Bareskrim Rampungkan Perkara Tindak Pidana Pencucian Uang Indosterling, Tersangka SWH Segera Diserahkan ke JPU
- account_circle (**/BEN)
- calendar_month Sabtu, 5 Sep 2026
- visibility 386
- comment 0 komentar
- print Cetak

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA, PRONEWS5.COM – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri merampungkan penyidikan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka SWH, Direktur PT Indosterling Optima Investa. Berkas perkara tersebut telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak mengatakan, setelah berkas dinyatakan lengkap, penyidik akan menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada JPU untuk proses hukum lebih lanjut.
“Tentang kasus perbankan yang terjadi di PT Indosterling Optima Investa, dengan tersangka SWH yang ditangani oleh Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU),” kata Ade Safri dalam keterangan, Jumat (4/9/2026).
SWH sebelumnya telah menjalani hukuman 10 tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin, Jawa Barat, serta dijatuhi denda Rp10 miliar atas perkara tindak pidana perbankan. Setelah perkara pokok tersebut berkekuatan hukum tetap atau inkrah, penyidik melanjutkan pengusutan dugaan TPPU yang bersumber dari tindak pidana asal tersebut.
Berdasarkan hasil penyidikan, masyarakat pemegang High-Yield Promissory Notes (HYPN) menempatkan dana secara langsung ke sejumlah rekening atas nama PT Indosterling Optima Investa. Penyidik menemukan empat rekening yang digunakan untuk menampung dana tersebut.
Dana yang terkumpul kemudian diduga digunakan untuk berbagai keperluan, di antaranya pembayaran bunga atau kupon tetap kepada pemegang HYPN, pencairan pokok dana pemegang HYPN, pembayaran komisi kepada sekitar 500 agency, serta biaya operasional dan gaji karyawan.
Selain itu, penyidik menemukan adanya aliran dana ke sejumlah pihak dan perusahaan yang diduga berkaitan dengan tersangka.
“Ditransfer ke rekening perusahaan afiliasi di bawah kepemimpinan tersangka SWH, ditransfer ke rekening orang-orang yang diinstruksikan saudara SWH, ditransfer ke rekening tersangka SWH yang kemudian digunakan membeli aset,” ujar Ade Safri.
Dalam proses penyidikan, Bareskrim Polri juga melakukan penelusuran dan penyitaan terhadap sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Aset yang disita terdiri atas delapan unit tanah dan bangunan serta lima kendaraan roda empat.
Ade Safri menjelaskan, penyidikan TPPU dilakukan berdasarkan tindak pidana asal berupa perkara perbankan yang telah berkekuatan hukum tetap. Penyidik juga melakukan penggeledahan di kantor PT Indosterling Optima Investa di Gedung Ratu Plaza, Office Tower Lantai 27, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 9, Jakarta Pusat, serta menyita sejumlah surat dan dokumen.
Penyidik turut berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta lembaga terkait lainnya dalam rangka penelusuran aset dan aliran dana.
Selain itu, penyidik telah meminta keterangan dari ahli perbankan dan ahli TPPU untuk memperkuat proses penyidikan.
“Melakukan penyidikan terhadap tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh tersangka SWH dari tindak pidana asal, yaitu tindak pidana perbankan yang sudah inkrah,” kata Ade Safri.
Berkas perkara TPPU tersebut telah dinyatakan lengkap oleh JPU berdasarkan Surat Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Nomor B-432/M.1.10/Eku.1/08/2026 tanggal 10 Agustus 2026.
Dengan dinyatakannya berkas perkara lengkap atau P-21, penyidik selanjutnya akan menyerahkan tersangka SWH beserta barang bukti kepada JPU melalui tahap II untuk kemudian diproses ke persidangan.
- Penulis: (**/BEN)



Saat ini belum ada komentar