Belum Habis Masa Jabatan, Rektor Unsrat Tiba-Tiba Dicopot Menteri
- account_circle (**/ARP)
- calendar_month Rabu, 5 Agt 2026
- visibility 233
- comment 0 komentar
- print Cetak

Gedung Rektorat Universitas Sam Ratulangi (Unsrat), Jalan Kampus Unsrat, Bahu, Kecamatan Malalayang, Kota Manado, Sulawesi Utara, yang menjadi pusat administrasi kampus.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MANADO, PRONEWS5.COM – Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) melakukan pergantian mendadak terhadap pucuk pimpinan Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado.
Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Prof. Brian Yuliarto, resmi memberhentikan Prof. Dr. Ir. Oktovian Berty Alexander Sompie, M.Eng., IPU., ASEAN Eng., dari jabatan Rektor Unsrat dan menunjuk Rektor Universitas Hasanuddin (Unhas), Prof. Dr. Ir. Jamaluddin Jompa, M.Sc., sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Rektor.
Keputusan tersebut mulai berlaku efektif pada Rabu, 5 Agustus 2026 pukul 00.00 WITA, berdasarkan Surat Perintah Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 18922/M/KPT.KP/2026 yang diterbitkan pada 4 Agustus 2026.
Penunjukan Prof. Jamaluddin Jompa sebagai Plt dilakukan untuk memastikan roda organisasi, pelayanan akademik, serta tata kelola Universitas Sam Ratulangi tetap berjalan normal hingga terpilih dan dilantiknya rektor definitif periode berikutnya.
Informasi yang diperoleh menyebutkan, pemberhentian Prof. Berty Sompie dilakukan sebelum masa jabatannya berakhir.
Berdasarkan keterangan Juru Bicara Unsrat, Max Rembang, masa jabatan Prof. Berty seharusnya berakhir pada 21 Desember 2026.
Dengan demikian, pergantian tersebut mengakhiri kepemimpinannya sekitar empat bulan lebih cepat dari jadwal semula.
Hingga berita ini diturunkan, Kemdiktisaintek belum mengeluarkan penjelasan resmi mengenai alasan substantif di balik pemberhentian tersebut.
Namun, dari berbagai informasi yang berkembang di lingkungan internal kampus, keputusan kementerian disebut berkaitan dengan adanya sejumlah laporan dan pengaduan mengenai dugaan persoalan tata kelola administrasi serta manajemen organisasi selama masa kepemimpinan sebelumnya.
Sejumlah laporan itu dikabarkan telah diterima oleh Kemdiktisaintek sebagai bahan evaluasi terhadap kepemimpinan universitas.
Meski demikian, belum ada pernyataan resmi dari kementerian yang menyatakan adanya pelanggaran hukum ataupun kesimpulan hasil pemeriksaan.
Di sisi lain, LSM Inakor Sulawesi Utara menyatakan akan mengawal perkembangan persoalan tersebut.
Ketual LSM Inakor Rolly Wenas mengaku akan memantau proses yang berjalan, termasuk apabila nantinya ditemukan indikasi pelanggaran yang berpotensi memiliki konsekuensi hukum.
- Penulis: (**/ARP)



Saat ini belum ada komentar