Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » Kuasa Hukum Karina De Vega Layangkan Hak Jawab, Bantah Pemberitaan PRONews5 Soal Kasus Tambang Oboy

Kuasa Hukum Karina De Vega Layangkan Hak Jawab, Bantah Pemberitaan PRONews5 Soal Kasus Tambang Oboy

  • account_circle (**/NOX)
  • calendar_month Rabu, 29 Jul 2026
  • visibility 237
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA, PRONEWS5.COM – Kuasa hukum Dra. Karina De Vega, MHM., Ph.D., melalui Firma Hukum Satrio Negoro & Partners resmi mengajukan hak jawab kepada redaksi PRONews5.com terkait pemberitaan berjudul “Karina Da Vega Kebal Hukum? Tersangka Kasus Tambang Ilegal Oboy Belum Juga Ditahan” yang dipublikasikan pada 14 Juli 2026.

Hak jawab tertanggal 17 Juli 2026 itu ditandatangani oleh advokat Jemmy Recky Lombone, SH, yang bertindak sebagai kuasa hukum Karina De Vega bersama Ahmad Hadariy, S.Ag., dan Ir. Iswan Abdullah, ME. Dalam surat tersebut, pihak kuasa hukum menyatakan keberatan atas sejumlah isi pemberitaan yang dinilai tidak sesuai fakta dan berpotensi merugikan klien mereka.

Menurut kuasa hukum, penyebutan bahwa Karina De Vega “kebal hukum” dinilai tidak berdasar.

Mereka menegaskan kliennya bersikap kooperatif selama menjalani proses pemeriksaan di Polres Bolaang Mongondow dan tidak pernah menghindari proses hukum yang sedang berjalan.

Selain membantah substansi pemberitaan, kuasa hukum juga menuding informasi yang dimuat bukan semata hasil kerja jurnalistik, melainkan dipengaruhi kepentingan pihak tertentu.

Dalam surat hak jawab disebutkan adanya seorang oknum wartawan berinisial DB yang telah dilaporkan ke Polres Kotamobagu atas dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana tercantum dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/2331/VII/2026/SPKT/Polres Kotamobagu/Polda Sulawesi Utara, dengan nilai kerugian yang diklaim mencapai Rp1,8 miliar.

Kuasa hukum mendalilkan, rangkaian pemberitaan tersebut merupakan bentuk tekanan terhadap kliennya agar mencabut laporan polisi yang telah dibuat terhadap oknum tersebut.

Namun, tuduhan tersebut merupakan klaim sepihak dari pihak kuasa hukum dan belum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Dalam hak jawabnya, kuasa hukum juga membantah isi berita mengenai aktivitas penjaga pos di kawasan tambang Oboy.

Mereka menjelaskan Karina De Vega memiliki lahan sekitar 48 hektare di wilayah tersebut, sementara aktivitas pertambangan dilakukan oleh masyarakat dari empat desa di sekitar lokasi.

Pernyataan dalam berita yang mengaitkan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) Oboy dengan PT Xin Feng juga dinilai tidak tepat.

Menurut kuasa hukum, kegiatan pertambangan di Oboy telah berlangsung sejak tahun 2024, jauh sebelum perusahaan tersebut disebut hadir di wilayah Bolaang Mongondow pada pertengahan 2025 dengan tujuan melegalkan aktivitas pertambangan.

Lebih lanjut, kuasa hukum membantah pemberitaan yang menyebut Karina De Vega ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang dimiliki penyidik.

Mereka menjelaskan bahwa dalam proses penyidikan terungkap kepemilikan tiga unit alat berat ekskavator yang sebelumnya disita polisi bukan berasal dari klien mereka.

Disebutkan pula bahwa setelah penyidik melakukan pemeriksaan lebih lanjut, muncul pihak-pihak yang mengaku sebagai pemilik alat berat beserta pihak yang menyewa dan melakukan pembayaran sewa alat tersebut.

Berdasarkan hal itu, kuasa hukum menegaskan kliennya tidak mengenal pemilik ekskavator maupun pihak yang menyewanya.

Kuasa hukum juga mempersoalkan pernyataan dalam berita yang menyebut belum adanya penjelasan resmi dari Polres Bolaang Mongondow mengenai perkembangan perkara.

Menurut mereka, perkembangan kasus telah diketahui oleh pihak-pihak tertentu sehingga narasi tersebut dianggap tidak mencerminkan kondisi sebenarnya.

Selain substansi berita, keberatan juga disampaikan terhadap penggunaan foto Karina De Vega yang dinilai identik dengan foto yang dimuat media lain. Mereka menilai penggunaan foto tersebut telah merugikan nama baik klien.

Melalui hak jawab tersebut, Firma Hukum Satrio Negoro & Partners meminta PRONews5.com memuat klarifikasi sekaligus menyampaikan permohonan maaf atas pemberitaan dan penggunaan foto yang dianggap tidak sesuai fakta.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi mencatat bahwa hak jawab tersebut merupakan bentuk penggunaan hak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Redaksi menghormati hak jawab sebagai bagian dari prinsip keberimbangan pemberitaan serta memberikan ruang kepada pihak yang merasa dirugikan untuk menyampaikan klarifikasi.

  • Penulis: (**/NOX)

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemerintah Perkuat Layanan Kesehatan Dasar di Papua Lewat CKG

    • calendar_month Selasa, 27 Jan 2026
    • account_circle rafael
    • visibility 309
    • 0Komentar

    Jakarta – Pemerintah terus memperkuat pelaksanaan Program Cek Kesehatan Gratis (CKG) di Papua sebagai bagian dari komitmen menghadirkan layanan kesehatan dasar yang merata dan berkeadilan. Program ini menjadi salah satu instrumen utama dalam agenda pembangunan nasional, khususnya untuk mempercepat peningkatan kualitas kesehatan masyarakat Papua. Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menegaskan bahwa program prioritas Presiden Prabowo […]

  • Aksi Heroik Ditpolairud Polda Sulut Padamkan Kebakaran Kapal di Selat Lembeh

    Aksi Heroik Ditpolairud Polda Sulut Padamkan Kebakaran Kapal di Selat Lembeh

    • calendar_month Rabu, 15 Apr 2026
    • account_circle Red Pronews
    • visibility 354
    • 0Komentar

    BITUNG, PRONEWS5.COM — Aksi cepat dan heroik ditunjukkan personel Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Sulawesi Utara saat memadamkan kebakaran yang melanda kapal KM Maranatha 04 di perairan Selat Lembeh, tepatnya di depan Pangkalan Pendaratan Ikan (PPS) Kota Bitung, Rabu (15/04/2026). Dua anak buah kapal (ABK) berhasil diselamatkan tanpa mengalami luka. Insiden tersebut bermula […]

  • Senin 11 Mei, Wartawan Sulut Kepung Polda Desak RM Diproses

    Senin 11 Mei, Wartawan Sulut Kepung Polda Desak RM Diproses

    • calendar_month Sabtu, 9 Mei 2026
    • account_circle (**/ARP)
    • visibility 400
    • 0Komentar

    MANADO, PRONews5.com – Gelombang solidaritas insan pers di Sulawesi Utara dipastikan bakal memuncak pada Senin, 11 Mei 2026. Seluruh wartawan dari berbagai media, organisasi pers, hingga komunitas jurnalis akan turun menggelar aksi damai di halaman Mapolda Sulut, mulai pukul 09.00 Wita. Aksi tersebut digelar sebagai bentuk desakan kepada aparat penegak hukum agar segera memproses laporan […]

  • PDIP Larang Kader Kelola SPPG dan Bisnis MBG

    • calendar_month Jumat, 27 Feb 2026
    • account_circle rafael
    • visibility 572
    • 0Komentar

    JAKARTA, PRONews5.com – Dewan Pimpinan Pusat PDI Perjuangan (PDIP) resmi menerbitkan surat edaran internal yang melarang seluruh kadernya terlibat dalam pengelolaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) maupun bisnis program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kebijakan ini ditegaskan sebagai langkah pencegahan konflik kepentingan dalam program pemerintah tersebut. Surat edaran itu muncul di tengah polemik tudingan bahwa kader […]

  • Polres Boltim Sita 733 Butir Trihexyphenidyl dan Sabu dari Tiga Kasus Berbeda

    • calendar_month Minggu, 22 Feb 2026
    • account_circle rafael
    • visibility 362
    • 0Komentar

    BOLTIM, PRONews5.com – Polres Bolaang Mongondow Timur berhasil mengungkap tiga kasus peredaran narkoba dalam kurun waktu kurang dari satu bulan di wilayah Kecamatan Kotabunan dan sekitarnya. Dalam pengungkapan yang dilakukan sepanjang Februari 2026 tersebut, aparat menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu serta ratusan butir obat keras ilegal jenis Trihexyphenidyl. Selain itu, enam orang terduga […]

  • Polres Kotamobagu Seriusi Temuan 500 Liter Solar dalam Tandon di SPBU Pontodon

    Polres Kotamobagu Seriusi Temuan 500 Liter Solar dalam Tandon di SPBU Pontodon

    • calendar_month Rabu, 9 Sep 2026
    • account_circle (**/NOX)
    • visibility 210
    • 0Komentar

    KOTAMOBAGU, PRONEWS5.COM— Polres Kotamobagu mengamankan satu unit truk berwarna merah yang ditemukan mengangkut tandon berisi sekitar 500 liter BBM jenis solar di SPBU Pontodon, Kota Kotamobagu. Temuan tersebut kini dalam proses penyelidikan untuk mendalami dugaan penyalahgunaan penyaluran BBM subsidi. Kendaraan beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Kotamobagu. Polisi juga mulai memeriksa sejumlah saksi untuk […]

expand_less