Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » Enam Bulan Berjalan RT Oknum Sangadi Bolmong Jadi Tersangka Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Namun Belum Ditahan

Enam Bulan Berjalan RT Oknum Sangadi Bolmong Jadi Tersangka Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Namun Belum Ditahan

  • account_circle (**/ARP)
  • calendar_month Senin, 2 Nov 2026
  • visibility 1.192
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

MANADO, PRONEWS5.COM — Laporan polisi telah bergulir sejak 3 Mei 2026. Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan selama kurang lebih enam bulan, oknum Sangadi berinisial RT alias Ricky, asal Kecamatan Dumoga Barat, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana kekerasan seksual atau perkosaan pada 30 Oktober 2026.

Meski demikian, hingga Senin (2/11/2026), RT disebut masih beraktivitas di luar dan belum ditahan.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai kelanjutan penanganan perkara oleh Polda Sulawesi Utara (Sulut).

Di tengah kekecewaan atas lamanya proses penanganan perkara, pihak keluarga korban menyampaikan apresiasi kepada Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) Polda Sulut yang telah menetapkan RT sebagai tersangka.

Apresiasi tersebut diberikan meskipun proses penanganan perkara telah berjalan sekitar enam bulan sejak laporan polisi diajukan.

Namun, pihak keluarga berharap penetapan tersangka tersebut segera diikuti langkah hukum selanjutnya, termasuk penahanan apabila persyaratan sesuai ketentuan perundang-undangan telah terpenuhi.

Bagi keluarga korban, penetapan tersangka merupakan perkembangan penting dalam proses hukum.

Akan tetapi, kepastian hukum dan perlindungan terhadap korban juga diharapkan terus menjadi perhatian penyidik.

Berdasarkan informasi perkembangan perkara, penyidik Ditres PPA dan PPO Polda Sulut melaksanakan gelar perkara pada Jumat dua pekan lalu.

Selanjutnya, penetapan RT sebagai tersangka diputuskan melalui gelar perkara berikutnya pada Jumat, 30 Oktober 2026.

Meski telah berstatus tersangka, RT hingga Senin (2/11/2026) diketahui belum ditahan dan masih beraktivitas di luar.

Situasi tersebut menimbulkan pertanyaan dari pihak keluarga korban.

Mereka berharap proses penanganan perkara tidak kembali berlarut-larut dan tahapan penyidikan selanjutnya dapat berjalan dengan jelas sesuai prosedur hukum.

“Laporan polisi ini sudah masuk sejak tanggal 3 Mei 2026, tetapi proses gelar perkara dan penetapan tersangka memakan waktu yang sangat lama,” ungkap seorang warga yang mengetahui perkembangan perkara tersebut dan meminta namanya tidak disebutkan, Senin (2/11/2026) siang di Manado.

Warga tersebut juga mempertanyakan belum adanya penahanan terhadap RT meski telah ditetapkan sebagai tersangka pada 30 Oktober 2026.

“Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat minggu lalu, yang bersangkutan sampai hari ini masih bebas berkeliaran tanpa ada tindakan penahanan dari aparat penegak hukum,” ungkapnya.

Rentang waktu sejak laporan diajukan pada Mei hingga penetapan tersangka pada akhir Oktober 2026 menjadi alasan pihak keluarga mengharapkan kepastian hukum yang lebih jelas.

Mereka meminta agar penanganan perkara dilakukan secara transparan, profesional, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam perkara dugaan tindak pidana kekerasan seksual atau perkosaan yang dikaitkan dengan Pasal 473 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), pihak keluarga juga mengkhawatirkan kemungkinan adanya tekanan terhadap korban maupun hal-hal yang dapat mengganggu kelancaran proses pembuktian.

Atas kondisi tersebut, pihak keluarga berharap Kapolda Sulawesi Utara bersama Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Sulut memberikan penjelasan mengenai perkembangan perkara, termasuk pertimbangan hukum terkait penahanan tersangka.

Pihak keluarga menegaskan bahwa apresiasi terhadap penetapan tersangka tetap diberikan.

Namun, mereka juga berharap proses hukum selanjutnya berjalan dengan tegas sesuai ketentuan, termasuk penahanan apabila persyaratan hukumnya telah terpenuhi.

Bagi keluarga, kepastian hukum bukan sekadar penetapan status tersangka, melainkan juga proses penanganan perkara yang memberikan perlindungan kepada korban dan menjamin hak semua pihak.

Konfirmasi ke Polda Sulut Belum Mendapat Respons

Di tengah pertanyaan mengenai perkembangan perkara, redaksi PRONews5.com telah berupaya meminta klarifikasi resmi kepada Polda Sulawesi Utara.

Konfirmasi tertulis disampaikan kepada Kapolda Sulawesi Utara Irjen Pol. Yudo Hermanto, S.I.K., M.M., melalui Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Sulut, Kombes Pol. Nonnie Sengkey.

Pesan konfirmasi dikirim melalui aplikasi WhatsApp untuk meminta penjelasan mengenai perkembangan laporan polisi Nomor LP/B/269/V/2026/SPKT/POLDA SULAWESI UTARA, tertanggal 3 Mei 2026.

Dalam konfirmasi tersebut, redaksi mengajukan tiga pertanyaan utama.

Pertama, mengenai perkembangan perkara, termasuk pelaksanaan gelar perkara dan penetapan RT sebagai tersangka pada 30 Oktober 2026.

Kedua, mengenai status penahanan tersangka. Redaksi meminta kepastian apakah RT telah ditahan.

Jika belum, redaksi meminta penjelasan mengenai pertimbangan yuridis penyidik serta langkah selanjutnya dalam penanganan perkara tersebut.

Ketiga, mengenai tahapan penyidikan berikutnya, termasuk langkah yang dilakukan untuk memastikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap korban tetap menjadi perhatian dalam proses penegakan hukum.

Namun, hingga berita ini diturunkan, pesan konfirmasi tersebut belum mendapat respons dari Kombes Pol. Nonnie Sengkey.

Redaksi juga belum menerima penjelasan resmi dari pihak kepolisian mengenai perkembangan perkara maupun status penahanan RT.

  • Penulis: (**/ARP)

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Hari Kebebasan Pers Sedunia 2026: Ketum SMSI Firdaus Tegaskan Mendirikan Perusahaan Pers Adalah Hak Asasi

    Hari Kebebasan Pers Sedunia 2026: Ketum SMSI Firdaus Tegaskan Mendirikan Perusahaan Pers Adalah Hak Asasi

    • calendar_month Minggu, 3 Mei 2026
    • account_circle (**/ARP)
    • visibility 238
    • 0Komentar

    JAKARTA | PRONews5.com — Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Firdaus, menegaskan bahwa mendirikan perusahaan pers, termasuk media siber, merupakan hak asasi manusia yang dilindungi oleh konstitusi dan hukum internasional. Pernyataan itu disampaikan Firdaus dalam keterangan pers menyambut Hari Kebebasan Pers Sedunia yang diperingati setiap 3 Mei, Minggu (3/5/2026), di Jakarta. Menurut Firdaus, kebebasan […]

  • Geger Dugaan Kebocoran Ribuan Data Warga Tomohon: Diunggah di Scribd, Dukcapil Buka Suara

    Geger Dugaan Kebocoran Ribuan Data Warga Tomohon: Diunggah di Scribd, Dukcapil Buka Suara

    • calendar_month Rabu, 21 Okt 2026
    • account_circle (**/ARP)
    • visibility 140
    • 0Komentar

    TOMOHON, PRONEWS5.COM — Publik Kota Tomohon diguncang isu kebocoran ribuan data kependudukan. Isu ini mendadak mencuat setelah dokumen yang memuat informasi sensitif, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) hingga nomor Kartu Keluarga (KK), ditemukan beredar bebas di platform berbagi dokumen digital, Scribd. Menanggapi kehebohan tersebut, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Tomohon bergerak cepat melakukan […]

  • Program Strategis 2026: Wali Kota Kotamobagu dan Kanwil HAM Tingkatkan Perlindungan HAM

    • calendar_month Sabtu, 21 Feb 2026
    • account_circle rafael
    • visibility 310
    • 0Komentar

    KOTAMOBAGU, PRONews5.com – Wali Kota Kotamobagu, Wenny Gaib, S.pM, menerima kunjungan kerja jajaran Kantor Wilayah Hak Asasi Manusia (Kanwil HAM) dalam rangka koordinasi dan pembahasan program kegiatan yang akan dilaksanakan di Kota Kotamobagu pada tahun 2026. Kunjungan berlangsung di ruang kerja Wali Kota, Jumat (20/2/2026) Dalam pertemuan tersebut, Wali Kota didampingi Asisten Bidang Pemerintahan Sahaya […]

  • Voucke Lontaan: SMSI Sulut Siap Tindak Lanjuti Program Mediasi Mahkamah Agung

    Voucke Lontaan: SMSI Sulut Siap Tindak Lanjuti Kerja Sama SMSI dan Mahkamah Agung hingga Kabupaten/Kota

    • calendar_month Kamis, 18 Jun 2026
    • account_circle Red Pronews
    • visibility 232
    • 0Komentar

    MANADO, PRONews5.com – Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Sulawesi Utara menyambut baik kerja sama yang dijalin SMSI Pusat dengan Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam program pendidikan dan pelatihan mediator bersertifikat guna memperkuat budaya mediasi nasional dan mengurangi penumpukan perkara di pengadilan. Dukungan tersebut disampaikan Ketua SMSI Sulut, Drs. Voucke Lontaan, didampingi Sekretaris SMSI Sulut, […]

  • Dramatis, Efisiensi Jepang Redam Dominasi Belanda di Texas

    Dramatis, Efisiensi Jepang Redam Dominasi Belanda di Texas

    • calendar_month Senin, 15 Jun 2026
    • account_circle Red Pronews
    • visibility 181
    • 0Komentar

    TEXAS, PRONews5.com — Laga sengit tersaji di Stadion AT&T pada Senin (15/6/2026) saat tim nasional Belanda dipaksa berbagi poin setelah ditahan imbang Jepang dengan skor 2-2 dalam babak penyisihan Grup F Piala Dunia 2026. Kemenangan skuad De Oranje yang sudah di depan mata buyar secara tragis lewat gol larut Daichi Kamada dua menit sebelum waktu […]

  • Tangisan Bayi di Ring Road Manado Bongkar Dugaan Penelantaran Anak

    Tangisan Bayi di Ring Road Manado Bongkar Dugaan Penelantaran Anak

    • calendar_month Selasa, 7 Jul 2026
    • account_circle (RAND)
    • visibility 245
    • 0Komentar

    MANADO, PRONEWS5.COM— Tangisan seorang bayi perempuan dari balik semak-semak di tepi Jalan Ring Road, tepatnya di seberang Dealer Wuling, Kecamatan Malalayang, Kota Manado, Senin (6/7/2026) malam, menyelamatkan nyawanya dari dugaan aksi penelantaran. Bayi yang diperkirakan berusia sekitar enam bulan itu ditemukan dalam kondisi masih hidup oleh dua warga yang melintas, sebelum akhirnya dilarikan ke RSUP […]

expand_less