Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » Gibran Tetap Wapres Ini Putusan MK

Gibran Tetap Wapres Ini Putusan MK

  • account_circle (**/ARP)
  • calendar_month Selasa, 6 Okt 2026
  • visibility 268
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA, PRONEWS5.COM — Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma pendidikan luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan sebagai lulusan sekolah menengah atas atau sederajat. Namun, temuan tersebut tidak berujung pada diskualifikasi Gibran sebagai Wakil Presiden.

Hal itu terungkap dalam putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang dibacakan dalam sidang pleno MK, Selasa (6/10/2026), di Jakarta.

MK pada akhirnya menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena mereka dinilai tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara tersebut.

Perkara ini diajukan oleh 12 pemohon yang terdiri atas organisasi masyarakat sipil, Partai Ummat, Denny Indrayana, sejumlah warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, serta beberapa pemohon perseorangan lainnya.

Mereka mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran ketika mencalonkan diri sebagai Wakil Presiden pada Pemilu 2024.

Para pemohon mendalilkan bahwa syarat pendidikan paling rendah tamat SLTA atau sederajat merupakan persyaratan yang wajib dipenuhi calon presiden dan calon wakil presiden.

Mereka berpendapat, apabila syarat tersebut tidak terpenuhi sejak tahap pencalonan, maka keabsahan pencalonan hingga pelantikan dapat dipersoalkan.

Namun, MK melihat persoalan tersebut dari dua sisi berbeda, yakni substansi mengenai bukti pendidikan dan aspek kewenangan serta kedudukan hukum para pemohon.

Dalam pertimbangannya, MK menyebut tidak memperoleh dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma yang membuktikan telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang kemudian disetarakan dengan pendidikan SLTA atau sederajat.

Fakta persidangan juga menunjukkan dokumen yang digunakan sebagai dasar penerbitan Surat Keterangan Penyetaraan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 antara lain berupa certificate of attendance, academic records, dan explanation of grades.

Hakim Konstitusi Arsul Sani menjelaskan bahwa certificate of attendance pada prinsipnya menunjukkan seseorang mengikuti atau menghadiri proses pembelajaran.

Dokumen tersebut, menurut pertimbangan MK, tidak dengan sendirinya menerangkan bahwa seseorang telah menyelesaikan atau menamatkan suatu jenjang pendidikan.

Dengan demikian, MK tidak menemukan bukti dokumen yang secara meyakinkan menunjukkan adanya ijazah atau dokumen kelulusan pendidikan luar negeri yang menjadi dasar penyetaraan pendidikan Gibran.

Meski demikian, temuan tersebut tidak serta-merta memberikan kewenangan kepada MK untuk membatalkan kedudukan Gibran sebagai Wakil Presiden.

MK menilai status Gibran sebagai calon Wakil Presiden dalam Pemilu 2024 telah berakhir setelah ia dilantik dan mengucapkan sumpah sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024.

Pelantikan tersebut sekaligus menandai berakhirnya tahapan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024.

Atas dasar itu, MK menilai perkara yang diajukan para pemohon tidak lagi tepat ditempatkan dalam rezim penyelesaian sengketa hasil pemilu presiden dan wakil presiden untuk membatalkan status Gibran yang saat ini telah menjadi Wakil Presiden.

MK juga menegaskan bahwa persoalan mengenai keabsahan dan pemenuhan syarat calon presiden atau calon wakil presiden pada substansinya menjadi ranah lembaga yang memiliki kewenangan berdasarkan konstitusi dan peraturan perundang-undangan.

Alasan utama permohonan tidak dapat diterima berkaitan dengan kedudukan hukum atau legal standing para pemohon.

MK merujuk ketentuan Pasal 74 ayat (1) huruf b Undang-Undang Mahkamah Konstitusi serta Pasal 3 ayat (1) PMK Nomor 4 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 2 Tahun 2024.

Dalam perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden, pihak yang memiliki kedudukan hukum sebagai pemohon adalah pasangan calon presiden dan wakil presiden peserta pemilu. Sementara 12 pihak yang mengajukan perkara ini bukan merupakan pasangan calon peserta Pilpres 2024.

Atas pertimbangan tersebut, MK mengabulkan eksepsi Termohon sepanjang berkaitan dengan kedudukan hukum para pemohon. Dalam amar putusannya, Ketua MK Suhartoyo menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima.

Putusan ini menghasilkan dua fakta hukum yang perlu dibedakan.

Pertama, MK tidak menemukan bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma pendidikan luar negeri yang menjadi dasar penyetaraan pendidikan Gibran sebagaimana yang dipersoalkan dalam perkara tersebut.

Kedua, fakta tersebut tidak berarti MK menyatakan Gibran didiskualifikasi atau kehilangan kedudukannya sebagai Wakil Presiden.

Permohonan tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum dalam perkara PHPU tersebut, sementara status Gibran sebagai calon telah berakhir setelah pelantikan.

Dengan demikian, putusan MK pada 6 Oktober 2026 tidak membatalkan kedudukan Gibran sebagai Wakil Presiden. Namun, pertimbangan mengenai dokumen pendidikan yang terungkap dalam persidangan menjadi bagian penting dari catatan hukum perkara tersebut.

  • Penulis: (**/ARP)

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Prancis Tak Kenal Ampun, Swedia Dipulangkan dengan Tiga Gol

    Prancis Tak Kenal Ampun, Swedia Dipulangkan dengan Tiga Gol

    • calendar_month Rabu, 1 Jul 2026
    • account_circle Red Pronews
    • visibility 222
    • 0Komentar

    NEWZ JERSEY, PRONEWS5.COM  – Tim nasional menunjukkan kelasnya sebagai salah satu kandidat juara setelah menghancurkan dengan skor telak 3-0 pada babak 32 besar di Hasil tersebut memastikan Les Bleus melaju meyakinkan ke babak 16 besar, sementara langkah Swedia harus terhenti. Sejak pertandingan dimulai, pasukan asuhan langsung menguasai jalannya laga. Penguasaan bola mencapai 61 persen menjadi […]

  • KUHP dan KUHAP Baru Resmi Berlaku, Era Baru Penegakan Hukum Indonesia

    • calendar_month Rabu, 14 Jan 2026
    • account_circle rafael
    • visibility 353
    • 0Komentar

    JAKARTA — Indonesia resmi memasuki era baru penegakan hukum nasional setelah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru diberlakukan secara efektif pada 2 Januari 2026. Pemberlakuan dua regulasi tersebut menandai berakhirnya penggunaan hukum pidana warisan kolonial yang telah berlaku lebih dari satu abad, sekaligus menjadi fondasi baru sistem […]

  • Aktivis Sulut Desak Kejari Minahasa Usut Temuan BPK, Eddy Rompas Minta Periksa Pengelola Retribusi Pasar

    Aktivis Sulut Desak Kejari Minahasa Usut Temuan BPK, Eddy Rompas Minta Periksa Pengelola Retribusi Pasar

    • calendar_month Sabtu, 25 Jul 2026
    • account_circle (**/ARP)
    • visibility 208
    • 0Komentar

    MINAHASA,PRONEWS5.COM — Aktivis antikorupsi Sulawesi Utara, Eddy Rompas, dari Lembaga Investigasi Negara (LIN) Sulut, mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa segera menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait pengelolaan retribusi pasar di Kabupaten Minahasa Tahun Anggaran 2024. Menurut Eddy, hasil audit BPK yang mengungkap adanya kekurangan penyetoran retribusi sebesar Rp444.547.000 serta potensi kehilangan pendapatan daerah […]

  • Kadis Selalu Tampil Rapi, Oknum Petugas Parkir Dishub Minahasa Bertugas Pakai Sandal

    Kadis Selalu Tampil Rapi, Oknum Petugas Parkir Dishub Minahasa Bertugas Pakai Sandal

    • calendar_month Selasa, 14 Jul 2026
    • account_circle (**/ARP)
    • visibility 435
    • 0Komentar

    MINAHASA, PRONEWS5.COM – Kedisiplinan aparatur pelayanan publik kembali menjadi perhatian masyarakat. Seorang oknum petugas retribusi parkir di bawah Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Minahasa diduga menjalankan tugas dengan mengenakan sandal saat bertugas di kawasan pertokoan Kawangkoan. Kondisi tersebut dinilai tidak mencerminkan profesionalisme aparatur pemerintah yang setiap hari berinteraksi langsung dengan masyarakat. Temuan itu disampaikan sejumlah warga […]

  • Messi Hattrick, Argentina Gilas Aljazair 3-0

    Messi Hattrick, Argentina Gilas Aljazair 3-0

    • calendar_month Rabu, 17 Jun 2026
    • account_circle Red Pronews
    • visibility 245
    • 0Komentar

    KANSAS CITY, PRONews5.com – Lionel Messi tampil gemilang dengan mencetak hattrick dan membawa Argentina mengalahkan Aljazair 3-0 pada laga pembuka Grup J piala Dunia FIFA 2026 di Kansas City Stadium, Missouri. Kemenangan ini menempatkan Tim Tango di puncak klasemen sementara grup sekaligus mengirim peringatan kepada para pesaing bahwa mereka tetap menjadi salah satu kandidat kuat […]

  • Prabowo Bongkar Kabinet 18 Pejabat Bergeser Suyudi Pimpin Polri Listyo Sigit Jadi KSP

    Prabowo Bongkar Kabinet 18 Pejabat Bergeser Suyudi Pimpin Polri Listyo Sigit Jadi KSP

    • calendar_month Kamis, 1 Okt 2026
    • account_circle (**/VIC)
    • visibility 236
    • 0Komentar

    JAKARTA, PRONEWS5.COM — Presiden Prabowo Subianto kembali mengubah susunan pemerintahan dengan melantik 18 pejabat baru dalam reshuffle ketujuh Kabinet Merah Putih. Pelantikan berlangsung di Istana Negara, Jakarta Pusat, Kamis (1/10/2026), dengan perubahan mencakup jajaran menteri koordinator, menteri teknis, wakil menteri, pimpinan badan, Ombudsman hingga pucuk pimpinan Polri. Salah satu perubahan paling menonjol terjadi di tubuh […]

expand_less