Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » Kader PDIP Turunkan Foto Gibran Aksi Wakil Ketua DPRD Bikin Geger

Kader PDIP Turunkan Foto Gibran Aksi Wakil Ketua DPRD Bikin Geger

  • account_circle (**/VIC)
  • calendar_month Kamis, 8 Okt 2026
  • visibility 386
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

SUKABUMI, PRONEWS5.COM — Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP), Rojab Asy’ari, menurunkan foto Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka dari ruang kerjanya, Rabu (7/10/2026). Langkah tersebut dilakukan sehari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan perkara yang mempersoalkan persyaratan pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.

Rojab menyebut keputusan tersebut sebagai sikap politik pribadi setelah mencermati fakta persidangan dan pertimbangan hukum MK.

Ia mengaku merasa tidak nyaman apabila foto Gibran tetap terpajang di ruang kerjanya setelah muncul catatan mengenai bukti pendidikan yang menjadi bagian dari perkara tersebut.

Dalam dokumentasi yang beredar, Rojab terlihat melepaskan bingkai foto Gibran yang sebelumnya terpasang berdampingan dengan foto Presiden Prabowo Subianto.

Foto tersebut kemudian tidak dibuang atau dirusak, tetapi disimpan melalui Sekretariat DPRD Kota Sukabumi.

Rojab menyatakan foto itu untuk sementara diturunkan hingga terdapat kepastian hukum lebih lanjut mengenai persoalan yang dipersoalkannya.

Dengan demikian, tindakan tersebut berada pada ruang kerja pribadi Rojab dan bukan keputusan DPRD Kota Sukabumi sebagai lembaga.

Sikap Rojab berkaitan erat dengan putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang dibacakan dalam sidang pleno pada Selasa (6/10/2026).

Dalam putusan tersebut, MK menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat atau diploma pendidikan luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal tamat SMA atau sederajat sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan UU Pemilu.

Namun, temuan tersebut tidak berarti MK menyatakan Gibran tidak sah sebagai Wakil Presiden.

MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena tidak memiliki kedudukan hukum.

Atas dasar itu, Mahkamah juga menyatakan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai Wakil Presiden.

Konstruksi hukum tersebut menjadi titik penting dalam membaca polemik yang berkembang.

Di satu sisi, MK mencatat tidak ditemukannya bukti meyakinkan mengenai dokumen pendidikan yang dipersoalkan.

Di sisi lain, kewenangan dan posisi hukum perkara tersebut membuat Mahkamah tidak menjatuhkan konsekuensi berupa pembatalan atau diskualifikasi terhadap Gibran.

Rojab kemudian mengambil posisi politik secara personal.

Ia menilai fakta persidangan tersebut cukup menjadi alasan untuk sementara tidak memajang foto Gibran di ruang kerjanya.

Langkah itu sekaligus memperlihatkan bagaimana sebuah putusan hukum dapat menghasilkan konsekuensi politik di tingkat lokal, meskipun amar putusan MK sendiri tidak mengubah kedudukan Gibran sebagai Wakil Presiden.

Rojab tidak menurunkan foto Presiden Prabowo Subianto yang tetap berada di ruang kerjanya.

Adapun foto Gibran dititipkan kepada Sekretariat DPRD Kota Sukabumi sembari menunggu perkembangan hukum lebih lanjut.

Respons kemudian datang dari internal PDIP.

Ketua DPD PDIP Jawa Barat Ono Surono menegaskan tindakan Rojab bukan keputusan organisasi.

Ono menyatakan tidak pernah ada instruksi dari DPC, DPD maupun DPP PDIP yang memerintahkan Rojab menurunkan foto Gibran.

Menurutnya, tindakan tersebut merupakan sikap personal Rojab dalam merespons dinamika setelah putusan MK.

PDIP Jawa Barat juga disebut akan mendalami latar belakang tindakan tersebut.

Jika kemudian ditemukan persoalan yang berkaitan dengan mekanisme internal organisasi, hasil pendalaman dapat diteruskan kepada struktur partai di tingkat pusat.

Sikap tersebut menunjukkan adanya pemisahan antara ekspresi politik individual seorang kader dengan posisi resmi organisasi.

Dengan demikian, tindakan Rojab tidak dapat serta-merta dikonstruksikan sebagai kebijakan formal PDIP terhadap Wakil Presiden Gibran.

Di sisi lain, Gibran menyatakan menghormati proses dan putusan Mahkamah Konstitusi.

Ia tetap mempertahankan pandangannya bahwa dirinya dapat melanjutkan pendidikan hingga jenjang sarjana di Singapura karena telah menyelesaikan pendidikan sebelumnya.

“Ya kalau saya tidak lulus SMA, kan saya enggak mungkin bisa kuliah. Saya kan kuliah sampai S1 juga di Singapura,” ujar Gibran saat ditemui di Jakarta, Rabu (7/10/2026).

Pernyataan tersebut menjadi respons Gibran terhadap bagian pertimbangan putusan MK yang membahas persoalan dokumen pendidikan yang dipersoalkan dalam perkara.

Peristiwa di ruang kerja Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi tersebut pada akhirnya tidak hanya menyangkut sebuah bingkai foto.

Secara politik, tindakan Rojab menjadi simbol ekspresi individual seorang legislator terhadap persoalan hukum yang menyangkut legitimasi administratif seorang pejabat negara.

Namun secara kelembagaan, posisi Gibran sebagai Wakil Presiden tetap tidak berubah akibat putusan MK tersebut.

Karena itu, perkembangan berikutnya lebih banyak akan ditentukan oleh respons internal PDIP terhadap kadernya serta kemungkinan munculnya proses atau klarifikasi hukum lain mengenai persoalan dokumen pendidikan Gibran.

Hingga kini, yang telah ditegaskan secara hukum adalah MK tidak menerima permohonan perkara tersebut karena persoalan kedudukan hukum para pemohon dan tidak menjatuhkan keputusan untuk mendiskualifikasi Gibran dari jabatan Wakil Presiden.

  • Penulis: (**/VIC)

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Program Kopdes Merah Putih Dipercepat, Pemerintah Targetkan Seluruh Wilayah

    • calendar_month Selasa, 24 Mar 2026
    • account_circle rafael
    • visibility 344
    • 0Komentar

    Pemerintah Indonesia terus mempercepat pembangunan puluhan ribu gerai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes/Kel Merah Putih) di seluruh wilayah sebagai bagian dari upaya memperkuat ekonomi desa. Hingga pertengahan Maret 2026, pembangunan telah menunjukkan progres signifikan dengan puluhan ribu unit dalam tahap pengerjaan dan ribuan di antaranya siap beroperasi. Program percepatan ini dijalankan oleh Kementerian Koperasi Republik […]

  • Resmi Jabat Sekprov, Tahlis Gallang Hadapi Tantangan Berat Reformasi Birokrasi Sulut

    Resmi Jabat Sekprov, Tahlis Gallang Hadapi Tantangan Berat Reformasi Birokrasi Sulut

    • calendar_month Senin, 4 Mei 2026
    • account_circle (**/ARP)
    • visibility 206
    • 0Komentar

    MANADO, PRONews5.com — Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Selvanus, resmi melantik Tahlis Gallang sebagai Sekretaris Daerah (Sekprov) Provinsi Sulawesi Utara, dalam prosesi di Ruang Mapalus, Kantor Gubernur, Senin (4/5/2026). Pelantikan tersebut mengacu pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 41/TPA Tahun 2026 yang ditetapkan pada 15 April 2026, sekaligus menutup rangkaian panjang proses seleksi jabatan strategis di […]

  • Belanda Angkat Koper! Maroko Menang Dramatis Lewat Adu Penalti

    Belanda Angkat Koper! Maroko Menang Dramatis Lewat Adu Penalti

    • calendar_month Selasa, 30 Jun 2026
    • account_circle Red Pronews
    • visibility 229
    • 0Komentar

    PRONEWS5.COM, PRONEWS5.COM – Tim Nasional Maroko memastikan langkah ke babak 16 besar Piala Dunia FIFA 2026 setelah menyingkirkan Belanda melalui drama adu penalti dengan skor 3-2. Sebelumnya, kedua tim bermain imbang 1-1 selama 120 menit pada pertandingan babak 32 besar yang berlangsung di Stadion BBVA, Meksiko, Selasa (30/6/2026). Kemenangan Maroko menjadi salah satu kejutan terbesar di […]

  • Pendaftaran SMA Taruna Nusantara Langowan Dibuka, Ini Syarat, Jadwal, dan Tahapan Seleksinya

    • calendar_month Kamis, 22 Jan 2026
    • account_circle rafael
    • visibility 6.311
    • 0Komentar

    MINAHASA, PRONews5.com — Antusiasme masyarakat Minahasa dan Sulawesi Utara terhadap kehadiran SMA Taruna Nusantara di Langowan terus meningkat. Menjawab kebutuhan informasi publik, pihak Lembaga Perguruan Taman Taruna Nusantara (LPTTN) menegaskan bahwa pendaftaran siswa baru telah dibuka secara online sejak September 2025, dengan peserta yang lolos akan masuk Tahun Ajaran 2026/2027. Sekretaris LPTTN, Ir. Priscilia Ester […]

  • Stop Korupsi! Pemkab Minahasa Tegaskan Komitmen Pemerintahan Bersih dan Berwibawa

    Stop Korupsi! Pemkab Minahasa Tegaskan Komitmen Pemerintahan Bersih dan Berwibawa

    • calendar_month Senin, 13 Jul 2026
    • account_circle (**/ARP)
    • visibility 260
    • 0Komentar

    MINAHASA, PRONEWS5.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa kembali menegaskan komitmennya dalam mendukung upaya pencegahan korupsi di seluruh sektor pemerintahan. Komitmen tersebut disampaikan melalui materi publikasi yang menekankan pentingnya akuntabilitas, integritas, transparansi, serta penguatan kerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI. Dalam materi kampanye tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Minahasa, Dr. Lynda D. Watania, MM, M.Si, […]

  • Kapolda Sulut Pastikan Laporan Wartawan Jack Latjandu terhadap Oknum Petinggi GMIM Diproses, SMSI Sulut Apresiasi Sikap Tegas Polisi

    Kapolda Sulut Pastikan Laporan Wartawan Jack Latjandu terhadap Oknum Petinggi GMIM Diproses, SMSI Sulut Apresiasi Sikap Tegas Polisi

    • calendar_month Kamis, 7 Mei 2026
    • account_circle (**/ARP)
    • visibility 426
    • 0Komentar

    MANADO, PRONews5.com — Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Utara, Roycke Harrie Langie, memastikan laporan wartawan Sulut Times, Jack Latjandu, kepada oknum petinggi GMIM, berinisial RM, akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan kekerasan terhadap jurnalis yang terjadi di Mapolda Sulut pada Senin (27/4/2026), saat RM menjalani pemeriksaan terkait kasus dana GMIM. […]

expand_less