Efisiensi Anggaran 2027, Tito Ingatkan Kepala Daerah Jangan Mau Dibohongi Sekda, APBD Boros Siap Diaudit
- account_circle (**/ARP)
- calendar_month Senin, 3 Agt 2026
- visibility 561
- comment 0 komentar
- print Cetak

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian saat memberikan arahan kepada kepala daerah mengenai efisiensi anggaran APBD 2027 di Menara Bidakara, Jakarta, Senin (3/8/2026). (Foto: ist/katakitaig)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA, PRONEWS5.COM – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta seluruh kepala daerah di Indonesia mulai melakukan efisiensi anggaran dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2027.
Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan belanja daerah lebih produktif dan tidak dihabiskan pada pengeluaran yang dinilai kurang memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.
Pernyataan itu disampaikan Tito saat memberikan arahan di Menara Bidakara, Jakarta, Senin (3/8/2026).
Ia menegaskan pemerintah pusat tidak ingin lagi melihat pola belanja daerah yang boros, terutama pada pos-pos pengeluaran rutin yang selama ini kerap membengkak.
Menurut Tito, hasil evaluasi Kemendagri di berbagai daerah masih menemukan sejumlah pemborosan anggaran.
Beberapa di antaranya terjadi pada belanja operasional pegawai, anggaran pemeliharaan dan perawatan, perjalanan dinas, rapat-rapat yang dinilai tidak mendesak, hingga belanja makanan dan minuman yang nilainya dianggap berlebihan.
“Kalau untuk tahun 2027, saya tetap mendorong kepala daerah melakukan efisiensi,” ujar Tito.
Ia menilai banyak kegiatan yang sebenarnya dapat disederhanakan tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik.
Misalnya, rapat koordinasi yang bisa dilaksanakan secara virtual sehingga menghemat biaya perjalanan dinas maupun akomodasi.
Selain itu, Tito menyoroti besarnya anggaran pemeliharaan dan perawatan di sejumlah daerah yang menurutnya sering kali tidak sebanding dengan kebutuhan riil di lapangan.
Karena itu, ia meminta kepala daerah lebih teliti dalam menelaah setiap usulan anggaran sebelum APBD ditetapkan.
Tidak hanya itu, Tito mengingatkan para kepala daerah agar memahami secara langsung tata kelola keuangan daerah dan tidak sepenuhnya menyerahkan penyusunan anggaran kepada birokrasi di bawahnya.
Ia bahkan mengingatkan agar kepala daerah tidak mudah menerima seluruh usulan program dari organisasi perangkat daerah (OPD) tanpa melakukan evaluasi terlebih dahulu.
“Jangan mau dibohongi Sekda, Bappeda, bagian keuangan, kepala bagian umum maupun OPD yang membuat program-program yang sebenarnya tidak perlu,” tegasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Tito juga memberikan peringatan kepada pemerintah daerah yang berharap dapat menutup kekurangan anggaran melalui penambahan Dana Alokasi Umum (DAU) dari pemerintah pusat.
Menurutnya, Kemendagri tidak akan serta-merta mengabulkan setiap permintaan tambahan DAU tanpa melakukan pemeriksaan terlebih dahulu terhadap kondisi keuangan daerah.
Ia menegaskan bahwa setiap daerah yang mengajukan penambahan DAU akan diaudit untuk memastikan seluruh langkah efisiensi benar-benar telah dilakukan.
Tim dari Kemendagri akan membedah struktur APBD, mulai dari belanja pegawai, perjalanan dinas, belanja operasional hingga berbagai program yang dinilai tidak prioritas.
Apabila masih ditemukan pemborosan, pemerintah daerah berpotensi tidak memperoleh tambahan dana dari pemerintah pusat.
Langkah tersebut, kata Tito, merupakan bagian dari upaya memperkuat disiplin fiskal daerah sekaligus memastikan setiap rupiah anggaran digunakan secara efektif, efisien, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat serta pembangunan daerah.
Di sisi lain, kebijakan ini juga menjadi sinyal bahwa pemerintah pusat akan memperketat pengawasan terhadap pengelolaan APBD, terutama di tengah tuntutan peningkatan kualitas pelayanan publik dan penggunaan anggaran yang semakin akuntabel.
Dengan pendekatan tersebut, Kemendagri berharap pemerintah daerah tidak lagi bergantung pada tambahan transfer dari pusat, melainkan mampu mengoptimalkan pengelolaan anggaran melalui efisiensi, penetapan skala prioritas, dan pengawasan yang lebih ketat terhadap setiap program yang dibiayai APBD.
- Penulis: (**/ARP)
- Sumber: Kompas.com



Saat ini belum ada komentar