Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » Ditjen Gakkum Pasang Plang di Boltim Denda Rp100 Miliar Mengintai Rahman Salehe

Ditjen Gakkum Pasang Plang di Boltim Denda Rp100 Miliar Mengintai Rahman Salehe

  • account_circle (**/ARP)
  • calendar_month Minggu, 16 Agt 2026
  • visibility 172
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BOLTIM, PRONEWS5.COM — Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Kementerian ESDM bersama Dinas ESDM Sulawesi Utara memasang plang peringatan di depan lokasi yang disebut sebagai aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) yang dikelola Rahman Salehe di kawasan Benteng dan Panang, Kecamatan Kotabunan, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Kamis (13/8/2026).

Pemasangan plang tersebut menjadi langkah pengawasan pemerintah terhadap aktivitas pertambangan di kawasan itu.

Lokasi yang disebut terkait dengan Rahman Salehe juga diklaim tidak berada dalam blok Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang ditetapkan pemerintah.

Kondisi tersebut berpotensi membuat aktivitas pertambangan di lokasi menjadi objek penertiban apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya kegiatan tanpa izin atau pelanggaran ketentuan pertambangan.

Ketua DPD BAKKIN Sulut, Calvin Limpeng, menilai pemasangan plang oleh ESDM memperkuat urgensi penanganan dugaan aktivitas tambang ilegal di kawasan tersebut.

“Bahwasanya ternyata lokasi tambang PETI Rahman Salehe ada di lokasi PT milik orang lain. Dan terbukti ilegal karena plang ESDM telah dipasang,” ujar Calvin.

Menurut Calvin, BAKKIN Sulut akan terus mengawal laporan dugaan pelanggaran hukum terkait aktivitas pertambangan tersebut.

Ia menyebut laporan mengenai dugaan PETI yang dikaitkan dengan Rahman Salehe telah diteruskan ke Kejaksaan Negeri Kotamobagu.

Sebelumnya, BAKKIN Sulut juga mengaku telah membawa persoalan tersebut ke Kejaksaan Agung RI, KPK dan Mabes Polri.

Sementara itu, Kepala Bidang Mineral dan Batubara (Minerba) Dinas ESDM Sulut, Ronald Rumagit, membenarkan pemasangan plang dilakukan oleh tim Ditjen Gakkum Kementerian ESDM.

“Pemasangan plang dilakukan langsung tim Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian ESDM sebagai langkah pengawasan. Untuk saat ini informasi dari Direktorat ESDM baru di lokasi tersebut, Benteng dan Panang,” kata Ronald.

Ronald menjelaskan Ditjen Gakkum memiliki kewenangan melakukan pengawasan, pengendalian hingga tindakan terhadap aktivitas pertambangan yang tidak memiliki izin sesuai ketentuan perundang-undangan.

Ia juga menyebut lokasi Benteng dan Panang diduga berada dalam deliniasi IUP PT Arafura Surya Alam (ASA). Di sebelah barat wilayah IUP tersebut terdapat kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) dan Hutan Lindung (HL).

“Lokasi tersebut sepertinya masuk dalam deliniasi IUP PT Arafura Surya Alam (PT ASA) dan di sebelah barat IUP PT ASA terdapat kawasan hutan berupa HPT dan HL,” ungkapnya.

Meski demikian, Ronald menegaskan dirinya belum dapat memastikan apakah pemasangan plang berkaitan dengan penertiban kawasan IUP PT ASA maupun kawasan hutan di sekitarnya.

Menurutnya, pemasangan plang bukan berarti proses penanganan telah selesai. Ditjen Gakkum ESDM masih memiliki kewenangan untuk mengambil langkah lanjutan apabila ditemukan pelanggaran.

“Sesuai dengan tupoksi Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian ESDM, mereka memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan, pengendalian hingga penindakan.

Maka bisa saja ada tindakan lanjutan terhadap hal tersebut,” tegas Ronald.

Plang peringatan yang dipasang di lokasi turut mencantumkan ketentuan hukum terkait aktivitas pertambangan tanpa izin, termasuk Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 jo. UU Nomor 2 Tahun 2025.

Ketentuan tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar bagi pihak yang melakukan penambangan tanpa izin.

Pasal 161 juga mengatur larangan menampung, memanfaatkan, mengolah dan/atau memurnikan, mengangkut maupun menjual mineral atau batubara yang tidak berasal dari pemegang izin pertambangan yang sah.

Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut juga memiliki ancaman pidana dan denda maksimal Rp100 miliar.

Meski nama Rahman Salehe disebut dalam dugaan aktivitas PETI tersebut, status keterlibatannya tetap perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dan proses hukum.

Pemasangan plang ESDM kini menjadi pintu masuk bagi pengawasan lebih lanjut terhadap aktivitas pertambangan di Benteng dan Panang. Jika ditemukan pelanggaran, penindakan dapat dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

  • Penulis: (**/ARP)

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • WNA China Diduga Beraktivitas di Tambang Emas Ilegal Tanoyan, Imigrasi Jangan Tutup Mata

    WNA China Diduga Beraktivitas di Tambang Emas Ilegal Tanoyan, Imigrasi Jangan Tutup Mata

    • calendar_month Senin, 27 Jul 2026
    • account_circle (**/NOX)
    • visibility 256
    • 0Komentar

    BOLMONG, PRONEWS5.COM – Keberadaan sejumlah Warga Negara Asing (WNA) asal China di Desa Tanoyan Selatan, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), menjadi perhatian dan sorotan masyarakat setempat. Warga mendesak Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotamobagu segera melakukan pendataan, pemeriksaan, dan pengawasan terhadap keberadaan para WNA tersebut. Desakan itu muncul setelah beredar dugaan bahwa sejumlah […]

  • Kasihan Nasib Insentif TAGANA Bitung Tiga Tahun Tak Dibayar, DPRD Sentil Anggaran Makan Minum Wali Kota dan Wakil Rp4,2 Miliar

    Kasihan Nasib Insentif TAGANA Bitung Tiga Tahun Tak Dibayar, DPRD Sentil Anggaran Makan Minum Wali Kota dan Wakil Rp4,2 Miliar

    • calendar_month Sabtu, 20 Jun 2026
    • account_circle Red Pronews
    • visibility 257
    • 0Komentar

    BITUNG, PRONews5.com – Nasib relawan Taruna Siaga Bencana (TAGANA) di Kota Bitung kembali menjadi perhatian setelah terungkap adanya dugaan tunggakan insentif selama tiga tahun, sejak 2024 hingga 2026. Persoalan tersebut mencuat dalam rapat dengar pendapat antara Komisi I DPRD Kota Bitung, Dinas Sosial, dan para relawan. Dalam forum itu, terungkap bahwa insentif para relawan yang […]

  • Tinjau Grazia Residence 2 Tomohon, Maruarar Sirait Tegaskan PBG–BPHTB Gratis: “Kalau Ada yang Minta Duit, Tangkap!”

    Tinjau Grazia Residence 2 Tomohon, Maruarar Sirait Tegaskan PBG–BPHTB Gratis: “Kalau Ada yang Minta Duit, Tangkap!”

    • calendar_month Jumat, 10 Apr 2026
    • account_circle (**/ARP)
    • visibility 505
    • 0Komentar

    TOMOHON, PRONEWS5.COM – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) RI Maruarar Sirait menegaskan bahwa seluruh pungutan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk rumah subsidi resmi digratiskan. Penegasan itu disampaikan saat kunjungan kerja meninjau Perumahan Grazia Residence 2 di Kelurahan Tumatangtang, Kecamatan Tomohon Selatan, Kota Tomohon, Sulawesi Utara […]

  • INAKOR Desak APH Dalami Temuan BPK di PDAM Manado, Dirut: “Dorang So Lapor di Kejari dan Polda”

    INAKOR Desak APH Dalami Temuan BPK di PDAM Manado, Dirut: “Dorang So Lapor di Kejari dan Polda”

    • calendar_month Senin, 29 Jun 2026
    • account_circle Red Pronews
    • visibility 289
    • 0Komentar

    MANADO, PRONEWS5.COM – Desakan agar aparat penegak hukum mengusut temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terhadap Perumda PDAM Wanua Wenang Manado semakin menguat. Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LSM INAKOR menilai sejumlah temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK tidak cukup dipandang sebagai persoalan administratif, melainkan perlu didalami untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pelanggaran hukum. […]

  • Sekolah Gratis Disiapkan di Daerah Terdampak Bencana Sumatra

    • calendar_month Kamis, 29 Jan 2026
    • account_circle rafael
    • visibility 307
    • 0Komentar

    TAPANULI – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menyiapkan program sekolah gratis bagi siswa di wilayah yang terdampak banjir dan longsor, sebagai bagian dari upaya percepatan pemulihan sektor pendidikan pascabencana. Kebijakan ini diumumkan Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, dan berlaku mulai tahun ajaran 2026/2027 untuk jenjang SMA/SMK hingga Sekolah Luar Biasa (SLB). Bobby menegaskan bahwa langkah ini […]

  • Diplomasi Ekonomi Indonesia Kian Kuat di WEF 2026

    • calendar_month Kamis, 22 Jan 2026
    • account_circle rafael
    • visibility 339
    • 0Komentar

    JAKARTA — Indonesia menuntaskan partisipasi di WEF 2026 dengan menegaskan komitmen memperkuat diplomasi ekonomi global dan daya saing nasional. Kehadiran tersebut menunjukkan konsistensi pemerintah menjadikan diplomasi ekonomi sebagai instrumen strategis menarik investasi berkualitas, tercermin dari keterlibatan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, Danantara Indonesia, serta Kadin Indonesia dalam promosi investasi nasional yang terstruktur. “WEF ini tentunya menjadi […]

expand_less