Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » Pengacara Johannes Juman Budiman Desak BPN Batalkan SHM No.25/Wenang, Kenapa?

Pengacara Johannes Juman Budiman Desak BPN Batalkan SHM No.25/Wenang, Kenapa?

  • account_circle (**/ARP)
  • calendar_month Selasa, 11 Agt 2026
  • visibility 386
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

MANADO, PRONEWS5.COM — Penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 25/Wenang atas nama Kho Keng Siong dipersoalkan. Kuasa hukum Djalil Rasyid resmi meminta Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melakukan pemeriksaan dan pembatalan terhadap sertifikat seluas sekitar 1.180 meter persegi tersebut.

Permohonan diajukan melalui surat Nomor 0045/PH.JJB/VIII/2026 tertanggal 3 Agustus 2026.

Surat tersebut ditandatangani Johannes Juman Budiman, S.H., bersama Reintje Abraham Heydemans, S.E., S.H., M.Si., selaku kuasa hukum.

Objek tanah yang dipersoalkan berada di Jalan Kartini, Kelurahan Wenang Utara, Kecamatan Wenang, Kota Manado.

Menurut kuasa hukum, permohonan pembatalan ditempuh setelah mereka menemukan sejumlah hal yang dinilai mengindikasikan adanya cacat administrasi dalam proses penerbitan SHM No.25/Wenang.

Kepada PRONEWS5.COM, Johannes mengatakan pihaknya meminta BPN tidak hanya melihat keberadaan sertifikat, tetapi memeriksa seluruh rangkaian administrasi yang menjadi dasar penerbitannya.

“Inti permohonan bukan semata-mata mengenai keberadaan sertifikat, tetapi menyangkut proses administratif yang melatarbelakangi penerbitannya,” ujar Johannes, Selasa (11/8/2026) di Manado.

Menurut Johannes, permohonan tersebut antara lain merujuk pada Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 9 Tahun 1999, khususnya Pasal 106 ayat (1) juncto Pasal 119.

Ketentuan tersebut dijadikan dasar oleh pemohon untuk meminta dilakukannya pemeriksaan apabila dalam proses penerbitan hak atas tanah diduga terdapat cacat hukum administrasi.

Kuasa hukum Djalil Rasyid meminta BPN menelusuri dokumen, dasar hak, prosedur pemeriksaan tanah, hingga tahapan administratif yang digunakan sebelum SHM No.25/Wenang diterbitkan.

Johannes menegaskan, persoalan yang mereka ajukan saat ini ditempuh melalui jalur administratif pertanahan.

Menurut dia, pemeriksaan oleh instansi pertanahan diperlukan untuk memastikan apakah proses penerbitan sertifikat telah memenuhi seluruh persyaratan dan prosedur yang berlaku.

Ia menyebut persoalan tersebut tidak lagi berada dalam proses perkara di Pengadilan Negeri Manado.

Karena itu, pihaknya memilih mengajukan permohonan kepada BPN agar keabsahan proses administrasi penerbitan SHM tersebut dapat diperiksa melalui mekanisme pertanahan.

“Kami mencantumkan Surat Kuasa Khusus yang telah didaftarkan pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Manado dengan Register Nomor 1147/HK/2026/PN.Mnd tertanggal 22 Juli 2026 sebagai dasar kewenangan kami mewakili klien,” kata Johannes.

Ia menilai pemeriksaan harus dilakukan secara menyeluruh agar persoalan tidak berhenti pada pemeriksaan fisik atau keberadaan sertifikat semata.

Menurutnya, BPN perlu menelusuri asal-usul dasar hak, dokumen pendukung, proses pengukuran dan pemeriksaan tanah, serta tahapan administrasi lainnya yang menjadi dasar lahirnya SHM No.25/Wenang.

“Kalau benar ditemukan cacat administrasi atau cacat hukum dalam proses penerbitannya, tentu harus ada tindakan administratif sesuai ketentuan pertanahan,” ujarnya.

Meski permohonan pembatalan telah diajukan, Johannes mengakui bahwa dugaan cacat administrasi tersebut masih harus diuji melalui penelitian dan pemeriksaan oleh pejabat pertanahan yang berwenang.

Dengan demikian, dalil mengenai adanya cacat administrasi belum dapat diposisikan sebagai fakta hukum yang telah terbukti sebelum BPN melakukan pemeriksaan terhadap dokumen dan prosedur penerbitan sertifikat.

“Yang kami minta adalah pemeriksaan secara menyeluruh.

BPN yang memiliki kewenangan untuk menilai berdasarkan dokumen dan fakta yang dapat diverifikasi,” jelasnya.

Posisi tersebut menjadi penting karena sertifikat hak atas tanah merupakan produk administrasi pertanahan.

Proses penerbitannya harus didasarkan pada dokumen, prosedur dan persyaratan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain meminta pemeriksaan dan pembatalan SHM No.25/Wenang, Johannes dalam suratnya juga menyampaikan harapan agar pemerintah memberikan perhatian terhadap masyarakat yang sedang memperjuangkan haknya melalui jalur hukum dan administrasi.

Ia menilai persoalan pertanahan tidak hanya berkaitan dengan aspek administratif, tetapi juga menyangkut perlindungan terhadap hak pihak yang merasa dirugikan.

Dalam surat permohonan tersebut, pihaknya juga meminta perhatian pemerintah, termasuk Presiden, Wakil Presiden, Gubernur dan Wakil Gubernur, agar proses penanganan permohonan dapat berjalan secara cepat dan transparan.

Namun, keputusan mengenai status SHM No.25/Wenang tetap berada pada kewenangan instansi pertanahan setelah dilakukan penelitian sesuai mekanisme yang berlaku.

Bila dalam pemeriksaan ditemukan pelanggaran prosedur atau cacat administrasi sebagaimana didalilkan pemohon, BPN dapat mengambil tindakan sesuai kewenangan dan ketentuan pertanahan.

Sebaliknya, apabila sertifikat dinyatakan telah diterbitkan sesuai prosedur, penjelasan resmi dari instansi berwenang juga menjadi penting untuk memberikan kepastian hukum kepada seluruh pihak.

Dengan masuknya permohonan tersebut ke ranah administratif BPN, perhatian kini tertuju pada bagaimana instansi pertanahan menelusuri dokumen dan proses penerbitan SHM No.25/Wenang serta memberikan keputusan berdasarkan fakta yang dapat diverifikasi.

Hingga berita ini diterbitkan, PRONEWS5.COM belum memperoleh keterangan resmi dari pihak BPN maupun Kho Keng Siong terkait permohonan pembatalan SHM No.25/Wenang tersebut.

  • Penulis: (**/ARP)

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kejati Sulut Bahas Kendala AMDAL Proyek RSUD Bolmut

    Kejati Sulut Bahas Kendala AMDAL Proyek RSUD Bolmut

    • calendar_month Senin, 12 Okt 2026
    • account_circle (**/BEN)
    • visibility 65
    • 0Komentar

    MANADO, PRONEWS5.COM — Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) menggelar rapat koordinasi untuk membahas penyelesaian persoalan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang berkaitan dengan pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) dalam program PHTC Batch III Tahun Anggaran 2026. Pembahasan tersebut difokuskan pada identifikasi dan penanganan ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan […]

  • SMSI Sulut Apresiasi Gubernur Yulius Selvanus yang Taat Instruksi Pusat

    SMSI Sulut Apresiasi Gubernur Yulius Selvanus yang Taat Instruksi Pusat

    • calendar_month Sabtu, 9 Mei 2026
    • account_circle (**/ARP)
    • visibility 246
    • 0Komentar

    MANADO|PRONews5.com — Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Sulawesi Utara memberikan apresiasi terhadap langkah Gubernur Sulawesi Utara Yulius Selvanus yang tetap berada di Manado untuk siaga pengendalian wilayah, mengikuti instruksi pemerintah pusat dalam pengamanan kunjungan Presiden RI Prabowo Subianto ke Pulau Miangas, Kabupaten Kepulauan Talaud, pada 9 Mei 2026. Keputusan tersebut dinilai sebagai langkah strategis dalam […]

  • Kapolri Ajak Ormas dan Mahasiswa Jaga Persatuan Bangsa

    • calendar_month Minggu, 1 Mar 2026
    • account_circle rafael
    • visibility 412
    • 0Komentar

    JAKARTA, PRONews5.com – Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Listyo Sigit Prabowo mengajak seluruh elemen masyarakat, mulai dari organisasi kemasyarakatan (Ormas), organisasi kepemudaan (OKP), mahasiswa, hingga masyarakat sipil, untuk memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa dalam mendukung pelaksanaan program pemerintah.Ajakan tersebut disampaikan Kapolri saat menghadiri kegiatan buka puasa bersama yang digelar di Gedung PTIK, Jakarta Selatan, […]

  • Saksi di PN Tondano Buka Fakta: Gaji dan Pensiun Dua Pendeta GMIM Tak Dibayar Bertahun-tahun

    • calendar_month Jumat, 16 Jan 2026
    • account_circle rafael
    • visibility 1.473
    • 0Komentar

    TONDANO, PRONews5.com — Fakta mengejutkan terungkap dalam sidang gugatan perdata dua Pendeta GMIM melawan pimpinan Badan Pekerja Majelis Sinode (BPMS) GMIM di Pengadilan Negeri Tondano, Rabu (14/1/2025). Dalam persidangan tersebut, saksi penggugat membuka fakta bahwa hak gaji dan pensiun Pendeta Dr. Lientje Kaunang, Th.M., dan Pendeta Dr. Agustien Kaunang, M.Th., tidak dibayarkan selama bertahun-tahun meski […]

  • MK Tolak Gugatan Pilkada, Tegaskan Kepala Daerah Tetap Dipilih Rakyat

    MK Tolak Gugatan Pilkada, Tegaskan Kepala Daerah Tetap Dipilih Rakyat

    • calendar_month Selasa, 30 Jun 2026
    • account_circle Red Pronews
    • visibility 262
    • 0Komentar

    JAKARTA, PRONEWS5.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota di Indonesia tetap dilaksanakan secara langsung oleh rakyat. Kepastian tersebut muncul setelah MK menolak permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota melalui Putusan Nomor 195/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan dalam sidang pleno di Jakarta, […]

  • Bantu Pembangunan 3 Gereja di Sulut, Greetty: Semua Ini Untuk Kemuliaan Nama Tuhan

    Bantu Pembangunan 3 Gereja di Sulut, Greetty: Semua Ini Untuk Kemuliaan Nama Tuhan

    • calendar_month Minggu, 12 Apr 2026
    • account_circle (**/ARP)
    • visibility 397
    • 0Komentar

    MANADO, PRONEWS5.COM — Persatuan Wanita Kawanua (PWK) Jakarta melaksanakan kunjungan kasih ke sejumlah gereja di tiga kabupaten di Sulawesi Utara, sejak Sabtu (11/4/2026) hingga Minggu (12/4/2026). Dalam kegiatan ini, PWK tidak hanya beribadah bersama jemaat, tetapi juga menyalurkan bantuan dana pembangunan gereja. Kunjungan diawali di Gereja Advent Sarani Matani, Tanawangko, Kabupaten Minahasa, kemudian berlanjut ke […]

expand_less