pihak keluarga korban.
Mereka berharap proses penanganan perkara tidak kembali berlarut-larut dan tahapan penyidikan selanjutnya dapat berjalan dengan jelas sesuai prosedur hukum.
“Laporan polisi ini sudah masuk sejak tanggal 3 Mei 2026, tetapi proses gelar perkara dan penetapan tersangka memakan waktu yang sangat lama,” ungkap seorang warga yang mengetahui perkembangan perkara tersebut dan meminta namanya tidak disebutkan, Senin (2/11/2026) siang di Manado.
Warga tersebut juga mempertanyakan belum adanya penahanan terhadap RT meski telah ditetapkan sebagai tersangka pada 30 Oktober 2026.
“Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat minggu lalu, yang bersangkutan sampai hari ini masih bebas berkeliaran tanpa ada tindakan penahanan dari aparat penegak hukum,” ungkapnya.
Rentang waktu sejak laporan diajukan pada Mei hingga penetapan tersangka pada akhir Oktober 2026 menjadi alasan pihak keluarga mengharapkan kepastian hukum yang lebih jelas.
Mereka meminta agar penanganan perkara dilakukan secara transparan, profesional, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam perkara dugaan tindak pidana kekerasan seksual atau perkosaan yang dikaitkan dengan Pasal 473 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), pihak keluarga juga mengkhawatirkan kemungkinan adanya tekanan terhadap korban maupun hal-hal yang dapat mengganggu kelancaran proses pembuktian.
Atas kondisi tersebut, pihak keluarga berharap Kapolda Sulawesi Utara bersama Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Sulut memberikan penjelasan mengenai perkembangan perkara, termasuk pertimbangan hukum terkait penahanan tersangka.
Pihak keluarga menegaskan bahwa apresiasi terhadap penetapan tersangka tetap diberikan.
Namun, mereka juga berharap proses hukum selanjutnya berjalan dengan tegas sesuai ketentuan, termasuk penahanan apabila persyaratan hukumnya telah terpenuhi.
Bagi keluarga, kepastian hukum bukan sekadar penetapan status tersangka, melainkan juga proses penanganan perkara yang memberikan perlindungan kepada korban dan menjamin hak semua pihak.
Konfirmasi ke Polda Sulut Belum Mendapat Respons
Di tengah pertanyaan mengenai perkembangan perkara, redaksi PRONews5.com telah berupaya meminta klarifikasi resmi kepada Polda Sulawesi Utara.
Konfirmasi tertulis disampaikan kepada Kapolda Sulawesi Utara Irjen Pol. Yudo Hermanto, S.I.K., M.M., melalui Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Sulut, Kombes Pol. Nonnie Sengkey.
Pesan konfirmasi dikirim melalui aplikasi WhatsApp untuk meminta penjelasan mengenai perkembangan laporan polisi Nomor LP/B/269/V/2026/SPKT/POLDA SULAWESI UTARA, tertanggal 3 Mei 2026.
Dalam konfirmasi tersebut, redaksi mengajukan tiga pertanyaan utama.
Pertama, mengenai perkembangan perkara, termasuk pelaksanaan gelar perkara dan penetapan RT sebagai tersangka pada 30 Oktober 2026.
Kedua, mengenai status penahanan tersangka. Redaksi meminta kepastian apakah RT telah ditahan.
Jika belum, redaksi meminta penjelasan mengenai pertimbangan yuridis penyidik serta langkah selanjutnya dalam penanganan perkara tersebut.
Ketiga, mengenai tahapan penyidikan berikutnya, termasuk langkah yang dilakukan untuk memastikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap korban tetap menjadi perhatian dalam proses penegakan hukum.
Namun, hingga berita ini diturunkan, pesan konfirmasi tersebut belum mendapat respons dari Kombes Pol. Nonnie Sengkey.
Redaksi juga belum menerima penjelasan resmi dari pihak kepolisian mengenai perkembangan perkara maupun status penahanan RT.
- Penulis: (**/ARP)



Saat ini belum ada komentar